Sultan Ternate Suarakan Hak Masyarakat Adat di DPD RI, Gemusba: Negara Harus Paham Sejarah
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 113
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Umum Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA), Kaicil Ismuulsujud, yang merupakan anak Sultan Ternate Ke-49 Sultan Hidayatullah Sjah II. Source : Istimewa
JAKARTA, BALENGKO SPACE – Persoalan agraria dan hak masyarakat adat kembali menjadi sorotan nasional. Sultan Ternate ke-49, Sultan Hidayatullah Mudaffar Sjah, menyampaikan pandangan mendalam mengenai kedudukan tanah adat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Penyampaian Sultan tersebut dipandang bukan sekadar urusan lahan, melainkan ujian bagi negara dalam memahami asal-usul sejarah dan keberanian untuk bersikap adil. Bagi masyarakat adat, tanah merupakan ruang sakral tempat nilai-nilai diwariskan dan hukum adat dipraktikkan jauh sebelum regulasi teks negara lahir.
Refleksi Keadilan Pembangunan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA), Kaicil Ismuul Sujud, menilai refleksi ini sangat krusial di tengah dinamika pengelolaan sumber daya alam. Ismuul, yang juga putra Sultan Ternate ke-49, menyoroti fenomena di Maluku Utara di mana kekayaan alam melimpah namun belum sepenuhnya linear dengan kesejahteraan warga lokal.
“Di banyak tempat, alam terus memberi, tetapi masyarakat belum sepenuhnya menerima. Bahkan, tidak sedikit yang mulai kehilangan akses terhadap ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari kehidupannya,” ujar Ismuul.
Ia menegaskan bahwa hubungan negara dan masyarakat adat adalah hubungan kepercayaan. Negara perlu merawat mandat tersebut melalui penghormatan terhadap hak asal-usul dalam setiap kebijakan yang diambil.
Penerapan Prinsip FPIC dalam Pembangunan
Dalam kerangka global, Ismul mengingatkan pentingnya Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP). Salah satu poin utamanya adalah prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan yang diinformasikan sejak awal.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat adat dalam perencanaan pembangunan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. “Pengakuan wilayah adat, partisipasi yang bermakna, serta mekanisme distribusi manfaat yang berkeadilan harus menjadi bagian dari arah kebijakan ke depan,” tegasnya.
Prinsip ini bertujuan agar pembangunan memiliki legitimasi sosial yang kuat, sehingga manfaatnya dirasakan secara adil oleh masyarakat subjek utama di wilayah tersebut.
Peran Generasi Muda sebagai Penjaga Akar
Ismul menambahkan bahwa kolaborasi antara negara, pelaku usaha, dan lembaga adat adalah kunci agar pembangunan tidak meninggalkan atau mengabaikan entitas asal. Dalam hal ini, generasi muda memegang peran penentu sebagai penjaga arah masa depan agar kemajuan tidak memutus akar sejarah.
“Memahami tanah adat bukan berarti kembali ke masa lalu, tetapi memastikan bahwa masa depan dibangun di atas pijakan yang benar,” kata Ismuul.
Gemusba berkomitmen untuk terus mengawal isu ini, mengingat tanah bukan sekadar ruang fisik, melainkan martabat dan penentu arah masa depan bangsa. (BS)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Baperone

Saat ini belum ada komentar