Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » JAGA BUMI » Sultan Ternate Suarakan Hak Masyarakat Adat di DPD RI, Gemusba: Negara Harus Paham Sejarah

Sultan Ternate Suarakan Hak Masyarakat Adat di DPD RI, Gemusba: Negara Harus Paham Sejarah

  • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
  • visibility 481
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA, BALENGKO SPACE – Persoalan agraria dan hak masyarakat adat kembali menjadi sorotan nasional. Sultan Ternate ke-49, Sultan Hidayatullah Mudaffar Sjah, menyampaikan pandangan mendalam mengenai kedudukan tanah adat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Penyampaian Sultan tersebut dipandang bukan sekadar urusan lahan, melainkan ujian bagi negara dalam memahami asal-usul sejarah dan keberanian untuk bersikap adil. Bagi masyarakat adat, tanah merupakan ruang sakral tempat nilai-nilai diwariskan dan hukum adat dipraktikkan jauh sebelum regulasi teks negara lahir.

Refleksi Keadilan Pembangunan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA), Kaicil Ismuul Sujud, menilai refleksi ini sangat krusial di tengah dinamika pengelolaan sumber daya alam. Ismuul, yang juga putra Sultan Ternate ke-49, menyoroti fenomena di Maluku Utara di mana kekayaan alam melimpah namun belum sepenuhnya linear dengan kesejahteraan warga lokal.

“Di banyak tempat, alam terus memberi, tetapi masyarakat belum sepenuhnya menerima. Bahkan, tidak sedikit yang mulai kehilangan akses terhadap ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari kehidupannya,” ujar Ismuul.

Ia menegaskan bahwa hubungan negara dan masyarakat adat adalah hubungan kepercayaan. Negara perlu merawat mandat tersebut melalui penghormatan terhadap hak asal-usul dalam setiap kebijakan yang diambil.

Penerapan Prinsip FPIC dalam Pembangunan

Dalam kerangka global, Ismul mengingatkan pentingnya Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP). Salah satu poin utamanya adalah prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan yang diinformasikan sejak awal.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat adat dalam perencanaan pembangunan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. “Pengakuan wilayah adat, partisipasi yang bermakna, serta mekanisme distribusi manfaat yang berkeadilan harus menjadi bagian dari arah kebijakan ke depan,” tegasnya.

Prinsip ini bertujuan agar pembangunan memiliki legitimasi sosial yang kuat, sehingga manfaatnya dirasakan secara adil oleh masyarakat subjek utama di wilayah tersebut.

Peran Generasi Muda sebagai Penjaga Akar

Ismul menambahkan bahwa kolaborasi antara negara, pelaku usaha, dan lembaga adat adalah kunci agar pembangunan tidak meninggalkan atau mengabaikan entitas asal. Dalam hal ini, generasi muda memegang peran penentu sebagai penjaga arah masa depan agar kemajuan tidak memutus akar sejarah.

“Memahami tanah adat bukan berarti kembali ke masa lalu, tetapi memastikan bahwa masa depan dibangun di atas pijakan yang benar,” kata Ismuul.

Gemusba berkomitmen untuk terus mengawal isu ini, mengingat tanah bukan sekadar ruang fisik, melainkan martabat dan penentu arah masa depan bangsa. (BS)

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media
  • Sumber: Baperone

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Maluku Utara, H. Yamin L. Tjokra (tengah), memberikan dukungan kepada kontingen Maluku Utara yang mengikuti Kongres ROHIS Nasional I di Hotel Mercure Convention Ancol, Jakarta, didampingi Ketua MGMP PAI SMA/SMK Malut, Husari Sangaji.

    Kontingen Maluku Utara di Kongres ROHIS Nasional I Dapat Dukungan Langsung dari Kanwil Kemenag Malut

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Jakarta (BALENGKO) — Kontingen Maluku Utara yang mengikuti Kongres ROHIS Nasional I Tahun 2025 mendapat kunjungan dan dukungan langsung dari Kepala Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, H. Yamin L. Tjokra. Kunjungan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Convention Ancol, Jakarta, lokasi penyelenggaraan kongres. Kongres ROHIS Nasional I diikuti ratusan peserta dari berbagai […]

  • Forum BEM Se-DIY menggelar aksi damai memperingati Hari HAM Sedunia di Perempatan Gondomanan, Yogyakarta, disertai sholat ghoib dan doa bersama untuk korban banjir bandang di Sumatera, 10 Desember 2025.”

    Forum BEM Se-DIY Gelar Aksi Hari HAM Sedunia, Sholat Ghoib, dan Penggalangan Dana Akbar untuk Sumatera

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Yogyakarta, BALENGKO — 12 Desember 2025, Dalam momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada 10 Desember, Forum BEM Se-DIY menggelar aksi damai di Perempatan Gondomanan, Yogyakarta. Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta bersama elemen masyarakat sipil turut hadir dalam aksi yang berlangsung sekitar siang hingga sore hari. Koordinator […]

  • Source : Istimewa

    Warga Sagea-Kiya Melawan Kriminalisasi: “Tanah Kami Bukan Barang Dagangan, Cabut Laporan 14 Warga!

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 295
    • 0Komentar

    HALMAHERA TENGAH (BALENGKO), 23 Februari 2026 – Upaya pembungkaman terhadap pejuang lingkungan kembali terjadi di Maluku Utara. Koalisi Save Sagea mengecam keras langkah PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang melaporkan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya ke Kepolisian Daerah Maluku Utara. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan intimidasi nyata terhadap […]

  • Oleh: Irfandi R. Hi Mustafa Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara

    BUKAN LAGI GEDUNG DAN IJAZAH

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Irfandi R. Hi Mustafa Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Memasuki petengahan 2026, wajah pendidikan Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Jika satu dekade lalu kemegahan Gedung sekolah dan legalitas ijazah menjadi parameter tunggal kesuksesan institusi, hari ini narasi tersebut mulai using. Kita menyaksikan pergeseran fundamental dari “pendidikan berbasis fasilitas fisik” menuju “pendidikan berbasis ekosistem kompetensi”. Data menunjukkan bahwa relevansi ijazah konvensional terus […]

  • Program Lapak Baca MTsN 1 Pulau Morotai kembali digelar di kawasan Taman Kota Daruba sebagai upaya berkelanjutan dalam membudayakan literasi di ruang publik. Kegiatan yang diinisiasi oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Pulau Morotai ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, khususnya para pelajar yang memanfaatkan waktu luang mereka untuk membaca berbagai koleksi buku yang disediakan.

    Lapak Baca MTsN 1 Morotai Hadir Kembali, Minat Baca Pelajar dan Masyarakat Terus Meningkat.

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 266
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Program Lapak Baca MTsN 1 Pulau Morotai kembali digelar di kawasan Taman Kota Daruba, Sabtu (6/6/2026) kemarin. Program lapak baca ini sebagai upaya berkelanjutan dalam membudayakan literasi di ruang publik. Kegiatan yang diinisiasi oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Pulau Morotai ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, khususnya para pelajar yang memanfaatkan […]

  • BELA RUANG HIDUP: Warga Desa Sagea saat melakukan aksi protes terhadap aktivitas pertambangan yang mengancam lingkungan mereka. WALHI Maluku Utara mendesak kepolisian menghentikan pemanggilan terhadap 14 warga yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan. (Foto: Istimewa)

    WALHI Malut Desak Polda Hentikan Pemanggilan 14 Warga Desa Sagea

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Ternate, (BALENGKO) – WALHI Maluku Utara memandang serius pemanggilan 14 warga Desa Sagea oleh Polda Maluku Utara pasca aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (MAI). Aksi yang dilakukan warga bersama Koalisi Save Sagea tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Hak itu diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 serta […]

expand_less