Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jelang Penyerahan ke Kejaksaan
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Roy Suryo dievakuasi oleh petugas menggunakan ambulans dari Polda Metro Jaya menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026). (Rifkianto Nugroho/detikcom)
BALENGKO SPACE, JAKARTA – Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya membeberkan perkembangan terbaru terkait penanganan hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan dr Tifa. Setelah sempat menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka malam ini resmi dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya pergeseran penahanan terhadap kedua figur publik tersebut. Pihak penyidik dilaporkan terus mengoordinasikan aspek teknis pemindahan penahanan dengan tim medis rumah sakit.
“Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ. Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” ujar Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/06/2026) dilansir dari DetikNews.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa rangkaian proses hukum ini akan memasuki babak baru pada esok pagi. Penyidik menjadwalkan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” imbuhnya.
Kelanjutan dari Status P-21
Langkah penjemputan dan penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara atas nama kedua tersangka sudah lengkap atau P-21. Polisi memastikan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani dan rohani, berjalan linear dengan prosedur hukum acara pidana (KUHAP).
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Balengko Creative Media
- Sumber: DetikNews

Saat ini belum ada komentar