Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » JUDI ONLINE: ANCAMAN SENYAP BAGI EKONOMI DAN MASA DEPAN GENERASI

JUDI ONLINE: ANCAMAN SENYAP BAGI EKONOMI DAN MASA DEPAN GENERASI

  • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Berbicara tentang judi online tentu bukan lagi sesuatu yang asing di tengah masyarakat. Perkembangannya di ruang digital telah menjadikan perjudian semakin mudah ditemukan dan diakses. Persoalannya bukan sekadar seseorang kehilangan sejumlah uang, melainkan bagaimana aktivitas tersebut dapat berkembang menjadi persoalan ekonomi, keluarga, sosial, bahkan menyentuh masa depan generasi muda.

Pertanyaan sederhananya: jika judi online memiliki risiko kerugian yang begitu besar, mengapa masih banyak orang yang terjerat?

Salah satu jawabannya dapat dilihat dari karakter perjudian itu sendiri. Judi menawarkan harapan memperoleh keuntungan secara cepat, tetapi pada saat yang sama membawa risiko kehilangan uang secara berulang. Ketika seseorang mengalami kekalahan, muncul dorongan untuk kembali bermain dengan harapan mendapatkan kembali uang yang telah hilang. Jika pola tersebut terus berulang, seseorang dapat masuk ke dalam lingkaran kerugian yang semakin sulit dihentikan.

Dalam perspektif Islam, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung maupun secara daring, hukumnya haram. MUI juga menjelaskan bahwa perjudian dapat menimbulkan berbagai kemudaratan, antara lain kemiskinan dan kerusakan hubungan rumah tangga.

Larangan tersebut sejalan dengan peringatan dalam Al-Qur’an, khususnya QS. Al-Maidah ayat 90, yang memerintahkan umat Islam untuk menjauhi khamar, perjudian, dan perbuatan sejenisnya.

Namun, persoalan judi online tidak cukup dilihat hanya dari perspektif agama. Fenomena ini juga perlu dikaji melalui perspektif sosial dan ekonomi. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan besarnya skala persoalan tersebut. Pada 2024, PPATK mengidentifikasi perputaran dana terkait aktivitas perjudian online sekitar Rp359,81 triliun, dengan lebih dari 209 juta transaksi.

Angka tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan lagi persoalan kecil yang hanya terjadi secara individual. Besarnya perputaran dana menunjukkan adanya aktivitas ekonomi ilegal dalam skala yang sangat besar.

Memang, data terbaru menunjukkan adanya penurunan. PPATK mencatat perputaran dana judi online pada 2025 sekitar Rp286,84 triliun, atau turun sekitar 20,3 persen dibandingkan 2024. Namun, angka tersebut tetap menunjukkan bahwa aktivitas perjudian online masih memiliki skala ekonomi yang sangat besar.

Dengan demikian, penurunan angka transaksi patut dilihat sebagai perkembangan positif dalam upaya pemberantasan, tetapi bukan alasan untuk menganggap persoalan judi online telah selesai.

Dampak persoalan tersebut juga tidak berhenti pada transaksi keuangan. Ketika seseorang mengalami kerugian berulang dan menggunakan uang yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan sehari-hari, kondisi tersebut dapat memicu persoalan ekonomi keluarga. Dalam situasi tertentu, tekanan keuangan dapat berkembang menjadi konflik dalam rumah tangga dan persoalan sosial lainnya.

Karena itu, judi online perlu dipandang sebagai persoalan multidimensional. Ia bukan semata-mata persoalan moral individu, tetapi juga berkaitan dengan literasi digital, literasi keuangan, perlindungan keluarga, penegakan hukum, dan tata kelola ruang digital.

Lantas, siapa yang bertanggung jawab?
Pemerintah tentu memiliki peran penting. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan dalam melakukan pemutusan akses terhadap konten ilegal, termasuk konten judi online. Komdigi melaporkan bahwa sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 1,3 juta konten terkait judi online.

Namun, pemberantasan judi online tidak dapat dibebankan hanya kepada Komdigi. Pemerintah sendiri menempatkan persoalan ini sebagai kerja lintas lembaga. Penindakan hukum, misalnya, melibatkan aparat penegak hukum, sementara persoalan transaksi keuangan melibatkan PPATK, Bank Indonesia, OJK, dan lembaga terkait lainnya.

Artinya, pemblokiran situs saja tidak cukup.
Jaringan perjudian dapat beradaptasi dengan teknologi. Ketika satu akses ditutup, dapat muncul bentuk atau alamat baru. Oleh sebab itu, strategi pemberantasan perlu dilakukan secara terpadu, mulai dari pemutusan akses konten, penelusuran aliran dana, penegakan hukum terhadap pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian ilegal, hingga pendidikan masyarakat mengenai risiko judi online.

Pada titik ini, literasi digital menjadi sangat penting. Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua aktivitas yang muncul di ruang digital aman dan layak diikuti. Kemampuan menggunakan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan mengenali risiko, memahami konsekuensi finansial, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Sekolah, keluarga, tokoh agama, organisasi masyarakat, media, dan pemerintah daerah juga memiliki peran dalam membangun kesadaran tersebut. Pendidikan mengenai literasi keuangan dan literasi digital tidak seharusnya berhenti pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga harus mengajarkan bagaimana teknologi digunakan secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab.

Yang lebih penting, upaya pemberantasan harus menyentuh akar persoalan. Jika masyarakat hanya diberikan peringatan untuk tidak berjudi, tetapi tidak dibekali pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, risiko digital, dan konsekuensi sosial perjudian, maka pencegahan tidak akan maksimal.

Generasi muda harus menjadi perhatian utama. Mereka akan menjadi bagian penting dari bonus demografi dan pembangunan Indonesia pada masa mendatang. Jangan sampai ruang digital yang seharusnya menjadi tempat belajar, berkarya, berinovasi, dan membangun masa depan justru menjadi ruang yang memperbesar perilaku berisiko.

Kita membutuhkan ruang digital yang sehat. Teknologi seharusnya membuka peluang pendidikan, ekonomi, kreativitas, dan kolaborasi, bukan menjadi sarana berkembangnya praktik perjudian ilegal.

Karena itu, pemberantasan judi online harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Lembaga pendidikan perlu memperluas literasi digital dan keuangan. Keluarga perlu memberikan pendampingan. Sementara masyarakat harus membangun kesadaran bahwa keuntungan instan bukanlah ukuran keberhasilan dalam kehidupan.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam persoalan judi online bukan hanya uang. Ada ketahanan keluarga, produktivitas masyarakat, kualitas generasi muda, dan masa depan bangsa yang ikut dipertaruhkan.

Tulisan ini merupakan kritik sekaligus pengingat bahwa persoalan judi online membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Kita tidak cukup hanya memblokir situsnya. Kita harus memutus mata rantai yang membuat perjudian terus menemukan ruang untuk tumbuh.

Sebab, melawan judi online bukan hanya tentang menutup akses digital, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi dan sosial serta menjaga masa depan generasi yang akan datang.

  • Penulis: Muhammad Muzijad Mandea Guru MTs Negeri 1 Pulau Morotai
  • Editor: Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum BEM DIY membacakan Maklumat Pemuda Jogja di Yogyakarta dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025.

    Forum BEM DIY Serukan Maklumat Pemuda Jogja: Bangun Persatuan, Rebut Kedaulatan Rakyat

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO) — Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM DIY) menyampaikan maklumat bertajuk “Maklumat Pemuda Jogja: Bangun Persatuan, Rebut Kedaulatan Rakyat.” Seruan tersebut menegaskan pentingnya peran pemuda dan mahasiswa dalam menjaga semangat persatuan serta menegakkan kedaulatan rakyat di tengah kondisi politik dan sosial yang dinilai […]

  • Suasana pembukaan Konfercab II dan PKD III GP Ansor Halmahera Selatan

    Konfercab II dan PKD III GP Ansor Halmahera Selatan Resmi Dibuka

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 278
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, BACAN – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Halmahera Selatan resmi menyelenggarakan Konferensi Cabang (Konfercab) II sekaligus Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) III. Hajatan akbar organisasi kepemudaan ini dipusatkan di Aula Hotel Buana Lipu, Bacan, pada Jumat (17/07/2026). Mengusung tema “Merawat Nilai, Memperkuat Khidmat dan Meneguhkan Kepemimpinan Menuju Ansor Masa Depan”, forum […]

  • MUSWIL IKA PMII MALUKU UTARA: “MERAWAT KEMANUSIAAN, MENATA MASA DEPAN”

    MUSWIL IKA PMII MALUKU UTARA: “MERAWAT KEMANUSIAAN, MENATA MASA DEPAN”

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 584
    • 0Komentar

    Ternate, (16/2/25) – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Maluku Utara sukses menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) ketiga dengan tema “Merawat Kemanusiaan, Menata Masa Depan.” Para alumni PMII, akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi keagamaan dan kepemudaan hadir dalam acara ini. Pembukaan Acara Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan lagu kebangsaan […]

  • source : Istimewa

    POST POWER SYNDROME ‘RACUN GALAFEA’

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN Ternate & Wakil Ketua GP. Ansor Malut
    • visibility 651
    • 0Komentar

    Seseorang yang memiliki mental lemah-dha’if dan belum siap menghadapi hilangnya jabatan-kekuasaan karena orang itu tidak terpilih lagi untuk periode selanjutnya dalam sebuah jabatan akan mengalami shock-pukulan batin yang menyiksa dirinya. Dari kondisi shock ini, muncul perasaan-perasaan sedih, takut, cemas, rasa inferior-rendah diri, tidak berguna, putus asa, bingung, dan rasanya mau gila saja. Semua gejala-gejala rohaniah […]

  • Tunjangan DPRD Malut

    GP Ansor Tidore Kepulauan Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Tunjangan DPRD Malut

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 191
    • 0Komentar

    TIDORE (BALENGKO) – Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Tidore Kepulauan, Jafar Noh Idrus, memberikan pernyataan resmi terkait dinamika hukum yang tengah berkembang di Maluku Utara. Ia mengingatkan pentingnya menempatkan penanganan dugaan persoalan tunjangan di DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 dalam koridor asas legalitas yang tepat. Dalam pernyataannya pada Selasa (17/2/2026), Jafar menegaskan bahwa […]

  • Menggali Api Islam Cak Nur

    Menggali Api Islam Cak Nur

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Arsrhum
    • visibility 691
    • 0Komentar

    Dikisahkan dalam novel Merdeka Sejak Hati karya Ahmad Faudi, suatu ketika Mintaredja, seorang politisi dan pejabat pemerintahan pada masa Orde Baru, mengajukan pertanyaan kepada Lafran Pane: mengapa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) harus bersikap independen? “Kami independen tidak bergabung dan menjadi bagian dari partai politik untuk membuktikan kesungguhan kami mempersatukan semua bagian umat tidak peduli partai […]

expand_less