JUDI ONLINE: ANCAMAN SENYAP BAGI EKONOMI DAN MASA DEPAN GENERASI
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- visibility 64
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: Muhammad Muzijad Mandea - Guru MTs Negeri 1 Pulau Morotai. (Source:Istimewa)
Berbicara tentang judi online tentu bukan lagi sesuatu yang asing di tengah masyarakat. Perkembangannya di ruang digital telah menjadikan perjudian semakin mudah ditemukan dan diakses. Persoalannya bukan sekadar seseorang kehilangan sejumlah uang, melainkan bagaimana aktivitas tersebut dapat berkembang menjadi persoalan ekonomi, keluarga, sosial, bahkan menyentuh masa depan generasi muda.
Pertanyaan sederhananya: jika judi online memiliki risiko kerugian yang begitu besar, mengapa masih banyak orang yang terjerat?
Salah satu jawabannya dapat dilihat dari karakter perjudian itu sendiri. Judi menawarkan harapan memperoleh keuntungan secara cepat, tetapi pada saat yang sama membawa risiko kehilangan uang secara berulang. Ketika seseorang mengalami kekalahan, muncul dorongan untuk kembali bermain dengan harapan mendapatkan kembali uang yang telah hilang. Jika pola tersebut terus berulang, seseorang dapat masuk ke dalam lingkaran kerugian yang semakin sulit dihentikan.
Dalam perspektif Islam, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung maupun secara daring, hukumnya haram. MUI juga menjelaskan bahwa perjudian dapat menimbulkan berbagai kemudaratan, antara lain kemiskinan dan kerusakan hubungan rumah tangga.
Larangan tersebut sejalan dengan peringatan dalam Al-Qur’an, khususnya QS. Al-Maidah ayat 90, yang memerintahkan umat Islam untuk menjauhi khamar, perjudian, dan perbuatan sejenisnya.
Namun, persoalan judi online tidak cukup dilihat hanya dari perspektif agama. Fenomena ini juga perlu dikaji melalui perspektif sosial dan ekonomi. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan besarnya skala persoalan tersebut. Pada 2024, PPATK mengidentifikasi perputaran dana terkait aktivitas perjudian online sekitar Rp359,81 triliun, dengan lebih dari 209 juta transaksi.
Angka tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan lagi persoalan kecil yang hanya terjadi secara individual. Besarnya perputaran dana menunjukkan adanya aktivitas ekonomi ilegal dalam skala yang sangat besar.
Memang, data terbaru menunjukkan adanya penurunan. PPATK mencatat perputaran dana judi online pada 2025 sekitar Rp286,84 triliun, atau turun sekitar 20,3 persen dibandingkan 2024. Namun, angka tersebut tetap menunjukkan bahwa aktivitas perjudian online masih memiliki skala ekonomi yang sangat besar.
Dengan demikian, penurunan angka transaksi patut dilihat sebagai perkembangan positif dalam upaya pemberantasan, tetapi bukan alasan untuk menganggap persoalan judi online telah selesai.
Dampak persoalan tersebut juga tidak berhenti pada transaksi keuangan. Ketika seseorang mengalami kerugian berulang dan menggunakan uang yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan sehari-hari, kondisi tersebut dapat memicu persoalan ekonomi keluarga. Dalam situasi tertentu, tekanan keuangan dapat berkembang menjadi konflik dalam rumah tangga dan persoalan sosial lainnya.
Karena itu, judi online perlu dipandang sebagai persoalan multidimensional. Ia bukan semata-mata persoalan moral individu, tetapi juga berkaitan dengan literasi digital, literasi keuangan, perlindungan keluarga, penegakan hukum, dan tata kelola ruang digital.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab?
Pemerintah tentu memiliki peran penting. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan dalam melakukan pemutusan akses terhadap konten ilegal, termasuk konten judi online. Komdigi melaporkan bahwa sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 1,3 juta konten terkait judi online.
Namun, pemberantasan judi online tidak dapat dibebankan hanya kepada Komdigi. Pemerintah sendiri menempatkan persoalan ini sebagai kerja lintas lembaga. Penindakan hukum, misalnya, melibatkan aparat penegak hukum, sementara persoalan transaksi keuangan melibatkan PPATK, Bank Indonesia, OJK, dan lembaga terkait lainnya.
Artinya, pemblokiran situs saja tidak cukup.
Jaringan perjudian dapat beradaptasi dengan teknologi. Ketika satu akses ditutup, dapat muncul bentuk atau alamat baru. Oleh sebab itu, strategi pemberantasan perlu dilakukan secara terpadu, mulai dari pemutusan akses konten, penelusuran aliran dana, penegakan hukum terhadap pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian ilegal, hingga pendidikan masyarakat mengenai risiko judi online.
Pada titik ini, literasi digital menjadi sangat penting. Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua aktivitas yang muncul di ruang digital aman dan layak diikuti. Kemampuan menggunakan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan mengenali risiko, memahami konsekuensi finansial, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Sekolah, keluarga, tokoh agama, organisasi masyarakat, media, dan pemerintah daerah juga memiliki peran dalam membangun kesadaran tersebut. Pendidikan mengenai literasi keuangan dan literasi digital tidak seharusnya berhenti pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga harus mengajarkan bagaimana teknologi digunakan secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab.
Yang lebih penting, upaya pemberantasan harus menyentuh akar persoalan. Jika masyarakat hanya diberikan peringatan untuk tidak berjudi, tetapi tidak dibekali pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, risiko digital, dan konsekuensi sosial perjudian, maka pencegahan tidak akan maksimal.
Generasi muda harus menjadi perhatian utama. Mereka akan menjadi bagian penting dari bonus demografi dan pembangunan Indonesia pada masa mendatang. Jangan sampai ruang digital yang seharusnya menjadi tempat belajar, berkarya, berinovasi, dan membangun masa depan justru menjadi ruang yang memperbesar perilaku berisiko.
Kita membutuhkan ruang digital yang sehat. Teknologi seharusnya membuka peluang pendidikan, ekonomi, kreativitas, dan kolaborasi, bukan menjadi sarana berkembangnya praktik perjudian ilegal.
Karena itu, pemberantasan judi online harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Lembaga pendidikan perlu memperluas literasi digital dan keuangan. Keluarga perlu memberikan pendampingan. Sementara masyarakat harus membangun kesadaran bahwa keuntungan instan bukanlah ukuran keberhasilan dalam kehidupan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam persoalan judi online bukan hanya uang. Ada ketahanan keluarga, produktivitas masyarakat, kualitas generasi muda, dan masa depan bangsa yang ikut dipertaruhkan.
Tulisan ini merupakan kritik sekaligus pengingat bahwa persoalan judi online membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Kita tidak cukup hanya memblokir situsnya. Kita harus memutus mata rantai yang membuat perjudian terus menemukan ruang untuk tumbuh.
Sebab, melawan judi online bukan hanya tentang menutup akses digital, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi dan sosial serta menjaga masa depan generasi yang akan datang.
- Penulis: Muhammad Muzijad Mandea Guru MTs Negeri 1 Pulau Morotai
- Editor: Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar