Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jelang Penyerahan ke Kejaksaan
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Roy Suryo dievakuasi oleh petugas menggunakan ambulans dari Polda Metro Jaya menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026). (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan tindakan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa bertujuan menjamin kelancaran penyerahan tanggung jawab perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pihak JPU juga dipastikan mengonfirmasi kesesuaian barang bukti sebelum proses persidangan dimulai.
Sebagai bentuk transparansi, kepolisian mempersilakan pihak kuasa hukum maupun keluarga tersangka untuk menempuh jalur konstitusional yang tersedia jika terdapat keberatan selama proses berjalan.
“Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, kitab undang-undang hukum acara pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tersebut,” pungkas Kombes Iman Imanuddin.
(BS/Red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Balengko Creative Media
- Sumber: DetikNews

Saat ini belum ada komentar