Diskusi PSPK UGM & IKPM-HT Mengurai Ketimpangan di Kawasan Transmigrasi UPT Patlean, Maba Utara
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026
- visibility 79
- comment 0 komentar

PSPK UGM bersama Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta menggelar diskusi publik “Ketimpangan Kawasan Transmigrasi UPT Patlean, Maba Utara” di Ruang Sartono PSPK UGM, Selasa (13/01/2026).Sumber foto : istimewa
Yogyakarta, 13 Januari 2026 — Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) bekerja sama dengan Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta menggelar diskusi publik bertajuk “Ketimpangan Kawasan Transmigrasi UPT Patlean, Maba Utara”, Selasa sore (13/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda Rural Development Outlook 2026 PSPK UGM.
Diskusi berlangsung secara hybrid di Ruang Sartono PSPK UGM dan melalui Zoom Meeting. Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pembuat kebijakan, peneliti, serta perwakilan masyarakat transmigran, yakni Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur Idrus E. Maneke, S.E.; peneliti PSPK UGM Kuni Nasihatun Arifah, S.H., M.H.; serta perwakilan masyarakat Patlean, Julian Ranik dan Abdul Haris Nepe.
Kegiatan ini berangkat dari temuan penelitian lapangan PSPK UGM di kawasan transmigrasi Patlean pada periode Agustus–Desember 2025. Penelitian tersebut mengungkap bahwa persoalan di kawasan transmigrasi tidak semata menyangkut keterbatasan infrastruktur, seperti jalan dan irigasi, tetapi juga mencakup tata kelola pemerintahan, kepastian hak atas lahan, relasi sosial antarkelompok masyarakat, serta mekanisme politik yang dinilai belum memberi ruang partisipasi memadai bagi warga.
Empat Isu Utama
Dalam diskusi, peserta menyoroti sedikitnya empat isu utama.
Pertama, tata kelola lokal dan perjumpaan budaya. Persoalan tata kelola dipahami tidak hanya sebagai masalah administrasi, tetapi juga menyangkut relasi sosial dan pemahaman lintas budaya antara transmigran dan masyarakat setempat. Prosedur birokrasi yang berbelit serta minimnya forum musyawarah lokal kerap memicu kesalahpahaman. Forum diskusi menekankan pentingnya mekanisme perencanaan yang inklusif, dengan melibatkan perempuan, tokoh adat, dan kelompok rentan.
Kedua, tantangan dan peluang program transmigrasi. Program transmigrasi dinilai memiliki potensi ekonomi, khususnya dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Namun, implementasinya masih terkendala oleh ketidakjelasan alokasi lahan, ketimpangan infrastruktur dasar, serta lemahnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kebutuhan lokal. Para peneliti menekankan pentingnya perencanaan berbasis data lapangan dan kajian dampak lingkungan yang komprehensif sebelum perluasan program dilakukan.
Ketiga, penggusuran dan ketidakpastian hak hidup. Diskusi mengungkap kekhawatiran terhadap kasus penggusuran maupun ancaman penggusuran yang dialami sebagian keluarga transmigran dan warga lokal. Peserta meminta adanya jaminan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, prosedur relokasi yang adil bila diperlukan, serta mekanisme pengaduan yang transparan dan mudah diakses masyarakat.
Keempat, infrastruktur dan partisipasi masyarakat. Akses fisik yang terbatas, seperti jalan, jembatan, dan jaringan pemasaran hasil pertanian, dinilai memperparah kerentanan ekonomi warga. Namun, pembangunan infrastruktur dinilai tidak akan berkelanjutan tanpa keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pengelolaan pasca-pembangunan.
Pernyataan Narasumber
Peneliti PSPK UGM, Kuni Nasihatun Arifah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa secara konseptual kawasan transmigrasi seharusnya terintegrasi dengan masyarakat lokal dan kawasan ekonomi di sekitarnya. Namun, dalam praktiknya masih banyak program yang berjalan dengan paradigma lama.
“Secara ideal, kawasan transmigrasi harus terintegrasi dengan masyarakat lokal dan kawasan ekonomi. Namun realitasnya, yang terjadi justru masih menggunakan paradigma lama, yakni memindahkan kemiskinan tanpa kebijakan penuntasan yang matang. Inti persoalannya adalah bagaimana kebijakan yang dibuat benar-benar sampai dan menjawab kebutuhan di lapangan, bukan sekadar program di atas kertas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, S.E., menyatakan kesiapan lembaganya untuk membawa berbagai rekomendasi hasil diskusi ke forum legislatif sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan.
Ia mengakui bahwa kondisi kawasan transmigrasi Patlean hingga kini belum sepenuhnya tertangani.
“Kurang lebih sudah 20 tahun sejak program transmigrasi dimulai pada 2008, namun peningkatan infrastruktur jalan, baik dari SP 1 ke SP 2, SP 4 ke SP 5, maupun ke desa-desa sekitar, masih sangat terbatas. Artinya, kawasan transmigrasi ini belum bisa dikatakan gagal, tetapi juga belum tuntas dan belum selesai,” kata Idrus.
Rekomendasi Kebijakan
Dari rangkaian diskusi, para peserta merumuskan sejumlah rekomendasi prioritas, antara lain:
- Melakukan audit transparan atas alokasi lahan transmigrasi melalui verifikasi lapangan yang melibatkan warga, peneliti, dan lembaga independen.
- Mewajibkan musyawarah desa terjadwal sebelum setiap perubahan alokasi lahan atau pelaksanaan proyek infrastruktur.
- Mengadopsi kebijakan yang melindungi masyarakat dari penggusuran sepihak, termasuk pemberitahuan dini, kompensasi yang adil, serta akses bantuan hukum.
- Menjalankan program pendampingan teknis pertanian yang terintegrasi dengan pelatihan, perbaikan irigasi, dan pembukaan akses pasar.
- Menunjuk satu pintu koordinasi di tingkat kabupaten sebagai penghubung antar-dinas agar program transmigrasi lebih sinkron dan aduan warga dapat cepat ditindaklanjuti.
- Menyediakan mekanisme pelaporan publik berkala mengenai realisasi anggaran dan kegiatan transmigrasi guna memperkuat pengawasan masyarakat.
Tindak Lanjut
Menutup pertemuan, PSPK UGM, IKPM-HT, perwakilan DPRD, dan komunitas Patlean sepakat untuk melanjutkan kerja sama dalam bentuk penyusunan policy brief berbasis hasil penelitian dan diskusi, penyelenggaraan lokakarya teknis bagi petani, pembentukan tim pemantau partisipatif yang melibatkan mahasiswa dan warga desa, serta dialog lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Diskusi ini menegaskan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi tidak cukup berhenti pada perencanaan dan janji kebijakan. Diperlukan tata kelola yang adil, komitmen politik yang berkelanjutan, serta partisipasi aktif masyarakat agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari warga Patlean.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: PSPK UGM

Saat ini belum ada komentar