Konsep Staatsfundamentalnorm Hans Nawiasky sebagai Fondasi Hukum dan Demokrasi
- account_circle Lasuwardi Wahab. S.H (Mahasiswa pascasarjana Universitas Islam Negri Sunan kalijaga Yogyakarta)
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar

Sumber Foto: Istimewa
Dalam ruang perkuliahan hukum, mahasiswa kerap terpesona oleh kemegahan struktur hierarki norma yang dikembangkan Hans Nawiasky. Melalui teori Staatsfundamentalnorm, Nawiasky menempatkan norma dasar pada puncak bangunan hukum negara sebagai ruh yang menjiwai seluruh aturan di bawahnya.
Gagasan ini tampak kokoh dan meyakinkan, tetapi pada saat yang sama menyimpan pertanyaan yang patut diajukan secara kritis. Norma dasar itu dapat berfungsi sebagai penuntun arah bagi kehidupan bernegara, namun ia juga berpotensi berubah menjadi kerangka yang membatasi ruang nalar demokrasi.
Pemikiran Nawiasky sering dibaca sebagai pengembangan penting dari Reine Rechtslehre atau Teori Hukum Murni yang diperkenalkan Hans Kelsen. Kelsen menempatkan Grundnorm sebagai landasan awal yang bersifat meta yuridis untuk menjaga koherensi logika sistem hukum.
Nawiasky kemudian membawa gagasan tersebut ke ranah yang lebih konkret melalui teori Stufenbau der Rechtsordnung. Ia memandang hukum bukan sekadar susunan bertingkat norma, melainkan bangunan yang berdiri di atas pondasi absolut yang disebut Staatsfundamentalnorm.
Pemahaman terhadap Staatsfundamentalnorm menjadi krusial karena konsep ini menempati posisi puncak dalam tata urutan norma. Ia tidak identik dengan norma hukum positif yang dibentuk lembaga legislatif, melainkan norma fundamental yang menjadi sumber legitimasi bagi keseluruhan sistem hukum. Tanpa pemahaman yang memadai mengenai norma dasar ini, sebuah negara berisiko kehilangan arah konstitusionalnya dan kehilangan pegangan dalam menilai konsistensi aturan yang berlaku.
Masalah muncul ketika norma dasar yang bersifat abstrak ditarik ke ruang politik dan dipraktikkan melalui proses sakralisasi. Grundnorm pada Kelsen tetap dipertahankan sebagai asumsi teoretis yang relatif netral demi kepaduan bangunan argumentasi hukum.
Dalam praktiknya, konsep norma pada Nawiasky sering diklasifikasikan dan kemudian diberi muatan ideologis yang kuat. Risiko meningkat ketika negara memproklamasikan diri sebagai penafsir tunggal atas nilai nilai fundamental tersebut, sebab hukum dapat bergeser dari instrumen keadilan yang adaptif menjadi alat pembenar yang final dan tertutup.
Ketegangan antara Grundnorm pada Kelsen dan Staatsfundamentalnorm pada Nawiasky ikut memperlihatkan wajah paradoks dalam praktik hukum. Di satu sisi, logika Kelsen kerap digunakan untuk membenarkan prosedur hukum yang teknokratis dan kering, sehingga legalitas diperlakukan sebagai ukuran utama.
Di sisi lain, prosedur itu dapat dibalut oleh klaim kesucian nilai ideologis untuk menekan gugatan moral dan meredam kritik. Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak lagi bekerja sebagai ruang deliberasi yang sehat, melainkan sebagai mekanisme yang menyempitkan perbedaan pendapat.
Jika hukum dipahami hanya sebagai kepatuhan tanpa refleksi terhadap prosedur formal, sementara legitimasi hukum dipakai untuk mensakralkan ideologi secara mutlak, demokrasi mudah tereduksi menjadi panggung seremonial belaka.
Kritik kemudian diposisikan sebagai tindakan yang dianggap bertentangan dengan nilai dominan, dan aspirasi publik dapat dijegal atas nama ketidaksesuaian konstitusional. Ketika hal itu terjadi, hierarki norma tidak lagi menguatkan demokrasi, tetapi justru dapat menjadi jeruji yang membatasi ruang partisipasi.
Karena itu, fondasi hukum yang sehat tidak memerlukan sakralisasi yang represif. Norma dasar seharusnya tidak diperlakukan sebagai artefak yang disimpan untuk disembah, melainkan sebagai kontrak sosial yang hidup dan terbuka terhadap koreksi.
Norma dasar semestinya menjadi titik berangkat untuk menampung aspirasi, bukan menjadi titik henti dogmatis yang mematikan perdebatan. Upaya menyelamatkan demokrasi menuntut keberanian untuk mengurangi dogmatisme, sekaligus mengisi kekosongan formalisme hukum dengan keadilan substantif yang sering terlupakan dalam hiruk pikuk hierarki norma.
Pada akhirnya, pemikiran Hans Nawiasky tentang Staatsfundamentalnorm memberikan fondasi teoretis yang kuat bagi pemahaman hierarki hukum. Ia mengingatkan bahwa di atas tumpukan pasal dan lembar undang undang, terdapat nilai nilai fundamental yang memberi nyawa bagi negara. Namun fondasi itu hanya akan memperkuat demokrasi jika dipahami sebagai dasar yang menuntun perbaikan bersama, bukan sebagai perangkat yang menutup kemungkinan kritik dan perubahan.
- Penulis: Lasuwardi Wahab. S.H (Mahasiswa pascasarjana Universitas Islam Negri Sunan kalijaga Yogyakarta)
- Editor: Redaktur Balengco

Saat ini belum ada komentar