Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Konsep Staatsfundamentalnorm Hans Nawiasky sebagai Fondasi Hukum dan Demokrasi

Konsep Staatsfundamentalnorm Hans Nawiasky sebagai Fondasi Hukum dan Demokrasi

  • account_circle Lasuwardi Wahab. S.H (Mahasiswa pascasarjana Universitas Islam Negri Sunan kalijaga Yogyakarta)
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 11
  • comment 0 komentar

Dalam ruang perkuliahan hukum, mahasiswa kerap terpesona oleh kemegahan struktur hierarki norma yang dikembangkan Hans Nawiasky. Melalui teori Staatsfundamentalnorm, Nawiasky menempatkan norma dasar pada puncak bangunan hukum negara sebagai ruh yang menjiwai seluruh aturan di bawahnya.

Gagasan ini tampak kokoh dan meyakinkan, tetapi pada saat yang sama menyimpan pertanyaan yang patut diajukan secara kritis. Norma dasar itu dapat berfungsi sebagai penuntun arah bagi kehidupan bernegara, namun ia juga berpotensi berubah menjadi kerangka yang membatasi ruang nalar demokrasi.

Pemikiran Nawiasky sering dibaca sebagai pengembangan penting dari Reine Rechtslehre atau Teori Hukum Murni yang diperkenalkan Hans Kelsen. Kelsen menempatkan Grundnorm sebagai landasan awal yang bersifat meta yuridis untuk menjaga koherensi logika sistem hukum.

Nawiasky kemudian membawa gagasan tersebut ke ranah yang lebih konkret melalui teori Stufenbau der Rechtsordnung. Ia memandang hukum bukan sekadar susunan bertingkat norma, melainkan bangunan yang berdiri di atas pondasi absolut yang disebut Staatsfundamentalnorm.

Pemahaman terhadap Staatsfundamentalnorm menjadi krusial karena konsep ini menempati posisi puncak dalam tata urutan norma. Ia tidak identik dengan norma hukum positif yang dibentuk lembaga legislatif, melainkan norma fundamental yang menjadi sumber legitimasi bagi keseluruhan sistem hukum. Tanpa pemahaman yang memadai mengenai norma dasar ini, sebuah negara berisiko kehilangan arah konstitusionalnya dan kehilangan pegangan dalam menilai konsistensi aturan yang berlaku.

Masalah muncul ketika norma dasar yang bersifat abstrak ditarik ke ruang politik dan dipraktikkan melalui proses sakralisasi. Grundnorm pada Kelsen tetap dipertahankan sebagai asumsi teoretis yang relatif netral demi kepaduan bangunan argumentasi hukum.

Dalam praktiknya, konsep norma pada Nawiasky sering diklasifikasikan dan kemudian diberi muatan ideologis yang kuat. Risiko meningkat ketika negara memproklamasikan diri sebagai penafsir tunggal atas nilai nilai fundamental tersebut, sebab hukum dapat bergeser dari instrumen keadilan yang adaptif menjadi alat pembenar yang final dan tertutup.

Ketegangan antara Grundnorm pada Kelsen dan Staatsfundamentalnorm pada Nawiasky ikut memperlihatkan wajah paradoks dalam praktik hukum. Di satu sisi, logika Kelsen kerap digunakan untuk membenarkan prosedur hukum yang teknokratis dan kering, sehingga legalitas diperlakukan sebagai ukuran utama.

Di sisi lain, prosedur itu dapat dibalut oleh klaim kesucian nilai ideologis untuk menekan gugatan moral dan meredam kritik. Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak lagi bekerja sebagai ruang deliberasi yang sehat, melainkan sebagai mekanisme yang menyempitkan perbedaan pendapat.

Jika hukum dipahami hanya sebagai kepatuhan tanpa refleksi terhadap prosedur formal, sementara legitimasi hukum dipakai untuk mensakralkan ideologi secara mutlak, demokrasi mudah tereduksi menjadi panggung seremonial belaka.

Kritik kemudian diposisikan sebagai tindakan yang dianggap bertentangan dengan nilai dominan, dan aspirasi publik dapat dijegal atas nama ketidaksesuaian konstitusional. Ketika hal itu terjadi, hierarki norma tidak lagi menguatkan demokrasi, tetapi justru dapat menjadi jeruji yang membatasi ruang partisipasi.

Karena itu, fondasi hukum yang sehat tidak memerlukan sakralisasi yang represif. Norma dasar seharusnya tidak diperlakukan sebagai artefak yang disimpan untuk disembah, melainkan sebagai kontrak sosial yang hidup dan terbuka terhadap koreksi.

Norma dasar semestinya menjadi titik berangkat untuk menampung aspirasi, bukan menjadi titik henti dogmatis yang mematikan perdebatan. Upaya menyelamatkan demokrasi menuntut keberanian untuk mengurangi dogmatisme, sekaligus mengisi kekosongan formalisme hukum dengan keadilan substantif yang sering terlupakan dalam hiruk pikuk hierarki norma.

Pada akhirnya, pemikiran Hans Nawiasky tentang Staatsfundamentalnorm memberikan fondasi teoretis yang kuat bagi pemahaman hierarki hukum. Ia mengingatkan bahwa di atas tumpukan pasal dan lembar undang undang, terdapat nilai nilai fundamental yang memberi nyawa bagi negara. Namun fondasi itu hanya akan memperkuat demokrasi jika dipahami sebagai dasar yang menuntun perbaikan bersama, bukan sebagai perangkat yang menutup kemungkinan kritik dan perubahan.

  • Penulis: Lasuwardi Wahab. S.H (Mahasiswa pascasarjana Universitas Islam Negri Sunan kalijaga Yogyakarta)
  • Editor: Redaktur Balengco

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Source : Istimewa

    Bisa Ganggu Proses Hukum, GP Ansor Morotai Soroti Tekanan Opini Kasus Tunjangan DPRD

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MOROTAI (BALENGKO) – Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Pulau Morotai, Safrudin Boy, memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan dugaan persoalan tunjangan di DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Ia menekankan bahwa penanganan perkara yang kini tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus tetap berada dalam koridor negara hukum yang murni. Dalam keterangannya di Pulau Morotai […]

  • Para peserta PKD III GP Ansor Kota Tidore Kepulauan mengikuti rangkaian penutupan kegiatan dengan penuh khidmat di Desa Aketobatu, Kecamatan Oba Tengah, Minggu (7/12/2025).

    PKD III GP Ansor Kota Tidore Kepulauan Resmi Ditutup, Cetak Kader Muda Visioner

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan (BALENGKO)– Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) ke-III Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tidore Kepulauan resmi ditutup pada Minggu, 7 Desember 2025. Kegiatan penutupan berlangsung di Desa Aketobatu, Kecamatan Oba Tengah. PKD yang digelar selama tiga hari ini diikuti oleh 35 peserta dari berbagai desa dan kelurahan di Kota Tidore Kepulauan. Dari jumlah […]

  • Poltekkes Kemenkes Ternate Gelar Pelatihan Keselamatan Pasien untuk Mahasiswa Kebidanan di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie

    Poltekkes Kemenkes Ternate Gelar Pelatihan Keselamatan Pasien untuk Mahasiswa Kebidanan di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie

    • calendar_month Sel, 11 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 710
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Ternate, (11/2/25) – Sebanyak 86 mahasiswa Program Studi D-III Kebidanan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Ternate mengikuti Pelatihan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Chasan Boesoirie pada 11-14 Februari 2025. Pelatihan ini bertujuan mempersiapkan mahasiswa untuk praktik klinik, dengan fokus pada keselamatan pasien, pencegahan infeksi, […]

  • Source : Istimewa

    Warga Sagea-Kiya Melawan Kriminalisasi: “Tanah Kami Bukan Barang Dagangan, Cabut Laporan 14 Warga!

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 92
    • 0Komentar

    HALMAHERA TENGAH (BALENGKO), 23 Februari 2026 – Upaya pembungkaman terhadap pejuang lingkungan kembali terjadi di Maluku Utara. Koalisi Save Sagea mengecam keras langkah PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang melaporkan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya ke Kepolisian Daerah Maluku Utara. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan intimidasi nyata terhadap […]

  • Kedaulatan di Setiap Ombak: Anak Pulau Loloda dan Perjuangan Menjaga Laut Halmahera

    Kedaulatan di Setiap Ombak: Anak Pulau Loloda dan Perjuangan Menjaga Laut Halmahera

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Muhammad Asmar Joma
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Di tepi lautan luas yang menelan cakrawala, pulau-pulau kecil di Loloda negeri para tetua di Halmahera bagian Utara berdiri sebagai benteng sunyi. Tidak banyak yang memikirkan keberadaan mereka, kecuali saat badai datang atau wacana geopolitik dunia bergeser. Namun, bagi mereka yang tinggal di sana, setiap jengkal tanah, setiap hempasan ombak adalah pernyataan eksistensi yang tak […]

  • Mahasiswa Halmahera Timur di Yogyakarta Gelar Aksi Damai: Desak Cabut IUP Bermasalah dan Stop Perampasan Tanah Adat Play Button

    Mahasiswa Halmahera Timur di Yogyakarta Gelar Aksi Damai: Desak Cabut IUP Bermasalah dan Stop Perampasan Tanah Adat

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 1.572
    • 0Komentar

    Yogyakarta, 28 April 2025 – Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur Yogyakarta menggelar aksi damai di halaman Kantor Polda DIY, Senin (28/4/25). Mereka menyuarakan sepuluh tuntutan, di antaranya mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah di Halmahera Timur, menghentikan perampasan ruang hidup, serta mendorong penghentian pencemaran lingkungan di daerah tersebut. Dalam […]

expand_less