Buntut Komentar Menhina Pasien BPJS di Medsos, Dokter Puskesmas Pakisaji Dinonaktifkan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Foto: Ilustrasi/Dok. GettyImage)
BALENGKO SPACE, MALANG – Tindakan tak etis oknum tenaga medis di media sosial berujung sanksi tegas. Seorang dokter fungsional yang bertugas di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), resmi dinonaktifkan dari tugas pelayanan kesehatan akibat melontarkan komentar bernada penghinaan kepada pasien BPJS Kesehatan.
Oknum dokter bernama Herdiana Ayu Saputri tersebut menjadi sorotan publik usai menuliskan komentar “masuk triase merah dulu” pada unggahan seorang pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan yang tengah menunggu antrean kamar perawatan selama 8 jam.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang bergerak cepat merespons gejolak tersebut. Pihaknya mengonfirmasi bahwa penonaktifan dr Herdiana dilakukan agar proses pemeriksaan disiplin berjalan objektif.
“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan,” tegas Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, dilansir detikJatim, Kamis (06/08/2026).
Akui Kepemilikan Akun dan Jalani Pemeriksaan Internal
Menindaklanjuti kasus tersebut, jajaran Dinkes Kabupaten Malang langsung memanggil dr Herdiana untuk dimintai keterangan resmi. Dalam proses klarifikasi dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan membenarkan bahwa komentar kontroversial itu diunggah menggunakan akun media sosial miliknya.
“Yang bersangkutan sudah kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara. Yang bersangkutan membenarkan bahwa itu merupakan akun media sosial miliknya,” tegas Izzah.
Izzah menekankan bahwa status dr Herdiana sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membuatnya terikat pada aturan disiplin dan kode etik profesi yang ketat. Penonaktifan sementara ini berlaku terhitung sejak pemanggilan tersebut.
“Kita nonaktifkan karena akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Yang bersangkutan merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji,” imbuh Izzah.
Menunggu Hasil Investigasi Sanksi Akhir
Mengenai sanksi administratif maupun tindakan disiplin ASN yang akan dijatuhkan, Dinkes Kabupaten Malang menegaskan masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari tim pemeriksaan internal.
“Nanti hasilnya apa, apakah ada sanksi dan sebagainya menunggu hasil pemeriksaan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur dan tenaga kesehatan untuk senantiasa menjaga etika berinteraksi di ruang publik serta profesionalisme dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
(BS/Red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Detik.com

Saat ini belum ada komentar