LBH Ansor Maluku Utara Laporkan Akun Facebook ke Polda Terkait Dugaan Penyebaran Informasi Tidak Benar
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025
- visibility 284
- comment 0 komentar

Foto Ilustrasi Sumber : Pixabay
TERNATE (BALENGKO), 11 November 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara secara resmi melaporkan sebuah akun Facebook dengan nama “Sofyan Opan Bian” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Langkah ini diambil atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik salah satu pejabat publik melalui media sosial.
Direktur LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya penyalahgunaan media digital yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Langkah ini bukan atas perintah atau kepentingan pribadi siapa pun, melainkan bagian dari upaya menjaga etika dan ketertiban ruang digital. LBH Ansor ingin menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab,” ujar Zulfikran dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Menurut Zulfikran, unggahan akun tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong yang dapat merugikan pihak lain.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan Pasal 433 KUHP tentang tuduhan tanpa dasar yang disampaikan di ruang publik.
LBH Ansor menegaskan, langkah hukum ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kritik adalah hak setiap warga negara, namun kritik harus berbasis data dan disampaikan dengan cara yang etis. Jika sebuah unggahan justru berisi tuduhan tanpa bukti, itu bukan lagi kritik, melainkan pelanggaran hukum,” tambahnya.
LBH Ansor Maluku Utara berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan proporsional, dengan memeriksa pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan konteks unggahan dimaksud.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Maluku Utara untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Gunakan ruang digital sebagai sarana berbagi informasi yang bermanfaat, bukan untuk menyebarkan kabar yang belum terverifikasi,” tutup Zulfikran.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar