LBH Ansor Maluku Utara: Status Kuasa Pengguna Anggaran Bukan Penentu atau Pengendali Anggaran Tunjangan DPRD
- calendar_month Rab, 3 Des 2025
- visibility 1.132
- comment 0 komentar

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara | Sumber foto : Istimewa
Maluku utara (BALENGKO)— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menanggapi dinamika pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, khususnya yang mengaitkan mantan Sekretaris DPRD, Abubakar Abdullah, dengan posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses penganggaran tunjangan DPRD.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa sekalipun Abubakar sebagai KPA pada periode tersebut, status tersebut tidak serta-merta menimbulkan tanggung jawab pidana seperti yang disampaikan sebagian pihak di ruang publik.
“Kita harus memahami struktur keuangan daerah. KPA itu pelaksana anggaran, bukan penentu anggaran. Ia tidak berwenang menetapkan besaran tunjangan DPRD, tidak bisa mengubah nominal, dan tidak dapat mengintervensi keputusan kepala daerah. Jadi menempatkan KPA sebagai penentu tunjangan DPRD adalah keliru secara yuridis,” tegas Zulfikran.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: LBH Ansor Maluku Utara

Saat ini belum ada komentar