Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
  • visibility 139
  • comment 0 komentar

TERNATE (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap terkait langkah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terhadap warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan. LBH Ansor menilai proses pidana terkait dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin tersebut belum memenuhi prinsip kepastian hukum.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengungkapkan bahwa klaim penguasaan tanah oleh pihak kepolisian di wilayah tersebut masih menyisakan persoalan mendasar terkait kejelasan objek dan keabsahan hak.

Soroti Ketidakkonsistenan Status Hak Tanah

Zulfikran menyoroti perubahan informasi pada papan bicara (plang) peringatan yang dipasang di lokasi. Menurut catatannya, plang awal menyebutkan tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006, namun belakangan berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006.

“Perubahan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penentuan jenis hak atas tanah. Secara regulasi, Hak Milik dan Hak Pakai adalah dua rezim hukum yang berbeda,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulisnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

  • Pasal 20 jo. Pasal 21: Mengatur bahwa Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (individu), bukan institusi negara.
  • Pasal 41: Mengatur Hak Pakai sebagai hak untuk menggunakan tanah yang dikuasai negara atau milik orang lain dalam jangka waktu tertentu.

Menilai Unsur Pidana Belum Terpenuhi

LBH Ansor berpendapat bahwa selama status hak atas tanah tersebut masih ambigu, maka unsur delik pidana dalam Pasal 385 KUHP (penyerobotan) dan Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin) sulit diterapkan.

“Dalam hukum pidana, objek delik harus jelas dan tidak dalam status sengketa. Jika dasar perolehan haknya belum teruji secara hukum, maka unsur ‘melawan hukum’ tidak terpenuhi. Hal ini berpotensi bertentangan dengan asas legalitas,” tambahnya.

Zulfikran juga menekankan prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian konflik, terutama dalam sengketa agraria.

Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Perdata dan Administrasi

LBH Ansor Maluku Utara menilai proses hukum saat ini terlalu dini (prematur) dan dikhawatirkan mengabaikan prinsip imparsialitas karena pihak kepolisian bertindak sekaligus sebagai pihak yang mengklaim lahan dan penyidik.

Sebagai bentuk sikap resmi, LBH Ansor menyampaikan empat poin utama:

  1. Meminta penghentian proses pidana terhadap warga dalam sengketa lahan tersebut.
  2. Mendorong adanya uji hukum yang transparan mengenai dasar hak atas tanah melalui mekanisme pertanahan.
  3. Menyarankan penyelesaian konflik melalui jalur administrasi dan kebijakan agraria yang adil.
  4. Menekankan pentingnya transparansi dan keadilan sebagai pilar negara hukum dalam menangani hak-hak warga negara.

“Negara hukum harus bekerja dengan kepastian hak dan transparansi, bukan dengan pendekatan yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Mahasiswa : Merebut Kemenangan atau Tunduk pada Kekuasaan

    Gerakan Mahasiswa : Merebut Kemenangan atau Tunduk pada Kekuasaan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Faturahman Djaguna
    • visibility 650
    • 0Komentar

    Gerakan mahasiswa selama ini dikenal sebagai agen perubahan sosial-politik yang membawa aspirasi rakyat dan menjadi suara moral bangsa. Akan tetapi dalam perkembangan kontemporer gerakan mahasiswa menghadapi tantangan serius berupa degradasi semangat, tujuan, dan bentuk perjuangan. Gerakan yang dahulu bersifat ideologis dan transformatif kini kerap terjebak dalam agenda pragmatis, partisan, bahkan kooptatif. Dalam banyak kasus kekinian […]

  • Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua saat menerima audiensi PW IKA PMII Maluku Utara di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2025).

    Bupati Halmahera Utara Terima Audiensi PW IKA PMII Malut

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 66
    • 0Komentar

    HALUT (BALENGKO) – Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menerima audiensi jajaran Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Provinsi Maluku Utara pada Kamis (4/12/2025).Kedatangan rombongan turut didampingi Ketua PC IKA PMII Halmahera Utara, Fahmi Musa, beserta jajaran, serta Ketua GP Ansor Halut, Rifki Kasibit. Audiensi ini digelar dalam rangka […]

  • Direktur RS Pratama Bisui Beri Klarifikasi: Anggaran Minim dan Sudah Dilaporkan ke DPRD

    Direktur RS Pratama Bisui Beri Klarifikasi: Anggaran Minim dan Sudah Dilaporkan ke DPRD

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 560
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com – BISUI, GANE TIMUR TENGAH, Menanggapi pemberitaan terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Pratama Bisui, Direktur rumah sakit, dr. Elisabeth Bernadate, memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi Balengko Space pada Rabu (25/6/2025). dr. Elisabeth menjelaskan bahwa alokasi anggaran PAGU Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk RS Pratama Bisui tercatat sebesar Rp. 602.954.986, dengan realisasi […]

  • KH. Sarbin Sehe Langsung Tinjau Jamaah Haji Sakit di Makassar, Dinyatakan Siap Terbang ke Tanah Suci Play Button

    KH. Sarbin Sehe Langsung Tinjau Jamaah Haji Sakit di Makassar, Dinyatakan Siap Terbang ke Tanah Suci

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Balengko Space
    • visibility 566
    • 0Komentar

    Makassar (balengkospace.com) – Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, mengunjungi jamaah haji asal Maluku Utara yang mengalami sakit saat transit di Makassar. Kunjungan berlangsung di Asrama Haji Sudiang, Jumat (9/5/2025) pukul 09.30 WITA. Tim medis menyatakan jamaah tersebut telah pulih dan dinyatakan siap berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal yang ditetapkan. Usai memastikan kondisi […]

  • SEMAINDO desak dokumen hibah Gelora Kie Raha

    Polemik Gelora Kie Raha Memanas: SEMAINDO Desak Ungkap Dokumen Sah!

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 610
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Jakarta, 19 Agustus 2025 – Polemik kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha (GKR) antara Pemkot Ternate dan Pemda Halmahera Barat kian memanas. Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halbar DKI Jakarta mendesak penyelesaian segera melalui jalur hukum. Ketua SEMAINDO Halbar DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai perdebatan publik soal GKR sudah berlebihan. Ia menegaskan masalah ini […]

  • Santri Darul Falah Raih Prestasi Gemilang dalam STQH 2025 di Halmahera Timur

    Santri Darul Falah Raih Prestasi Gemilang dalam STQH 2025 di Halmahera Timur

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 686
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Halmahera Timur, Maret 2025 – Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) 2025 yang diselenggarakan di Kabupaten Halmahera Timur kembali menjadi ajang prestasi bagi santri-santri dari Pesantren Darul Falah. Pada event tahun ini, Darul Falah mengikutkan empat santri terbaiknya yang bersaing dalam cabang lomba hafalan hadist. Meskipun hanya mengirimkan beberapa perwakilan, hasil […]

expand_less