Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 197
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap terkait langkah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terhadap warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan. LBH Ansor menilai proses pidana terkait dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin tersebut belum memenuhi prinsip kepastian hukum.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengungkapkan bahwa klaim penguasaan tanah oleh pihak kepolisian di wilayah tersebut masih menyisakan persoalan mendasar terkait kejelasan objek dan keabsahan hak.

Soroti Ketidakkonsistenan Status Hak Tanah

Zulfikran menyoroti perubahan informasi pada papan bicara (plang) peringatan yang dipasang di lokasi. Menurut catatannya, plang awal menyebutkan tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006, namun belakangan berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006.

“Perubahan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penentuan jenis hak atas tanah. Secara regulasi, Hak Milik dan Hak Pakai adalah dua rezim hukum yang berbeda,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulisnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

  • Pasal 20 jo. Pasal 21: Mengatur bahwa Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (individu), bukan institusi negara.
  • Pasal 41: Mengatur Hak Pakai sebagai hak untuk menggunakan tanah yang dikuasai negara atau milik orang lain dalam jangka waktu tertentu.

Menilai Unsur Pidana Belum Terpenuhi

LBH Ansor berpendapat bahwa selama status hak atas tanah tersebut masih ambigu, maka unsur delik pidana dalam Pasal 385 KUHP (penyerobotan) dan Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin) sulit diterapkan.

“Dalam hukum pidana, objek delik harus jelas dan tidak dalam status sengketa. Jika dasar perolehan haknya belum teruji secara hukum, maka unsur ‘melawan hukum’ tidak terpenuhi. Hal ini berpotensi bertentangan dengan asas legalitas,” tambahnya.

Zulfikran juga menekankan prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian konflik, terutama dalam sengketa agraria.

Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Perdata dan Administrasi

LBH Ansor Maluku Utara menilai proses hukum saat ini terlalu dini (prematur) dan dikhawatirkan mengabaikan prinsip imparsialitas karena pihak kepolisian bertindak sekaligus sebagai pihak yang mengklaim lahan dan penyidik.

Sebagai bentuk sikap resmi, LBH Ansor menyampaikan empat poin utama:

  1. Meminta penghentian proses pidana terhadap warga dalam sengketa lahan tersebut.
  2. Mendorong adanya uji hukum yang transparan mengenai dasar hak atas tanah melalui mekanisme pertanahan.
  3. Menyarankan penyelesaian konflik melalui jalur administrasi dan kebijakan agraria yang adil.
  4. Menekankan pentingnya transparansi dan keadilan sebagai pilar negara hukum dalam menangani hak-hak warga negara.

“Negara hukum harus bekerja dengan kepastian hak dan transparansi, bukan dengan pendekatan yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muslimat NU Maluku Utara Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Maluku Utara Play Button

    Muslimat NU Maluku Utara Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Maluku Utara

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 605
    • 0Komentar

    Dok. Balengko Space Ternate, Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, melaksanakan kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, di Royal Resto, Ternate, pada Rabu, 12 Maret 2025. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Penggerak Tim PKK Provinsi Maluku Utara, Hj. Rusni Sarbin, […]

  • Warga Tanah Tinggi Ternate Tanam Pohon Pisang di Depan RSUD Chasan Boesoirie

    Protes Jalan Rusak, Warga Tanah Tinggi Ternate Tanam Pohon Pisang di Depan RSUD Chasan Boesoirie

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Balengko Space, Ternate – Warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate Selatan, melakukan aksi unik dengan menanam pohon pisang di badan jalan rusak tepat di depan RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus penanda bahaya bagi para pengendara yang melintas di lokasi tersebut. Penanaman pohon pisang itu dilakukan di lubang jalan yang […]

  • peserta lomba domino HUT RI ke-80 Halmahera Tengah adu strategi di meja pertandingan

    Domino HUT RI ke-80 di Halteng, Wakil Bupati Turun Arena

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 577
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, WEDA –(11/8/25) Pada 8–9 Agustus 2025, Pendopo Falcilno Weda dipenuhi semangat kompetisi dan kebersamaan. Sebanyak 64 peserta beradu strategi dalam lomba domino HUT RI ke-80 Halmahera Tengah, bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan tahun ini. Pertandingan dimulai sejak babak penyisihan. Suasana semakin memanas di babak 16 besar, 8 besar, semifinal, hingga final. Penonton bersorak […]

  • HAM & ASSOCIATE

    HAM & ASSOCIATE Desak Reformasi Paradigma Polri Pasca Tragedi Kematian Pelajar di Tual

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BALENGKO – Kantor Hukum HAM & ASSOCIATE melalui para Founder dan Advokat Seniornya, Moh Yakub K Salamun, S.H., M.H. dan Abdul Kadir Z Lakuy, S.H., memberikan pernyataan tegas terkait dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob yang menyebabkan wafatnya pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, di Kota Tual, Maluku. Dalam keterangannya, Moh Yakub K Salamun menegaskan […]

  • Haru di Paripurna DPRD, Sarbin Sehe Ajak Warga Merajut Kebersamaan

    Haru di Paripurna DPRD, Sarbin Sehe Ajak Warga Merajut Kebersamaan

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Foto : Biro Humas DPRD Provinsi Maluku Utara Sofifi,(7/2/24) – Seusai menghadiri rapat paripurna DPRD terkait pengumuman calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) terpilih, Sarbin Sehe mengungkapkan rasa bangga, bahagia, dan haru atas momen bersejarah tersebut. Dalam wawancara, ia menegaskan pentingnya persatuan pasca-Pilkada dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Maluku Utara […]

  • Muhammad Muzijad Mandea

    Sastra dan Politik: Apakah Sastra Berhubungan Dengan Politik?

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea. Pengurus Komisariat Unkhair Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII),
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Berbicara tentang sastra tentunnya sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat, karena karya sastra yang lahir di tengah-tengah masyarakat merupakan hasil imajinasi atau ungkapan jiwa. Sastra sebagai refleksi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Baik tentang kehidupan, peristiwa, maupuan pengalaman hidup yang telah dialaminya. Dalam konteks umum, sastra tentunya sangat berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Hal ini sejalan […]

expand_less