Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 236
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap terkait langkah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terhadap warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan. LBH Ansor menilai proses pidana terkait dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin tersebut belum memenuhi prinsip kepastian hukum.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengungkapkan bahwa klaim penguasaan tanah oleh pihak kepolisian di wilayah tersebut masih menyisakan persoalan mendasar terkait kejelasan objek dan keabsahan hak.

Soroti Ketidakkonsistenan Status Hak Tanah

Zulfikran menyoroti perubahan informasi pada papan bicara (plang) peringatan yang dipasang di lokasi. Menurut catatannya, plang awal menyebutkan tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006, namun belakangan berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006.

“Perubahan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penentuan jenis hak atas tanah. Secara regulasi, Hak Milik dan Hak Pakai adalah dua rezim hukum yang berbeda,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulisnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

  • Pasal 20 jo. Pasal 21: Mengatur bahwa Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (individu), bukan institusi negara.
  • Pasal 41: Mengatur Hak Pakai sebagai hak untuk menggunakan tanah yang dikuasai negara atau milik orang lain dalam jangka waktu tertentu.

Menilai Unsur Pidana Belum Terpenuhi

LBH Ansor berpendapat bahwa selama status hak atas tanah tersebut masih ambigu, maka unsur delik pidana dalam Pasal 385 KUHP (penyerobotan) dan Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin) sulit diterapkan.

“Dalam hukum pidana, objek delik harus jelas dan tidak dalam status sengketa. Jika dasar perolehan haknya belum teruji secara hukum, maka unsur ‘melawan hukum’ tidak terpenuhi. Hal ini berpotensi bertentangan dengan asas legalitas,” tambahnya.

Zulfikran juga menekankan prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian konflik, terutama dalam sengketa agraria.

Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Perdata dan Administrasi

LBH Ansor Maluku Utara menilai proses hukum saat ini terlalu dini (prematur) dan dikhawatirkan mengabaikan prinsip imparsialitas karena pihak kepolisian bertindak sekaligus sebagai pihak yang mengklaim lahan dan penyidik.

Sebagai bentuk sikap resmi, LBH Ansor menyampaikan empat poin utama:

  1. Meminta penghentian proses pidana terhadap warga dalam sengketa lahan tersebut.
  2. Mendorong adanya uji hukum yang transparan mengenai dasar hak atas tanah melalui mekanisme pertanahan.
  3. Menyarankan penyelesaian konflik melalui jalur administrasi dan kebijakan agraria yang adil.
  4. Menekankan pentingnya transparansi dan keadilan sebagai pilar negara hukum dalam menangani hak-hak warga negara.

“Negara hukum harus bekerja dengan kepastian hak dan transparansi, bukan dengan pendekatan yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revolusi Sunyi di Sekolah-Sekolah Maluku Utara

    Revolusi Sunyi di Sekolah-Sekolah Maluku Utara

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Subhan Samsudin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Berbicara tentang perubahan pendidikan, kita sering membayangkan gebrakan besar, kebijakan baru, program raksasa, atau masuknya teknologi canggih ke ruang kelas. Namun, tidak semua transformasi datang dengan sorotan dan tepuk tangan. Di banyak tempat, perubahan bergerak perlahan dan hampir tanpa suara, tetapi justru di situlah letak kekuatannya. Fenomena inilah yang dapat disebut sebagai “revol jauh dari pusat […]

  • Suasana Desa Busua, Kayoa Barat, saat masyarakat menanti kejelasan hasil audit khusus dana desa.

    Warga Busua Menanti Jawaban: Di Mana Hasil Audit Dana Desa?

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 517
    • 0Komentar

    Desa Busua, Kayoa Barat (BALENGKO) —Tim Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan audit khusus terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Busua pada 27 September 2025. Langkah ini mendapat perhatian serius dari masyarakat yang sejak lama mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran desa. Salah satu perwakilan masyarakat Busua, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menegaskan bahwa hasil audit […]

  • Sahabati Karmila bersama jajaran pengurus baru PMII Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra mengucapkan sumpah jabatan dalam prosesi pelantikan di Aula Omah PMII, Yogyakarta.

    PMII Komisariat Sultan Agung Janabadra Resmi Dilantik, Sahabati Karmila Resmi Nahkodai Masa Khidmat 2025/2026

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO), 21 Oktober 2025 — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra Yogyakarta resmi melantik pengurus baru Masa Khidmat 2025/2026 pada Minggu, 19 Oktober 2025 bertempat di Aula Omah PMII. Pelantikan ini mengusung tema “Merealisasikan PMII Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra yang Progresif dan Responsif di Era Artificial Intelligence”, sebagai bentuk […]

  • Pelatihan Etnovideografi di Universitas Khairun: Meningkatkan Kemandirian Mahasiswa dalam Pembuatan Konten Sosial

    Pelatihan Etnovideografi di Universitas Khairun: Meningkatkan Kemandirian Mahasiswa dalam Pembuatan Konten Sosial

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 474
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Ternate, Kamis (20/2/25) – Program Studi Antropologi Sosial Universitas Khairun mengadakan pelatihan Etnovideografi pada Kamis, 20 Februari 2025. Kegiatan yang diadakan di ruang Program Studi Antropologi Sosial ini dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dan bertujuan untuk mengajarkan teknik pengambilan gambar serta pembuatan video etnovideografi. Ariyo Dermawan, sebagai narasumber, menyampaikan materi dengan cara […]

  • Kondisi banjir setinggi atap rumah yang merendam permukiman warga di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Rabu (7/1/2026). (Istimewa)

    Banjir Setinggi Atap Rumah Rendam Kecamatan Ibu Halmahera Barat, Warga Selamatkan Diri ke Atap

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Halmahera Barat (BALENGKO) – Banjir dengan ketinggian dilaporkan mencapai atap rumah melanda Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Rabu (7/1/2026). Peristiwa tersebut terjadi setelah wilayah setempat diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai angin kencang sejak dini hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keterangan warga setempat, banjir merendam sejumlah wilayah permukiman, di […]

  • Hari Guru Nasional: Pujian dan Derita yang Tak Pernah Selesai Diucapkan

    Hari Guru Nasional: Pujian dan Derita yang Tak Pernah Selesai Diucapkan

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Subhan Samsudin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Hari Guru Nasional selalu datang dengan suasana penuh penghormatan. Media sosial ramai, sekolah menggelar upacara, siswa membacakan puisi, dan berbagai instansi berlomba-lomba mengucapkan terima kasih kepada “pahlawan tanpa tanda jasa”.

expand_less