Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 325
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap terkait langkah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terhadap warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan. LBH Ansor menilai proses pidana terkait dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin tersebut belum memenuhi prinsip kepastian hukum.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengungkapkan bahwa klaim penguasaan tanah oleh pihak kepolisian di wilayah tersebut masih menyisakan persoalan mendasar terkait kejelasan objek dan keabsahan hak.

Soroti Ketidakkonsistenan Status Hak Tanah

Zulfikran menyoroti perubahan informasi pada papan bicara (plang) peringatan yang dipasang di lokasi. Menurut catatannya, plang awal menyebutkan tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006, namun belakangan berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006.

“Perubahan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penentuan jenis hak atas tanah. Secara regulasi, Hak Milik dan Hak Pakai adalah dua rezim hukum yang berbeda,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulisnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

  • Pasal 20 jo. Pasal 21: Mengatur bahwa Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (individu), bukan institusi negara.
  • Pasal 41: Mengatur Hak Pakai sebagai hak untuk menggunakan tanah yang dikuasai negara atau milik orang lain dalam jangka waktu tertentu.

Menilai Unsur Pidana Belum Terpenuhi

LBH Ansor berpendapat bahwa selama status hak atas tanah tersebut masih ambigu, maka unsur delik pidana dalam Pasal 385 KUHP (penyerobotan) dan Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin) sulit diterapkan.

“Dalam hukum pidana, objek delik harus jelas dan tidak dalam status sengketa. Jika dasar perolehan haknya belum teruji secara hukum, maka unsur ‘melawan hukum’ tidak terpenuhi. Hal ini berpotensi bertentangan dengan asas legalitas,” tambahnya.

Zulfikran juga menekankan prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian konflik, terutama dalam sengketa agraria.

Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Perdata dan Administrasi

LBH Ansor Maluku Utara menilai proses hukum saat ini terlalu dini (prematur) dan dikhawatirkan mengabaikan prinsip imparsialitas karena pihak kepolisian bertindak sekaligus sebagai pihak yang mengklaim lahan dan penyidik.

Sebagai bentuk sikap resmi, LBH Ansor menyampaikan empat poin utama:

  1. Meminta penghentian proses pidana terhadap warga dalam sengketa lahan tersebut.
  2. Mendorong adanya uji hukum yang transparan mengenai dasar hak atas tanah melalui mekanisme pertanahan.
  3. Menyarankan penyelesaian konflik melalui jalur administrasi dan kebijakan agraria yang adil.
  4. Menekankan pentingnya transparansi dan keadilan sebagai pilar negara hukum dalam menangani hak-hak warga negara.

“Negara hukum harus bekerja dengan kepastian hak dan transparansi, bukan dengan pendekatan yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBH Ansor Ternate Soroti Pemasangan Plang Polda Malut di Ubo-Ubo, Minta Proses Dialog Dikedepankan

    LBH Ansor Ternate Soroti Pemasangan Plang Polda Malut di Ubo-Ubo, Minta Proses Dialog Dikedepankan

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.049
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate | 24 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menyampaikan keprihatinan atas langkah Polda Maluku Utara dalam perkara pertanahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, terutama terkait pemasangan plang peringatan hukum yang ditujukan kepada warga. Plang tersebut mencantumkan pasal-pasal pidana seperti Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 […]

  • Tenaga dapur MBG menjalankan SOP keamanan pangan

    Makan Bergizi Gratis (MBG): Niat Baik yang Harus Dijaga dengan Kualitas dan Kepercayaan Publik

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Fahmil Usman, S.Gz.,M.Gz.,AIFO
    • visibility 1.033
    • 0Komentar

    Jika benar bahwa tujuan dari MBG (Makan Bergizi Gratis) adalah sebuah niat baik yang telah dirancang untuk mencapai lebih dari sekadar ketahanan pangan. Program ini berfungsi sebagai katalis untuk pembangunan ekonomi lokal, yakni melalui dukungan kepada UMKM dan penciptaan pekerjaan dibidang pertanian. Dampak akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan melalui penurunan kemiskinan dan meningkatkan gizi masyarakat tetutama […]

  • Ratusan Mahasiswa Unipas Demo DPRD Morotai, Sempat Terjadi Aksi Dorong dengan Aparat

    Ratusan Mahasiswa Unipas Demo DPRD Morotai, Sempat Terjadi Aksi Dorong dengan Aparat

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 237
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE MOROTAI – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Pasifik (Unipas) Morotai menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (17/6/2026) kemarin. Demonstrasi tersebut diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas yang membawa sejumlah tuntutan terkait isu nasional maupun daerah. Massa aksi terdiri atas BEM Unipas, BEM FPIK, BEM FKIP, BEM Ekonomi, […]

  • PATCOIFA Sula sukses gelar Literasi Pesisir dan Bakti Sosial Sula di Desa Pastabulu, Maluku Utara dengan dukungan lintas lembaga.

    PATCOIFA Sula Gelar Literasi Pesisir & Bakti Sosial

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 946
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Kepulauan Sula, Maluku Utara (29/8) — Komunitas Literasi PATCOIFA Sula menggelar kegiatan Literasi Pesisir dan Bakti Sosial Sula di Desa Pastabulu, Kecamatan Mangoli Utara. Kegiatan ini menjadi program kedua yang PATCOIFA Sula jalankan di desa tersebut dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Literasi Pesisir dan Bakti Sosial Sula di Desa Pastabulu PATCOIFA Sula mengajak […]

  • Mahasiswa Kota Ternate menari kegiatan JKPI 2025. Play Button

    Meriah di Panggung, Terlupakan di Belakang Layar: Curhat Mahasiswa Ternate di Yogyakarta Terhadap Pemkot

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.795
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, YOGYAKARTA – Rabu (13/8/25) Harapan mahasiswa Kota Ternate untuk mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Ternate saat gelaran Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) 2025 di Yogyakarta pupus sudah. Meski ikut memeriahkan acara dengan menampilkan tarian khas daerah, mereka justru pulang membawa rasa kecewa. Penetapan Ternate sebagai tuan rumah JKPI 2026 memang menjadi momen penting. […]

  • LUMPUL TOTAL: Massa aksi dari Desa Gita Raja melakukan pemblokiran jalan lintas utama di Tidore Kepulauan, Kamis (12/2/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes keras warga yang menuntut pencopotan Kepala Desa Ade M. Rasid atas dugaan tindakan amoral dan desakan agar Walikota mencopot Kadis PMD yang dinilai melakukan pembohongan publik terkait janji pemecatan Kades. (Source : Agung Selang/Jurnalis Balengko)

    Janji Pecat Kades Tak Ditepati, Warga Gita Raja Tuntut Pencopotan Kadis PMD Tidore dan Boikot Akses Jalan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 736
    • 0Komentar

    TIDORE KEPULAUAN (BALENGKO) – Kekecewaan mendalam menyelimuti warga Desa Gita Raja, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan. Untuk ketiga kalinya, massa aksi kembali turun ke jalan dan melakukan pemblokiran akses transportasi umum serta penyegelan kantor desa pada Kamis (12/2). Aksi ini dipicu oleh sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Tidore Kepulauan yang dinilai lamban dan tidak konsisten dalam […]

expand_less