LBH Ansor Ternate Soroti Pemasangan Plang Polda Malut di Ubo-Ubo, Minta Proses Dialog Dikedepankan
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025
- visibility 533
- comment 0 komentar

Sumber foto : Istimewa
BALENGKO SPACE, Ternate | 24 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menyampaikan keprihatinan atas langkah Polda Maluku Utara dalam perkara pertanahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, terutama terkait pemasangan plang peringatan hukum yang ditujukan kepada warga.
Plang tersebut mencantumkan pasal-pasal pidana seperti Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, serta Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960, yang menyebut warga menempati lahan milik institusi kepolisian secara tidak sah.
Menurut LBH Ansor, langkah tersebut terkesan tergesa-gesa dan tidak mencerminkan semangat penyelesaian sengketa secara persuasif. Padahal, beberapa hari sebelumnya, LBH Ansor diundang dan hadir dalam audiensi resmi antara Polda Malut dan BPN Maluku Utara, yang saat itu menyampaikan kesediaan membuka ruang mediasi terbuka dengan warga.
“Kami melihat adanya inkonsistensi sikap. Dialog baru saja dilakukan, tapi tiba-tiba muncul somasi lanjutan dan pemasangan plang ancaman pidana. Ini bisa menimbulkan tekanan psikologis kepada masyarakat,” ujar Ketua LBH Ansor Kota Ternate Zulfikran Bailussy dalam keterangannya.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar