Maluku Utara 27 Tahun: Menata Ruang, Memastikan Pertumbuhan Terasa
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 96
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: Ibrahim S. Zakaria, Peneliti Tata Ruang dan Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota UNUTARA
BPS mencatat jumlah penduduk miskin Maluku Utara pada Maret 2026 mencapai 77,85 ribu orang atau 5,79 persen, meningkat 3,04 ribu orang dibandingkan September 2025. Angka ini tidak serta-merta menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan pertumbuhan industri. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan ekonomi perlu dinilai bersama pemerataan manfaat pembangunan. (BPS Maluku Utara, 5 Agustus 2026).
RTRW: jangan berhenti sebagai dokumen
Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024–2043 merupakan tonggak penting dalam pembangunan wilayah. Regulasi ini menjadi pedoman pengembangan struktur ruang, pola ruang, jaringan prasarana, serta kawasan lindung dan budidaya selama dua dekade mendatang. (Dokumen Perda RTRW Maluku Utara).
Namun, penetapan RTRW bukanlah garis akhir. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan keputusan pembangunan, investasi, dan perizinan konsisten dengan rencana tersebut.
RTRW tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif ketika pemerintah memproses kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Ia harus menjadi instrumen untuk mengarahkan investasi, menentukan lokasi infrastruktur, melindungi ruang hidup masyarakat, dan mencegah konflik pemanfaatan ruang.
Pembangunan jalan harus memperkuat konektivitas wilayah, bukan hanya membuka akses menuju kawasan industri. Pelabuhan harus membantu distribusi hasil perikanan dan komoditas lokal. Pengembangan perkotaan harus disertai penyediaan air bersih, sanitasi, drainase, ruang terbuka, dan permukiman layak.
Demikian pula kawasan pertambangan dan industri. Kepatuhan terhadap RTRW harus berjalan bersama pemenuhan ketentuan lingkungan dan perizinan yang berlaku. Pertumbuhan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran bagi pemanfaatan ruang yang melanggar ketentuan.
Kepastian tata ruang justru memberikan manfaat bagi semua pihak: pemerintah memiliki dasar pengendalian, masyarakat memperoleh perlindungan ruang hidup, dan investor mendapatkan kepastian lokasi serta arah pembangunan.
Menyatukan RTRW, RPJPD, RPJMD, dan RPJMN
Penataan ruang akan kehilangan daya dorong apabila berjalan terpisah dari perencanaan pembangunan. Karena itu, RTRW perlu diselaraskan dengan dokumen pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan prioritas nasional.
- Penulis: Ibrahim S. Zakaria, Peneliti Tata Ruang dan Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota UNUTARA
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Mursid Puko

Saat ini belum ada komentar