Maluku Utara 27 Tahun: Menata Ruang, Memastikan Pertumbuhan Terasa
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 97
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: Ibrahim S. Zakaria, Peneliti Tata Ruang dan Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota UNUTARA
Sinkronisasi harus diwujudkan melalui pemilihan lokasi program, penyediaan rencana detail tata ruang (RDTR), penganggaran, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tanpa hubungan operasional tersebut, pembangunan berisiko berjalan sektoral, anggaran kehilangan efektivitas, dan konflik ruang sulit dihindari.
RUU Daerah Kepulauan dan keadilan spasial
Sebagai provinsi kepulauan, Maluku Utara menghadapi tantangan geografis yang khas. Laut bukan sekadar pemisah, melainkan penghubung kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan pelayanan publik. Transportasi antarpulau, distribusi barang, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya serta pendekatan yang berbeda dari wilayah kontinental.
Dalam konteks ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan menjadi agenda strategis. Pada Agustus 2026, DPR RI melaporkan pembahasannya memasuki tahap sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah, termasuk pembahasan formulasi dana khusus kepulauan serta perlindungan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat. RUU tersebut masih dalam proses legislasi dan belum dapat diperlakukan sebagai undang-undang yang berlaku. (DPR RI, 9 Agustus 2026).
Bagi Maluku Utara, RUU ini penting untuk memperjuangkan pengakuan atas karakteristik geografis, kebutuhan pelayanan, dan biaya pembangunan daerah kepulauan. Namun, substansinya tidak boleh berhenti pada wacana tambahan fiskal. Kebijakan kepulauan harus mendorong konektivitas antarpulau, pemerataan pusat pelayanan, perlindungan kawasan pesisir, dan penguatan ekonomi berbasis sumber daya lokal.
Pemerintah provinsi perlu aktif mengawal pembahasannya agar kepentingan daerah kepulauan terakomodasi. Pada saat yang sama, pembenahan perencanaan dan pengendalian ruang tidak perlu menunggu RUU tersebut disahkan.
Saatnya pertumbuhan terasa sampai ke pulau-pulau
Pada usia ke-27, Maluku Utara memiliki modal besar: pertumbuhan ekonomi yang kuat, potensi sumber daya alam, serta landasan perencanaan berupa RTRW, RPJPD, dan RPJMD. Tantangannya adalah menyatukan seluruh modal tersebut menjadi pembangunan yang terarah, merata, dan berkelanjutan.
Setidaknya lima agenda perlu diperkuat: konsistensi program pembangunan terhadap RTRW; percepatan RDTR pada kawasan prioritas; pemerataan konektivitas dan pelayanan dasar antarpulau; pengendalian pemanfaatan ruang serta perlindungan lingkungan; dan pengawasan yang transparan serta partisipatif.
Keberhasilannya harus diukur melalui indikator nyata: akses pelayanan dasar yang membaik, sentra produksi yang semakin terhubung dengan pasar, konflik pemanfaatan ruang yang dapat dicegah, lingkungan pesisir yang terjaga, dan manfaat investasi yang lebih merata.
“Tumbuhnya Harus Terasa” berarti pertumbuhan tidak cukup terlihat dalam grafik ekonomi, tetapi harus hadir dalam kualitas hidup masyarakat dan keadilan pemanfaatan ruang.
Maluku Utara membutuhkan pembangunan yang bukan hanya cepat, melainkan tepat lokasi, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Provinsi yang maju bukan semata-mata provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi, tetapi provinsi yang memastikan setiap pulau, kawasan, dan masyarakat memiliki kesempatan untuk tumbuh bersama.
Pada akhirnya, ruang bukan sekadar tempat pembangunan berlangsung. Ruang adalah fondasi keadilan, keberlanjutan, dan masa depan Maluku Utara.
- Penulis: Ibrahim S. Zakaria, Peneliti Tata Ruang dan Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota UNUTARA
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Mursid Puko

Saat ini belum ada komentar