Maluku Utara 27 Tahun: Menata Ruang, Memastikan Pertumbuhan Terasa
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 99
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: Ibrahim S. Zakaria, Peneliti Tata Ruang dan Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota UNUTARA
Provinsi Maluku Utara telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RPJPD Tahun 2025–2045 dengan visi “Maluku Utara Marimoi, Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan.” Visi ini menuntut pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memperkuat pemerataan dan keberlanjutan wilayah. (Satu Data Maluku Utara).
Visi jangka panjang tersebut harus diterjemahkan menjadi keputusan spasial yang konkret. Pemerataan membutuhkan jaringan transportasi dan pelayanan dasar yang menjangkau pulau-pulau kecil. Keberlanjutan membutuhkan perlindungan ekosistem, pengendalian pencemaran, dan mitigasi bencana dalam setiap keputusan pemanfaatan ruang.
Pada tingkat lima tahunan, RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2029 menjadi instrumen untuk menerjemahkan visi jangka panjang ke dalam program, sasaran, dan indikator kinerja. Pengembangan wilayah berbasis kepulauan, penguatan infrastruktur, dan pemerataan pelayanan harus diwujudkan melalui program yang jelas lokasi dan manfaatnya. (Dokumen RPJMD Maluku Utara 2025–2029).
Sementara itu, RPJMN 2025–2029, yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, menjadi kerangka pembangunan nasional yang perlu diselaraskan dengan prioritas daerah. (Kementerian PPN/Bappenas).
Keempat dokumen ini memiliki fungsi yang saling melengkapi. RPJPD menetapkan arah jangka panjang, RPJMD menentukan prioritas lima tahunan, RPJMN memberikan kerangka pembangunan nasional, sedangkan RTRW mengatur dimensi spasial pembangunan.
- Penulis: Ibrahim S. Zakaria, Peneliti Tata Ruang dan Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota UNUTARA
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Mursid Puko

Saat ini belum ada komentar