Wacana Revisi Perda Miras dan Pelacuran Ditentang, SAPMA PP: Bisa Rusak Moral Generasi
- calendar_month Jum, 16 Jan 2026
- visibility 59
- comment 0 komentar

Sumber foto : Istimewa
Kota Tangerang (BALENGKO) — Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran menuai penolakan dari berbagai pihak.
Kedua perda tersebut rencananya masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Tangerang tahun 2026. Namun, sejumlah elemen masyarakat menilai revisi aturan tersebut tidak sejalan dengan nilai dan identitas Kota Tangerang sebagai daerah yang mengusung semboyan Akhlaqul Karimah.
Ketua Formatur Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kota Tangerang, Roni Zaenuri, menyebut wacana revisi itu sebagai kebijakan yang keliru dan berpotensi merusak moral generasi muda.
“Wacana ini sangat tidak masuk akal. Kota Tangerang dikenal sebagai kota yang menjunjung nilai Akhlaqul Karimah. Perda tersebut merupakan salah satu fondasi nilai itu. Jika direvisi, sama saja pemerintah kota mendegradasi semboyan tersebut,” ujar Roni, Jumat (16/1/2026).
Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya memperkuat nilai-nilai luhur, bukan justru mengusulkan kebijakan yang dinilai dapat menghilangkan identitas daerah.
“Pemerintah Kota Tangerang harus lebih bijak menentukan perda mana yang perlu diprioritaskan. Jangan sampai justru mengajukan revisi yang dapat merusak citra dan jati diri kota ini,” katanya.
Roni juga menegaskan penolakan pihaknya terhadap rencana pembahasan kedua perda tersebut di DPRD Kota Tangerang.
“Karena sudah masuk Prolegda, kami meminta DPRD Kota Tangerang menghentikan pembahasan revisi ini. Apa pun alasannya, tidak ada kompromi, karena ini menyangkut nilai luhur dan masa depan Kota Tangerang,” tegasnya.
Menurut Roni, penolakan tersebut didasarkan pada hasil kajian dan survei internal yang dilakukan oleh SAPMA PP Kota Tangerang.
“Ini bukan sekadar opini, tetapi berdasarkan kajian dan survei kawan-kawan SAPMA. Kami meminta dengan tegas agar revisi ini tidak dibahas, apalagi sampai disahkan,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Agung Gumelar

Saat ini belum ada komentar