RPJMD Maluku Utara 2025–2029 Disetujui DPRD dan Gubernur
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 42
- comment 0 komentar

Dok.Adpim25
BALENGKO SPACE – Sofifi, RPJMD Maluku Utara 2025–2029 resmi masuk tahap pengesahan setelah Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I., menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Maluku Utara, Jumat (15/8). Agenda rapat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud memimpin rapat. Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, ASN, dan insan pers juga hadir.
Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dr. Haryadi Ahmad, menegaskan hubungan erat antara kebijakan daerah dan pusat.
“Dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya.
Ia juga menjelaskan arah pembangunan Maluku Utara. “RPJMD 2025–2029 mengacu pada RPJMN, khususnya Asta Cita Presiden. Dokumen ini menjadi prinsip pembangunan berkelanjutan sekaligus merasionalkan visi ‘Menjaga Keberagaman dan Pemerataan Pembangunan Maluku Utara Bangkir, Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berkelanjutan’,” jelasnya.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar