Datang dengan Harapan, Pulang dengan Masalah: Fakta Kawasan Transmigrasi Patlean Dibongkar di UGM
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- visibility 406
- comment 0 komentar

Dialog publik Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur Yogyakarta (IKPM-HT) bersama PSPK UGM membahas ketimpangan kawasan transmigrasi Patlean, Halmahera Timur, di Gedung PSPK UGM, Yogyakarta, Selasa (13/1/2025). Dok. Balengko Space
Yogyakarta (Balengko Space) — Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur Yogyakarta (IKPM-HT) Yogyakarta bersama Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar dialog publik bertajuk “Ketimpangan Kawasan Transmigrasi UPT Patlean, Maba Utara”, Selasa (13/1/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung PSPK UGM ini didukung oleh berbagai organisasi mahasiswa Maluku Utara di Yogyakarta. Dialog dimulai pukul 14.00 hingga 18.00 WIB dan dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, tidak hanya dari Maluku Utara, tetapi juga dari sejumlah daerah lain.
Forum tersebut membahas sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini masih dihadapi masyarakat kawasan transmigrasi Patlean, Kabupaten Halmahera Timur. Akademisi dan peneliti UGM menyoroti berbagai masalah sosial, mulai dari keterbatasan akses jalan, minimnya infrastruktur dasar, hingga belum jelasnya status Satuan Permukiman (SP) di kawasan transmigrasi tersebut.
Salah satu pemateri, peneliti PSPK UGM, Dr. (cand) Kuni Nasihatun Arifah, S.H.,M.H menyampaikan bahwa riset lapangan yang dilakukan selama hampir empat bulan menemukan banyak persoalan yang luput dari perhatian pemerintah.
“Kami melakukan penelitian untuk memotret kondisi riil di lapangan dan menyusun rekomendasi evaluasi kawasan transmigrasi. Kawasan Patlean ini sudah berjalan sekitar 20 tahun, terdiri dari empat SP, yakni SP 1, SP 2, SP 4, dan SP 5. Terdapat sekitar 356 kepala keluarga transmigran lokal dan 173 transmigran nasional, yang mayoritas berasal dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur,” jelas Kuni.
Ia mengungkapkan, konsep pembangunan kawasan transmigrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 belum sepenuhnya terwujud di Patlean.
“Secara ideal, kawasan transmigrasi harus terintegrasi dengan masyarakat lokal dan kawasan ekonomi. Namun realitasnya, yang terjadi justru masih menggunakan paradigma lama, yakni memindahkan kemiskinan tanpa kebijakan penuntasan yang matang,” ujarnya.
Kuni mencontohkan, infrastruktur dasar di kawasan tersebut masih sangat terbatas. Akses sungai belum memiliki jembatan, sehingga saat hujan dan banjir warga tidak dapat melintas. Padahal, penyediaan infrastruktur merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Perbaikan jalan baru dilakukan sebagian kecil dan itu pun sekitar satu tahun terakhir,” tambahnya.
Selain infrastruktur, persoalan utama lainnya adalah ketidakjelasan lahan usaha (LU) bagi warga transmigran.
“Dari temuan kami, baru sekitar 40 persen lahan usaha yang terealisasi. Banyak warga datang dengan harapan dapat bertani dan membangun kehidupan yang lebih baik, tetapi setibanya di sana justru tidak memiliki lahan yang bisa digarap. Bahkan terjadi tumpang tindih dengan lahan milik negara,” ungkap Kuni.
Dialog tersebut juga menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, S.E., yang mengakui bahwa kondisi kawasan transmigrasi Patlean hingga kini belum sepenuhnya tertangani.
“Kurang lebih sudah 20 tahun sejak program transmigrasi dimulai pada 2008, namun peningkatan infrastruktur jalan, baik dari SP 1 ke SP 2, SP 4 ke SP 5, maupun ke desa-desa sekitar, masih sangat terbatas. Artinya, kawasan transmigrasi ini belum bisa dikatakan gagal, tetapi juga belum tuntas dan belum selesai,” ujarnya.
Idrus menambahkan, keterbatasan fiskal daerah menjadi salah satu kendala utama dalam percepatan pembangunan.
“Halmahera Timur berdiri sejak 2003, dengan wilayah yang luas, tetapi kemampuan keuangan daerah masih terbatas. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah,” tuturnya.
Melalui dialog publik ini, mahasiswa Halmahera Timur berharap hasil kajian akademik dan aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah daerah maupun pusat, agar pembangunan kawasan transmigrasi Patlean tidak lagi berjalan setengah hati, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi warganya.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar