Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Kontraproduktif dan Ancam Independensi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar

Sumber foto : Istimewa
JAKARTA (BALENGKO) – Wacana transformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi kementerian kembali memicu polemik. Pengamat politik Nashrullah menilai gagasan yang muncul dalam Rapat Kerja Polri bersama Komisi III DPR RI tersebut tidak rasional dan berpotensi melemahkan kedaulatan negara.
“Menjadikan Polri sebagai kementerian bukan solusi, melainkan bentuk pelemahan institusi. Reformasi Polri seharusnya fokus pada penguatan kinerja, profesionalitas, dan akuntabilitas, bukan perombakan struktur ekstrem,” ujar Nashrullah, Rabu (28/1).
Wacana ini sebelumnya mengemuka melalui Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri. Model yang diusulkan serupa dengan hubungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kapolri Tegas Menolak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menolak usulan tersebut. Ia menyatakan konsistensinya untuk menjaga mandat konstitusional Polri sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Nashrullah mendukung sikap Kapolri dan memaparkan lima risiko besar jika Polri dipaksa menjadi kementerian:
- Independensi Terancam: Penegakan hukum berisiko diintervensi kepentingan politik.
- Rantai Komando Terganggu: Mengaburkan garis instruksi langsung di bawah Presiden.
- Dualisme Fungsi: Terjadi benturan antara posisi menteri (political executive) dan aparat penegak hukum (law enforcement).
- Politisasi Keamanan: Kebijakan keamanan nasional rentan menjadi alat politik praktis.
- Disharmoni Hukum: Bertentangan dengan desain UUD 1945 dan UU Kepolisian.
“Kepolisian harus tetap berada langsung di bawah Presiden. Mengubahnya menjadi kementerian hanya akan merusak tatanan ketatanegaraan dan melemahkan keamanan nasional,” tegas Nashrullah.
- Penulis: Agung Gumelar
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Agung Gumelar

Saat ini belum ada komentar