Diskusi RUU KUHAP Yogyakarta: Haris Azhar vs Eddy Hiariej Bahas Restoratif Justice
- calendar_month Sab, 9 Agu 2025
- visibility 70
- comment 0 komentar

Suasana diskusi dan debat terbuka RUU KUHAP yang digelar Social Movement Institute (SMI) di Auditorium YBW UII, Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025). (Foto: Farid)
BALENGKO SPACE, Yogyakarta — Social Movement Institute (SMI) menggelar diskusi dan debat terbuka bertajuk “Kita Jadi Merdeka atau Dijajah Aparat?” di Auditorium YBW UII, Jalan Cik Di Tiro No.1, Terban, Kota Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025) pukul 07.30 WIB. Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, Haris Azhar dan Eddy Hiariej, untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Diskusi ini berlangsung dalam tiga sesi.
Sesi pertama diisi dengan penyampaian argumen masing-masing narasumber terkait RUU KUHAP dan proses penegakan hukumnya.
Sesi kedua menghadirkan tiga keluarga korban salah tangkap untuk menyampaikan kesaksian langsung, membuka perspektif publik tentang potensi penyalahgunaan aparat jika RUU KUHAP tidak dirumuskan secara adil.
Sesi ketiga ditutup dengan penyampaian tuntutan kepada pemerintah agar proses pembentukan RUU KUHAP melibatkan partisipasi publik secara luas.
Salah satu peserta, Farid, mahasiswa sekaligus anggota BEM Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, menekankan pentingnya penjelasan rinci terkait konsep Restoratif Justice dalam RUU KUHAP.
“Pembentukan RUU KUHAP ini harus dijelaskan lebih rinci terkait Restoratif Justice, supaya aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim memiliki satu pandangan yang sama,” ujarnya.
Diskusi ini terbuka untuk umum dan gratis, menjadi wadah bagi masyarakat sipil untuk turut serta mengawasi proses legislasi agar RUU KUHAP tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.(red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar