Keluarga Laporkan Dugaan Kelalaian RSUD Sanana yang Sebabkan Pasien Meninggal Dunia
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025
- visibility 50
- comment 0 komentar

Ilustrasi Foto : Pixabay
BALENGKO SPACE, Sanana, 16 September 2025 – Seorang warga Kabupaten Kepulauan Sula, Manaf Umaternate, resmi melaporkan dugaan kelalaian pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana. Laporan tersebut menyebut bahwa kelalaian petugas medis berujung pada meninggalnya putri kandungnya, Raina Umaternate, pada Sabtu (13/9/2025) dini hari.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan pengaduan tertulis, pasien Raina Umaternate dibawa ke RSUD Sanana pada 13 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIT setelah mengeluhkan sakit pinggang yang diduga tanda persalinan.
- Setibanya di UGD, pasien diperiksa, lalu keluarga diminta menebus resep obat tanpa tindakan medis lanjutan. Pasien kemudian dipindahkan ke ruang kebidanan.
- Di ruang kebidanan hanya terdapat satu petugas jaga. Pasien ditempatkan di kamar tanpa pendampingan intensif. Keluarga diminta memanggil petugas jika pasien merasa kesakitan.
- Pada pukul 02.00 WIT, pasien kembali mengalami sakit. Setelah diperiksa, keluarga diminta keluar dari ruangan tanpa penjelasan detail.
- Pukul 04.00 WIT, petugas menyampaikan pasien sudah melahirkan namun plasenta belum keluar.
- Sekitar 05.00 WIT, pasien mengalami pendarahan. Keluarga diminta mencari donor darah bergolongan A. Petugas laboratorium menyatakan stok tersedia, namun pihak kebidanan menunda pemberian rekomendasi hingga keluarga mendesak.
- Pukul 06.00 WIT, setelah transfusi darah belum sempat dilakukan, pasien dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga mengaku petugas baru melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) setelah pasien meninggal. Bahkan dokter spesialis kebidanan, dr. Wili, baru datang sekitar pukul 07.00 WIT.
Dugaan Kelalaian
Manaf Umaternate menyatakan, tindakan petugas yang menunda pelayanan darurat, tidak mendampingi pasien secara intensif, serta lambat dalam memberikan rekomendasi transfusi darah merupakan bentuk kelalaian medis.
Ia menegaskan kelalaian tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 440 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan,
Tuntutan Keluarga
Melalui surat pengaduan resmi, Manaf Umaternate menuntut:
- Dilakukannya investigasi menyeluruh atas dugaan kelalaian pelayanan medis RSUD Sanana.
- Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.**(Red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Idra Faudu
Saat ini belum ada komentar