Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 813
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan pandangan hukumnya terkait langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara yang memproses laporan pidana terhadap sejumlah warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate, dengan dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa pendekatan pidana dalam perkara tersebut dinilai belum tepat, mengingat persoalan pokoknya masih berkaitan dengan sengketa status dan penguasaan tanah yang belum memperoleh kepastian hukum.

“Dalam konteks negara hukum, sengketa hak atas tanah seharusnya diuji dan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum pertanahan atau perdata. Proses pidana idealnya menjadi langkah terakhir,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1).

Status Kepemilikan Perlu Diuji Secara Hukum

Polda Maluku Utara menyatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 4,9 hektare di Kelurahan Ubo-Ubo merupakan aset Polri berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006.

LBH Ansor menilai klaim tersebut perlu diuji secara terbuka dan objektif melalui prosedur hukum yang berlaku. Menurut Zulfikran, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa subjek Hak Milik pada prinsipnya adalah orang perseorangan, sementara instansi pemerintah umumnya diberikan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.

“Jika terdapat perbedaan penafsiran atau dugaan kekeliruan administratif dalam penerbitan sertifikat, mekanisme penyelesaiannya berada pada ranah pertanahan dan peradilan tata usaha negara atau perdata,” katanya.

Unsur Tindak Pidana Dinilai Belum Jelas

LBH Ansor juga menilai penerapan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, serta Perppu Nomor 51 Tahun 1960 perlu dikaji secara cermat.

Menurut mereka, sebagian warga telah menempati dan menguasai lahan tersebut dalam waktu lama, sehingga unsur “masuk tanpa izin” atau “menyerobot” masih memerlukan pembuktian yang mendalam.

Selain itu, status tanah yang masih dipersengketakan dan sedang menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi pertanahan, menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi administratif dan keperdataan yang kuat.

Hukum Pidana sebagai Upaya Terakhir

LBH Ansor mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menegaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir.

“Dalam konflik agraria yang memiliki sejarah penguasaan panjang dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pendekatan non-pidana semestinya lebih diutamakan,” kata Zulfikran.

Dorongan Penyelesaian yang Proporsional

LBH Ansor Maluku Utara menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara proporsional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Adapun sikap yang disampaikan LBH Ansor antara lain:

  1. Mendorong evaluasi terhadap proses pidana yang sedang berjalan;
  2. Meminta agar dasar klaim kepemilikan tanah dapat diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum pertanahan;
  3. Mengupayakan penyelesaian melalui jalur administratif dan perdata;
  4. Mengimbau semua pihak menahan diri guna mencegah eskalasi konflik sosial.

“Penyelesaian sengketa tanah idealnya berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, tanpa mengesampingkan hak warga negara,” tutup Zulfikran.

LBH Ansor menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menangani konflik agraria, agar penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antara Introvert dan Ekstrovert; Kamu yang Mana?

    Antara Introvert dan Ekstrovert; Kamu yang Mana?

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Kontributor-Nurul Hafizdatul Muhajirah, S.Psi Balengko Space – Pada tanggal 3 Januari kemarin, kita memperingati hari introvert sedunia. Di mana introvert merupakan salah satu tipe kepribadian yang ada pada manusia. Istilah introvert digunakan untuk menggambarkan sebuah sifat yang cenderung menyendiri, lebih fokus pada dunia-dunia internal seperti terfokus pada diri sendiri, dan cenderung tidak suka bersosialisasi. Sama […]

  • Semangat Kebersamaan: Buka Puasa Bersama IKA PMII dan NU Maluku Utara di Ternate

    Semangat Kebersamaan: Buka Puasa Bersama IKA PMII dan NU Maluku Utara di Ternate

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 1.007
    • 0Komentar

    Ternate, Kamis (20/3/25) – Keluarga besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Maluku Utara menggelar acara buka puasa bersama di Hotel Safirna Ternate. Acara dimulai pukul 18.00 WIT dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti KH. Sarbin Sehe dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah. Acara ini […]

  • Mahasiswa KKN Universitas Trilogi Kelompok 21 berfoto bersama warga dan panitia saat pembukaan perayaan HUT RI ke-80 di RW 09 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jumat (8/8/2025)

    Mahasiswa KKN Trilogi Meriahkan Pembukaan HUT RI ke-80 di RW 09 Srengseng Sawah

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 654
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Srengseng Sawah, Jagakarsa — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, RW 09 Kelurahan Srengseng Sawah menggelar pembukaan perayaan dengan penuh semangat kebersamaan, Jumat malam (8/8/2025). Acara ini dihadiri warga, tokoh masyarakat, panitia, serta Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Trilogi Kelompok 21 yang sedang bertugas di wilayah tersebut. Rangkaian […]

  • Source : Istimewa

    Warga Sagea-Kiya Melawan Kriminalisasi: “Tanah Kami Bukan Barang Dagangan, Cabut Laporan 14 Warga!

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 346
    • 0Komentar

    HALMAHERA TENGAH (BALENGKO), 23 Februari 2026 – Upaya pembungkaman terhadap pejuang lingkungan kembali terjadi di Maluku Utara. Koalisi Save Sagea mengecam keras langkah PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang melaporkan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya ke Kepolisian Daerah Maluku Utara. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan intimidasi nyata terhadap […]

  • Lapangan Warisan Ternate

    Lapang Warisan Hidupkan Permainan Tradisional

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.111
    • 1Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate – Di tengah derasnya arus globalisasi dan dominasi konten digital, sejumlah anak muda di Ternate menggagas sebuah gerakan sosial bertajuk Lapang Warisan. Komunitas ini hadir sebagai ruang alternatif untuk melestarikan permainan tradisional sekaligus menjadi tempat healing yang murah dan menyenangkan bagi masyarakat, terutama anak-anak. Permainan seperti Balengko-Balengko (petak kumpet) ,Boi Tampurung, Benteng, […]

  • Pimpin Kembali PKB Morotai, Naswin Rowo Bentangkan Karpet Merah untuk Generasi Muda

    Pimpin Kembali PKB Morotai, Naswin Rowo Bentangkan Karpet Merah untuk Generasi Muda

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 305
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, PULAU MOROTAI – Peta kepemimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Pulau Morotai secara resmi telah ketok palu. Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB kembali memercayakan tongkat estafet kepemimpinan kepada sang petahana, Naswin Rowo, untuk menakhodai DPC PKB Pulau Morotai periode 2026–2031. Keputusan strategis tersebut dibacakan langsung oleh pengurus DPP PKB secara daring melalui […]

expand_less