Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 737
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan pandangan hukumnya terkait langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara yang memproses laporan pidana terhadap sejumlah warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate, dengan dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa pendekatan pidana dalam perkara tersebut dinilai belum tepat, mengingat persoalan pokoknya masih berkaitan dengan sengketa status dan penguasaan tanah yang belum memperoleh kepastian hukum.

“Dalam konteks negara hukum, sengketa hak atas tanah seharusnya diuji dan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum pertanahan atau perdata. Proses pidana idealnya menjadi langkah terakhir,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1).

Status Kepemilikan Perlu Diuji Secara Hukum

Polda Maluku Utara menyatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 4,9 hektare di Kelurahan Ubo-Ubo merupakan aset Polri berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006.

LBH Ansor menilai klaim tersebut perlu diuji secara terbuka dan objektif melalui prosedur hukum yang berlaku. Menurut Zulfikran, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa subjek Hak Milik pada prinsipnya adalah orang perseorangan, sementara instansi pemerintah umumnya diberikan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.

“Jika terdapat perbedaan penafsiran atau dugaan kekeliruan administratif dalam penerbitan sertifikat, mekanisme penyelesaiannya berada pada ranah pertanahan dan peradilan tata usaha negara atau perdata,” katanya.

Unsur Tindak Pidana Dinilai Belum Jelas

LBH Ansor juga menilai penerapan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, serta Perppu Nomor 51 Tahun 1960 perlu dikaji secara cermat.

Menurut mereka, sebagian warga telah menempati dan menguasai lahan tersebut dalam waktu lama, sehingga unsur “masuk tanpa izin” atau “menyerobot” masih memerlukan pembuktian yang mendalam.

Selain itu, status tanah yang masih dipersengketakan dan sedang menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi pertanahan, menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi administratif dan keperdataan yang kuat.

Hukum Pidana sebagai Upaya Terakhir

LBH Ansor mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menegaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir.

“Dalam konflik agraria yang memiliki sejarah penguasaan panjang dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pendekatan non-pidana semestinya lebih diutamakan,” kata Zulfikran.

Dorongan Penyelesaian yang Proporsional

LBH Ansor Maluku Utara menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara proporsional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Adapun sikap yang disampaikan LBH Ansor antara lain:

  1. Mendorong evaluasi terhadap proses pidana yang sedang berjalan;
  2. Meminta agar dasar klaim kepemilikan tanah dapat diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum pertanahan;
  3. Mengupayakan penyelesaian melalui jalur administratif dan perdata;
  4. Mengimbau semua pihak menahan diri guna mencegah eskalasi konflik sosial.

“Penyelesaian sengketa tanah idealnya berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, tanpa mengesampingkan hak warga negara,” tutup Zulfikran.

LBH Ansor menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menangani konflik agraria, agar penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LUMPUL TOTAL: Massa aksi dari Desa Gita Raja melakukan pemblokiran jalan lintas utama di Tidore Kepulauan, Kamis (12/2/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes keras warga yang menuntut pencopotan Kepala Desa Ade M. Rasid atas dugaan tindakan amoral dan desakan agar Walikota mencopot Kadis PMD yang dinilai melakukan pembohongan publik terkait janji pemecatan Kades. (Source : Agung Selang/Jurnalis Balengko)

    Janji Pecat Kades Tak Ditepati, Warga Gita Raja Tuntut Pencopotan Kadis PMD Tidore dan Boikot Akses Jalan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 611
    • 0Komentar

    TIDORE KEPULAUAN (BALENGKO) – Kekecewaan mendalam menyelimuti warga Desa Gita Raja, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan. Untuk ketiga kalinya, massa aksi kembali turun ke jalan dan melakukan pemblokiran akses transportasi umum serta penyegelan kantor desa pada Kamis (12/2). Aksi ini dipicu oleh sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Tidore Kepulauan yang dinilai lamban dan tidak konsisten dalam […]

  • SEKOLAH TANPA BEBAN, BELAJAR DENGAN TENANG

    SEKOLAH TANPA BEBAN, BELAJAR DENGAN TENANG

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 882
    • 0Komentar

    Saya merasa takjub dengan kata-kata bijak yang dimunculkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, yakni: “Sekolah tanpa Beban, Belajar dengan Tenang”. Jika kata-kata bijak ini dialih-bahasakan kedalam bahasa Arab menjadi “madrasatun biduuni a‘baain diraasiyyatin bihuduu’in”. Saya serius memikirkan makna yang terkandung dibalik kata-kata bijak ini. Menurut ijtihad saya, ini sebuah kalam (ungkapan) yang […]

  • M. Ade Bahtiar, SKM., MM., Bendahara Umum PC GP Ansor Kota Tidore Kepulauan, saat memberikan keterangan pers terkait rencana pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) GP Ansor tahun 2025 di Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.

    GP Ansor Kota Tidore Kepulauan Akan Gelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD)

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan (BALENGKO) – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, akan kembali melaksanakan agenda kaderisasi formal melalui Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) pada bulan Jumadil Akhir 1447 H mendatang. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5–8 Desember 2025 di Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan. PKD akan diikuti oleh […]

  • Foto : Ilustrasi Source : FARS/HAMED JAFARNEJAD via AFP

    Selat Hormuz Membara: Tiga Kapal Menjadi Sasaran Serangan di Tengah Ketegangan Iran-AS

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 139
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Jalur perdagangan minyak global di Selat Hormuz mencekam setelah sedikitnya tiga kapal dilaporkan menjadi sasaran serangan proyektil pada Minggu (1/3/2026). Insiden ini terjadi di tengah eskalasi militer yang meningkat setelah Iran melancarkan aksi balasan terhadap serangan udara Amerika Serikat dan Israel. Dilansir dari CNBC Indonesia Badan Keamanan Maritim Inggris, United Kingdom Maritime […]

  • Dari Senam Pagi Sampai Color Run: Ini Hal Tak Terlupakan dari Makrab PKPM-NUKU!

    Dari Senam Pagi Sampai Color Run: Ini Hal Tak Terlupakan dari Makrab PKPM-NUKU!

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 502
    • 0Komentar

    (balengkospace.com) Yogyakarta- Keluarga Pelajar dan Mahasiswa (PKPM) NUKU Yogyakarta menggelar Malam Keakraban (Makrab) selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, 30 Mei – 1 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Dolan Deso, Kulon Progo, Yogyakarta. Makrab tahun ini mengangkat tema “Merajut Kebersamaan, Menyatukan Langkah Dalam Harmoni Persaudaraan.” Sebanyak 12 peserta dan 19 pengurus ikut ambil […]

  • Oleh: Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN Ternate & Wakil Ketua GP. Ansor Malut

    Menggugat “Rektornya Rektor”: Menanti Fajar Baru Kepemimpinan Visioner.

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN Ternate & Wakil Ketua GP. Ansor Malut
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Ada fenomena aneh tapi nyata kawan pada rezim kepemimpinan Rektorat di IAIN Ternate saat ini. Memang ada Rektor, Wakil Rektor satu, dua, dan tiga. Namun, ada jabatan yang lebih tinggi dari seorang Rektor dan sangat besar pengaruhnya dalam mengambil sebuah kebijakan strategis tapi sangat menyebalkan. Jabatan itu diistilah dengan “Rektornya Rektor” di IAIN Ternate yang […]

expand_less