DLH Morotai Disorot, Presiden BEM Unipas Minta DPRD Bertindak
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 93
- comment 0 komentar
- print Cetak

Source: Istimewa. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasifik (BEM Unipas) Morotai, Rifaldi Majid, mendesak DPRD Kabupaten Pulau Morotai segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
BALENGKO SPACE, MOROTAI — Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasifik (BEM Unipas) Morotai, Rifaldi Majid, mendesak DPRD Kabupaten Pulau Morotai segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nurhayati, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan milik PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Rifaldi menilai DLH terkesan lamban dalam menjalankan fungsi pengawasan, sebab aktivitas pembukaan lahan untuk pembangunan mess dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) diketahui telah berlangsung selama sekitar dua pekan sebelum dilakukan pengecekan lapangan oleh DLH.
“DPRD harus segera memanggil Kepala DLH untuk menjelaskan kenapa pengawasan baru dilakukan setelah pekerjaan berjalan. Ini menyangkut fungsi kontrol pemerintah terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak pada lingkungan,” tegas Rifaldi kepada wartawan, Minggu (22/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, progres pembukaan lahan seluas lebih dari satu hektare tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar 30 persen. Namun hingga kini, dokumen persetujuan lingkungan maupun dokumen perizinan lainnya disebut belum diketahui secara jelas oleh pemerintah desa maupun masyarakat sekitar.
Ironisnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai baru melakukan pengecekan lokasi pada Jumat (19/6/2026), saat sebagian kawasan telah dibersihkan.
Menurut Rifaldi, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan DLH terhadap kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan.
“Kalau pengawasan dilakukan sejak awal, tentu persoalan administrasi dan dampak lingkungan bisa dicegah. Jangan sampai DLH hanya turun setelah aktivitas menjadi sorotan publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan lingkungan sebelum aktivitas dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Persetujuan lingkungan itu syarat dasar. Jadi DLH harus memastikan seluruh dokumen terpenuhi sebelum pekerjaan berjalan,” katanya.
Sorotan terhadap DLH juga datang dari publik. Salah seorang warga menilai instansi tersebut seharusnya terlibat sejak awal agar aktivitas pembukaan lahan dapat dipastikan sesuai ketentuan.
“Seharusnya DLH turun sejak awal, bukan setelah lahan sudah dibuka. Masyarakat juga perlu tahu apakah proyek ini sudah memenuhi syarat lingkungan atau belum,” pungkasnya
- Penulis: Mujizad Mandea

Saat ini belum ada komentar