Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Korban Kecelakaan di Morotai Mengaku Ditekan Saat Teken Surat Damai, Kaki Terancam Infeksi

Korban Kecelakaan di Morotai Mengaku Ditekan Saat Teken Surat Damai, Kaki Terancam Infeksi

  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
  • visibility 431
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, MOROTAI — Seorang ibu rumah tangga berinisial CMB, warga Kabupaten Pulau Morotai, mengalami patah kaki serius setelah diduga ditabrak sepeda motor yang dikendarai seorang oknum anggota polisi berinisal AS (24/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.

Kecelakaan tersebut terjadi di pertigaan depan Kantor Samsat Daruba, tepatnya di depan Toko Haji Murni. Saat itu, korban baru selesai berbelanja dan berjalan kaki menuju rumahnya.

Suami korban, IL, menuturkan bahwa istrinya sempat melihat kendaraan yang melaju dari arah Asam Jawa menuju Kantor Bupati dengan kecepatan tinggi. Namun, ketika korban hendak melangkah, sepeda motor yang diduga dikendarai oknum polisi tersebut disebut sudah tidak terkendali hingga menabrak korban.

Akibat benturan keras itu, kaki korban mengalami patah tulang dengan kondisi membengkok. Korban sempat dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Daruba. Namun, menurut IL, dokter menyatakan cedera tersebut tidak dapat ditangani di rumah sakit tersebut sehingga korban dirujuk ke RSUD Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, dan menjalani operasi pada 25 Mei 2026.

Menurut IL, pihak pelaku pada awalnya menanggung biaya operasi dan pengobatan korban. Namun, saat dilakukan pembicaraan lanjutan terkait penyelesaian perkara, dirinya mengaku sempat ditawari uang sebesar Rp5 juta sesuai kemampuan pihak pelaku.

“Saya sebenarnya mau proses. Saya tidak terima kalau hanya selesai dengan uang Rp5 juta. Saya tidak minta macam-macam, saya hanya memikirkan kebutuhan istri saya. Kalau dia cacat, otomatis saya tidak bisa keluar bekerja karena harus menjaga dia,” kata IL.

IL mengaku saat pembahasan penyelesaian perkara berlangsung, dirinya berada seorang diri di dalam ruangan dan merasa berada dalam tekanan. Bahkan, menurut pengakuannya, ia mendapat penjelasan bahwa apabila perkara tersebut diproses secara hukum, maka dirinya akan berhadapan dengan “dua hukum”.

“Kalau saya proses, saya akan berhadapan dengan dua hukum. Pertama dengan pelaku dan kedua dengan negara, yaitu kepolisian. Saya dibilang kalau saya lapor, saya sendiri yang akan susah,” ujarnya.

IL juga mengaku mendapat penjelasan bahwa apabila kasus tetap dibawa ke ranah pidana, maka pihak korban diminta mengembalikan biaya operasi dan pengobatan yang telah dikeluarkan.

“Saya pikir-pikir lagi. Kalau diproses, saya yang akan setengah mati. Istri saya dalam kondisi seperti ini, bagaimana saya mencari uang dan membiayai pengobatannya, apalagi kalau harus mengembalikan biaya operasi yang sudah dikeluarkan,” tuturnya.

Karena pertimbangan tersebut, keluarga korban akhirnya menandatangani surat pernyataan damai. Namun, IL mengaku keputusan itu diambil setelah dirinya merasa tertekan dengan berbagai konsekuensi yang disampaikan apabila perkara diteruskan ke jalur pidana.

Menurut IL, dirinya bahkan merekam pembicaraan yang berlangsung pada 1 Juni 2026 terkait pembuatan surat pernyataan tersebut. Rekaman video itu dibuat karena ia merasa berada seorang diri dan dalam posisi tertekan saat diminta mengambil keputusan.

Selain itu, keluarga korban mengaku menerima tambahan uang sebesar Rp15 juta sebelum akhirnya diminta menandatangani surat pernyataan damai.

Hampir satu bulan setelah kejadian, IL mengaku pihak keluarga pelaku belum pernah datang menjenguk istrinya yang masih menjalani pemulihan. Ia juga mengaku khawatir karena berdasarkan penjelasan dokter, kaki istrinya diduga mengalami infeksi pada bagian yang telah dipasangi pen.

“Sampai sekarang mereka tidak pernah datang melihat kondisi istri saya. Demi Allah, tidak pernah satu kali pun datang menjenguk atau sekadar menanyakan perkembangan kesehatannya,” ungkapnya.

Menurut IL, apabila infeksi semakin parah, tindakan pencabutan platina menjadi salah satu opsi medis yang harus dilakukan. Bahkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berujung pada amputasi.

Kasus kecelakaan yang diduga melibatkan anggota kepolisian tersebut kini memunculkan pertanyaan terkait penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat, termasuk pengakuan keluarga korban mengenai adanya pernyataan bahwa mereka akan menghadapi “dua hukum” apabila memilih menempuh jalur pidana.

Redaksi juga memperoleh informasi mengenai adanya rekaman video yang dibuat suami korban saat pembahasan surat pernyataan pada 1 Juni 2026. Menurut pengakuan keluarga korban, rekaman tersebut dibuat karena suami korban merasa tertekan sehingga akhirnya menandatangani surat pernyataan damai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kecelakaan, perkembangan penanganan perkara, maupun pengakuan keluarga korban mengenai adanya pernyataan “dua hukum” serta dugaan tekanan psikologis saat proses penandatanganan surat pernyataan berlangsung.

  • Penulis: Mujizad Mandea
  • Editor: Redaksi Balengko Space

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atasi Malas Belajar di Era Digital, Panduan Simpel untuk Generasi Muda

    Atasi Malas Belajar di Era Digital, Panduan Simpel untuk Generasi Muda

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 471
    • 0Komentar

    Di tengah kemudahan teknologi, semangat belajar sering kali justru tergerus oleh distraksi digital. Jika kamu merasa ponsel dan media sosial mulai mendominasi waktumu, ini saatnya beraksi! Berikut beberapa tips anti-malas yang dirancang untuk membuatmu kembali produktif dengan cara yang seru dan relevan: 1. Temukan “alasan” kamu belajar Apa alasanmu belajar? Apakah untuk meraih mimpi besar, […]

  • Wakil Gubernur Maluku Utara ditemani keluarga berziarah di makam almarhum Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba di Desa Bibinoi, Halmahera Selatan.

    Ziarah Wagub Maluku Utara ke Makam KH.Abdul Gani Kasuba

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 628
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Halmahera Selatan, 5 September 2025 – Ziarah Wagub Maluku Utara KH. Sarbin Sehe berlangsung di makam Mantan Gubernur almarhum KH. Abdul Gani Kasuba, Desa Bibinoi, Halmahera Selatan, Jumat (5/9/2025) pukul 10.00 WIT. Wagub hadir bersama keluarga almarhum dan pengurus Yayasan Al-Khairat, Ia memulai prosesi ziarah dengan doa di pusara almarhum. Suasana ziarah berlangsung […]

  • ilustrasi

    ISRA’ MI’RAJ dan PERADABAN SUJUD

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN Ternate dan Direktur Bajo Institut Malut
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Menurut saya hanya ada dua nilai-value dalam peristiwa kemukjizatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw yang menjadi spirit kebangsaan untuk digunakan oleh seorang pemimpin baik Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota dalam membangun Indonesia yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur. Pertama, kalau hendak sukses membangun bangsa Indonesia ini menjadi sebuah negara yang maju, kuat dan hebat maka […]

  • Pimpin Kembali PKB Morotai, Naswin Rowo Bentangkan Karpet Merah untuk Generasi Muda

    Pimpin Kembali PKB Morotai, Naswin Rowo Bentangkan Karpet Merah untuk Generasi Muda

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 265
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, PULAU MOROTAI – Peta kepemimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Pulau Morotai secara resmi telah ketok palu. Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB kembali memercayakan tongkat estafet kepemimpinan kepada sang petahana, Naswin Rowo, untuk menakhodai DPC PKB Pulau Morotai periode 2026–2031. Keputusan strategis tersebut dibacakan langsung oleh pengurus DPP PKB secara daring melalui […]

  • Ujb

    USHP Sowan ke Alumni UJB, Galang Dukungan untuk Seminar Nasional Living Law

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Yogyakarta (Balengko Space) , 23 Maret 2026 – Unit Studi Hukum Perdata Universitas Janabadra (USHP) melaksanakan kegiatan sowan ke Jakarta dalam rangka mempererat hubungan dengan alumni sekaligus menggalang dukungan untuk program Living Law, Senin (23/3). Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pengurus dan anggota aktif USHP yang berangkat sejak pagi hari. Kunjungan difokuskan pada silaturahmi dengan […]

  • Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula

    FPM Desa Pas Ipa Desak Inspektorat Serahkan LHP ke Kejaksaan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 356
    • 0Komentar

    SANANA (BALENGKO) – Front Persatuan Masyarakat (FPM) Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, meminta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Anggaran Desa Pas Ipa yang sebelumnya telah dilayangkan FPM ke Kejaksaan pada […]

expand_less