DPD IMM Malut Soroti Pencoretan Nama Guru PAUD dari Dapodik, Duga Terkait Aspirasi Proyek Jalan di Morotai
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 127
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Bidang (Kabid) Hikmah DPD IMM Maluku Utara, Ikfan Pina. (Source: Istimewa)
BALENGKO SPACE, MOROTAI – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Morotai untuk segera mengklarifikasi pencoretan nama seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-BINA, Desa Sabatai Tua, berinisial A.H.M.N., dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, A.H.M.N. sebelumnya telah terdaftar resmi dalam Dapodik. Namun, statusnya tiba-tiba berubah hingga namanya tidak lagi tercantum dalam sistem data pendidikan tersebut.
Persoalan administratif ini memunculkan dugaan kuat adanya intimidasi terhadap tenaga pendidik. Diduga, pencoretan nama A.H.M.N. berkaitan erat dengan peran aktifnya dalam menyuarakan aspirasi masyarakat terkait pengalihan lokasi proyek pembangunan jalan Sabatai–Sabala.
Sebagaimana diketahui, warga Desa Sabatai Tua dan Sabala sebelumnya vokal menolak pemindahan proyek jalan yang semula direncanakan menghubungkan kedua desa tersebut, namun kemudian dialihkan ke wilayah lain.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Hikmah DPD IMM Maluku Utara, Ikfan Pina, menegaskan bahwa perubahan status tenaga pendidik dalam Dapodik tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Jangan sampai persoalan administrasi pendidikan justru menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi tenaga pendidik. Kami menuntut kejelasan: apa dasar pencoretan tersebut, siapa yang melakukan perubahan, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ikfan.
Ikfan juga menyoroti dugaan kuat bahwa pencoretan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Menurutnya, penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang.
Penyampaian pendapat merupakan hak warga negara yang harus dihormati. Tidak semestinya hak tersebut dijadikan alasan untuk menghilangkan kepastian hak sipil dan profesi seseorang tanpa dasar hukum yang sah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ikfan mengungkapkan bahwa A.H.M.N. merupakan kader IMM. Oleh karena itu, organisasi merasa memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
”Sebagai kader IMM, kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pendampingan. Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi pihak tertentu, tetapi kami akan memastikan persoalan ini terang benderang. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hak, kami tidak ragu mendorong penyelesaiannya melalui jalur hukum,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, DPD IMM Maluku Utara mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Morotai dan pengelola PAUD Al-BINA untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik.
IMM menilai, transparansi dalam kasus ini sangat krusial untuk mencegah terciptanya iklim ketakutan (chilling effect) di kalangan tenaga pendidik dalam menyuarakan kebenaran dan aspirasi masyarakat.
”DPD IMM Maluku Utara akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Melindungi hak kader, memperjuangkan keadilan, dan menjaga kebebasan berpendapat adalah harga mati bagi organisasi,” pungkas Ikfan..
- Penulis: Mujizad Mandea

Saat ini belum ada komentar