FEDERALISME FISKAL MALUT: Menyelamatkan Malut dari Kubangan Kemiskinan.
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- visibility 244
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: Hasrul Hi Kahar Mahasiswa Sosiologi Yogyakarta. Source : Istimewa
Paradoks yang Paradoksal
Maluku Utara hari ini merupakan studi kasus paling telanjang tentang bagaimana
pertumbuhan ekonomi bisa berjalan sepenuhnya lepas dari kesejahteraan rakyat. Provinsi ini
mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Indonesia sebesar 34% sepanjang tahun 2025 dan
sempat menyentuh 39,10% pada kuartal III tahun 2025 yang nyaris seluruhnya ditopang
hilirisasi nikel di dua kawasan, yakni, Halmahera Tengah dan Timur. Pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin justru bertambah menjadi 77,85 ribu jiwa pada Maret 2026, garis kemiskinan melonjak lebih dari 9% dalam setahun, dan Nilai Tukar Petani anjlok dari 107,42 menjadi 102,34. Akademisi Universitas Khairun menyebutnya secara terbuka sebagai “paradoks pembangunan” growth without inclusion, pertumbuhan yang menciptakan enclave economy: nilai ekonomi meroket di dalam kawasan industri, tetapi keterkaitannya dengan ekonomi rakyat di luar pagar smelter nyaris nol.
Hal ini bukan sekadar persoalan teknokratis tentang kurva Kuznets yang belum sempat menurun. Ekonom CORE menegaskan bahwa angka 34% merupakan Produksi Domestik Regional Bruto (PDRB) sebagai nilai tambah yang diproduksi di wilayah Maluku Utara, bukan pendapatan yang diterima masyarakat atau kapasitas fiskal pemerintah daerahnya. Hal ini menunjukan bahwa adanya jurang struktural antara di mana kekayaan digali dan ke mana
kekayaan itu mengalir serta siapa yang berwenang atas pengelolaanya.
Ketika jurang itu dibiarkan menganga terlalu lama, wajar jika sebagian elemen masyarakat mulai mempertanyakan format kenegaraan secara tegas. termasuk wacana federasi.! Tulisan ini tidak menawarkan federalisme politik yang dapat mengubah bentuk NKRI, sbaliknya rujukan konsep federalisme fiskal: desentralisasi kewenangan dan kapasitas fiskal daerah yang lebih dalam, agar daerah penghasil sumber daya seperti Maluku Utara
memiliki kendali dan manfaat yang lebih adil atas kekayaannya sendiri, tanpa membongkar nilai dan kesatuan negara.
Akar Persoalan Ketergantungan Fiskal Daerah
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat, dari total pendapatan APBD Malut, transfer dari pusat menyumbang 86,73%, sementara Pendapatan Asli Daerah hanya sebagian kecil dari total penerimaan. Artinya, provinsi yang PDRB perkapitanya mencapai sekitar Rp97,26 juta pada 2025 dan menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi kawasan Maluku-Papua ini, secara fiskal sangat bergantung pada belaskasihan pusat, dan bukan berdaulat atas kekayaannya sendiri.
Ekonom Unkhair Ternate mencatat bahwa hingga akhir 2025, realisasi belanja pegawai termasuk tunjangan profesi guru dan insentif tenaga kesehatan baru mencapai sebagian kecil target karena pemerintah pusat menahan belanja publik, terutama dana transfer nonfisik yang justru menyangkut layanan dasar: pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Rakyat melihat truk-truk bijih nikel dan kapal tongkang mengalir keluar pulau, sementara jalan kabupaten mereka rusak dan puskesmas kekurangan tenaga kesehatan, tanpa daerah punya kendali nyata
untuk mengoreksinya sendiri. Ironi inilah yang menjadi bahan bakar utama wacana federasi.
Tawaran Konsep: Tiga Pilar Federalisme Fiskal untuk Malut
Pertama, dana abadi daerah (sovereign wealth fund lokal). Mengikuti model Alaska Permanent Fund atau dana abadi daerah tambang di Kalimantan Timur, sebagian kontribusi wajib korporasi tambang dan industri hilirisasi dapat disisihkan ke dana abadi provinsi yang dikelola independen, dengan hasil investasinya dibagikan langsung kepada rumah tangga atau dialokasikan untuk pendidikan dan kesehatan: memastikan kekayaan yang tak terbarukan ini meninggalkan warisan finansial yang bertahan setelah cadangan nikel habis, bukan hanya PDRB kuartalan yang menguap begitu tambang di tutup.
Kedua, pemerataan fiskal di dalam provinsi itu sendiri. Data menunjukkan ketimpangan bukan hanya antara Malut dan Jakarta, tetapi juga antar-kabupaten di dalam Malut sendiri: Halmahera Tengah tumbuh pesat sementara Kepulauan Sula, Taliabu, dan Morotai tetap bergulat dengan kemiskinan, infrastruktur minim, dan pengangguran. Federalisme fiskal yang jujur harus memasukkan formula transfer dan kewenangan anggaran intra-provinsi yang secara eksplisit mengoreksi ketimpangan spasial ini, bukan sekadar menuntut lebih banyak kewenangan dari pusat lalu mengulang pola ketimpangan yang sama di tingkat provinsi.
Ketiga, kewenangan fiskal yang diikat pada indikator kesejahteraan, bukan realisasi administratif semata. Belanja layanan dasar tidak boleh menjadi korban pertama ketika kebijakan efisiensi anggaran pusat diberlakukan. Desain federalisme fiskal perlu memberi daerah kewenangan lebih besar untuk mengunci pos anggaran pendidikan dan kesehatan agar tidak bisa ditahan oleh kebijakan makro-fiskal pusat, justru pada saat daerah paling
membutuhkannya untuk mengimbangi dampak sosial dari industri ekstraktif yang sedang berjalan di wilayahnya.
Fiskal, Bukan Politik: Sebuah Pembedaan yang Disengaja
Penting untuk menegaskan bahwa yang ditawarkan di sini adalah desentralisasi kewenangan fiskal dalam kerangka NKRI, bukan federalisme politik yang mengubah struktur kedaulatan. Ada preseden domestik: Otonomi Khusus Papua dan Aceh sudah memberi kewenangan fiskal dan kelembagaan yang jauh lebih luas dari provinsi lain. Awacana keadilan yang sama juga bahwa daerah penghasil sumber daya strategis nasional berhak atas skema
fiskal dan kelembagaan khusus dapat diperluas secara terukur ke Maluku Utara sebagai provinsi penghasil nikel dengan kontribusi ekspor dan pertumbuhan tertinggi se-nasional, tanpa perlu mengangkat wacana federasi politik yang jauh lebih berisiko dan sulit dijustifikasi secara konstitusional.
Konsep ini bukan tanpa perdebatan. Beberapa keberatan juga layak dicermati. Pertama, memperluas kewenangan fiskal daerah penghasil sumber daya berisiko memicu tuntutan serupa dari provinsi lain, yang bila tidak dikelola hati-hati dapat mengikis basis fiskal nasional yang selama ini menopang transfer ke daerah tertinggal non-tambang. Kedua, sejumlah ekonom, termasuk yang dikutip dalam liputan CORE mengingatkan bahwa akar masalah bukan
semata soal siapa yang mengendalikan anggaran, melainkan struktur ekonomi yang ekstraktif.
Selama Malut hanya mengekspor nilai tambah tanpa diversifikasi ke pertanian, perikanan, dan UMKM, tambahan kewenangan fiskal sebesar apa pun berisiko menjadi rente baru bagi elite lokal, bukan kesejahteraan merata. sebagaimana dikhawatirkan laporan JATAM dan Trend Asia soal pola penguasaan bisnis tambang oleh elite politik daerah. Ketiga, dana abadi daerah dan kewenangan fiskal yang lebih besar memerlukan tata kelola dan pengawasan yang kuat; tanpa itu, ia berisiko menjadi mekanisme baru untuk penyalahgunaan anggaran, mengingat
kasus-kasus korupsi kepala daerah di Malut sendiri belakangan mencuat ke publik.
Ketimpangan antara kekayaan mineral Malut dan kemiskinan rakyatnya bukan takdir geografis, melainkan hasil dari struktur kewenangan fiskal yang usang. Federalisme fiskal dalam pengertian desentralisasi kewenangan yang mengikat dana abadi, pemerataan intradaerah, dan perlindungan belanja layanan dasar pada indikator kesejahteraan riil untuk menawarkan jalan tengah antara mempertahankan status quo yang terbukti gagal dan wacana federasi politik yang berisiko tinggi.
Terkait dengan pertumbuhan yang terus menetes pada akhirnya tidak lagi diterima sebagai alasan menunda akuntabilitas, ketika ekstraksi sumber daya tak terbarukan terus berjalan sementara kesejahteraan yang dijanjikan tidak pernah datang. Izin usaha yang mengeksploitasi kekayaan rakyat semestinya bersyarat pada hasil kesejahteraan yang terukur, bukan hak abadi tanpa evaluasi.
Tulisan ini tidak berhenti sampai disini saja. perlu juga disertai dengan satu pertimbangan tegas sebagai batas akhir tulisan: Malut sebagai provinsi berpendapatan tertinggi menjadi perbaikan nyata pada angka kemiskinan, Nilai Tukar Petani/nelayan, dan layanan dasar masyarakat, maka perlu juga evaluasi secara menyeluruh atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Maluku Utara.
Hal ini bukan tanpa alasan, bahkan termasuk opsi moratorium atau penghentian perpanjangan IUP baru, berhenti memberi akses IUP di Maluku Utara juga harus menjadi instrumen pertimbangan sekaligus tekanan yang sah di atas meja integritas. Yang dipertaruhkan bukan sekadar seberapa besar kewenangan yang dipegang
daerah, melainkan kepercayaan rakyat Halmahera-Maluku Utara bahwa negara kesatuan ini telah benar-benar bekerja untuk mereka yang tanahnya digali, bukan untuk mereka yang neracanya numpuk-bengkak di Jakarta.
- Penulis: Hasrul Hi Kahar Mahasiswa Sosiologi Yogyakarta
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar