Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » FEDERALISME FISKAL MALUT: Menyelamatkan Malut dari Kubangan Kemiskinan.

FEDERALISME FISKAL MALUT: Menyelamatkan Malut dari Kubangan Kemiskinan.

  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • visibility 499
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Paradoks yang Paradoksal

Maluku Utara hari ini merupakan studi kasus paling telanjang tentang bagaimana
pertumbuhan ekonomi bisa berjalan sepenuhnya lepas dari kesejahteraan rakyat. Provinsi ini
mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Indonesia sebesar 34% sepanjang tahun 2025 dan
sempat menyentuh 39,10% pada kuartal III tahun 2025 yang nyaris seluruhnya ditopang
hilirisasi nikel di dua kawasan, yakni, Halmahera Tengah dan Timur. Pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin justru bertambah menjadi 77,85 ribu jiwa pada Maret 2026, garis kemiskinan melonjak lebih dari 9% dalam setahun, dan Nilai Tukar Petani anjlok dari 107,42 menjadi 102,34. Akademisi Universitas Khairun menyebutnya secara terbuka sebagai “paradoks pembangunan” growth without inclusion, pertumbuhan yang menciptakan enclave economy: nilai ekonomi meroket di dalam kawasan industri, tetapi keterkaitannya dengan ekonomi rakyat di luar pagar smelter nyaris nol.


Hal ini bukan sekadar persoalan teknokratis tentang kurva Kuznets yang belum sempat menurun. Ekonom CORE menegaskan bahwa angka 34% merupakan Produksi Domestik Regional Bruto (PDRB) sebagai nilai tambah yang diproduksi di wilayah Maluku Utara, bukan pendapatan yang diterima masyarakat atau kapasitas fiskal pemerintah daerahnya. Hal ini menunjukan bahwa adanya jurang struktural antara di mana kekayaan digali dan ke mana
kekayaan itu mengalir serta siapa yang berwenang atas pengelolaanya.


Ketika jurang itu dibiarkan menganga terlalu lama, wajar jika sebagian elemen masyarakat mulai mempertanyakan format kenegaraan secara tegas. termasuk wacana federasi.! Tulisan ini tidak menawarkan federalisme politik yang dapat mengubah bentuk NKRI, sbaliknya rujukan konsep federalisme fiskal: desentralisasi kewenangan dan kapasitas fiskal daerah yang lebih dalam, agar daerah penghasil sumber daya seperti Maluku Utara
memiliki kendali dan manfaat yang lebih adil atas kekayaannya sendiri, tanpa membongkar nilai dan kesatuan negara.

Akar Persoalan Ketergantungan Fiskal Daerah

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat, dari total pendapatan APBD Malut, transfer dari pusat menyumbang 86,73%, sementara Pendapatan Asli Daerah hanya sebagian kecil dari total penerimaan. Artinya, provinsi yang PDRB perkapitanya mencapai sekitar Rp97,26 juta pada 2025 dan menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi kawasan Maluku-Papua ini, secara fiskal sangat bergantung pada belaskasihan pusat, dan bukan berdaulat atas kekayaannya sendiri.


Ekonom Unkhair Ternate mencatat bahwa hingga akhir 2025, realisasi belanja pegawai termasuk tunjangan profesi guru dan insentif tenaga kesehatan baru mencapai sebagian kecil target karena pemerintah pusat menahan belanja publik, terutama dana transfer nonfisik yang justru menyangkut layanan dasar: pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Rakyat melihat truk-truk bijih nikel dan kapal tongkang mengalir keluar pulau, sementara jalan kabupaten mereka rusak dan puskesmas kekurangan tenaga kesehatan, tanpa daerah punya kendali nyata
untuk mengoreksinya sendiri. Ironi inilah yang menjadi bahan bakar utama wacana federasi.

Tawaran Konsep: Tiga Pilar Federalisme Fiskal untuk Malut

Pertama, dana abadi daerah (sovereign wealth fund lokal). Mengikuti model Alaska Permanent Fund atau dana abadi daerah tambang di Kalimantan Timur, sebagian kontribusi wajib korporasi tambang dan industri hilirisasi dapat disisihkan ke dana abadi provinsi yang dikelola independen, dengan hasil investasinya dibagikan langsung kepada rumah tangga atau dialokasikan untuk pendidikan dan kesehatan: memastikan kekayaan yang tak terbarukan ini meninggalkan warisan finansial yang bertahan setelah cadangan nikel habis, bukan hanya PDRB kuartalan yang menguap begitu tambang di tutup.


Kedua, pemerataan fiskal di dalam provinsi itu sendiri. Data menunjukkan ketimpangan bukan hanya antara Malut dan Jakarta, tetapi juga antar-kabupaten di dalam Malut sendiri: Halmahera Tengah tumbuh pesat sementara Kepulauan Sula, Taliabu, dan Morotai tetap bergulat dengan kemiskinan, infrastruktur minim, dan pengangguran. Federalisme fiskal yang jujur harus memasukkan formula transfer dan kewenangan anggaran intra-provinsi yang secara eksplisit mengoreksi ketimpangan spasial ini, bukan sekadar menuntut lebih banyak kewenangan dari pusat lalu mengulang pola ketimpangan yang sama di tingkat provinsi.


Ketiga, kewenangan fiskal yang diikat pada indikator kesejahteraan, bukan realisasi administratif semata. Belanja layanan dasar tidak boleh menjadi korban pertama ketika kebijakan efisiensi anggaran pusat diberlakukan. Desain federalisme fiskal perlu memberi daerah kewenangan lebih besar untuk mengunci pos anggaran pendidikan dan kesehatan agar tidak bisa ditahan oleh kebijakan makro-fiskal pusat, justru pada saat daerah paling
membutuhkannya untuk mengimbangi dampak sosial dari industri ekstraktif yang sedang berjalan di wilayahnya.

Fiskal, Bukan Politik: Sebuah Pembedaan yang Disengaja

Penting untuk menegaskan bahwa yang ditawarkan di sini adalah desentralisasi kewenangan fiskal dalam kerangka NKRI, bukan federalisme politik yang mengubah struktur kedaulatan. Ada preseden domestik: Otonomi Khusus Papua dan Aceh sudah memberi kewenangan fiskal dan kelembagaan yang jauh lebih luas dari provinsi lain. Awacana keadilan yang sama juga bahwa daerah penghasil sumber daya strategis nasional berhak atas skema
fiskal dan kelembagaan khusus dapat diperluas secara terukur ke Maluku Utara sebagai provinsi penghasil nikel dengan kontribusi ekspor dan pertumbuhan tertinggi se-nasional, tanpa perlu mengangkat wacana federasi politik yang jauh lebih berisiko dan sulit dijustifikasi secara konstitusional.


Konsep ini bukan tanpa perdebatan. Beberapa keberatan juga layak dicermati. Pertama, memperluas kewenangan fiskal daerah penghasil sumber daya berisiko memicu tuntutan serupa dari provinsi lain, yang bila tidak dikelola hati-hati dapat mengikis basis fiskal nasional yang selama ini menopang transfer ke daerah tertinggal non-tambang. Kedua, sejumlah ekonom, termasuk yang dikutip dalam liputan CORE mengingatkan bahwa akar masalah bukan
semata soal siapa yang mengendalikan anggaran, melainkan struktur ekonomi yang ekstraktif.


Selama Malut hanya mengekspor nilai tambah tanpa diversifikasi ke pertanian, perikanan, dan UMKM, tambahan kewenangan fiskal sebesar apa pun berisiko menjadi rente baru bagi elite lokal, bukan kesejahteraan merata. sebagaimana dikhawatirkan laporan JATAM dan Trend Asia soal pola penguasaan bisnis tambang oleh elite politik daerah. Ketiga, dana abadi daerah dan kewenangan fiskal yang lebih besar memerlukan tata kelola dan pengawasan yang kuat; tanpa itu, ia berisiko menjadi mekanisme baru untuk penyalahgunaan anggaran, mengingat
kasus-kasus korupsi kepala daerah di Malut sendiri belakangan mencuat ke publik.


Ketimpangan antara kekayaan mineral Malut dan kemiskinan rakyatnya bukan takdir geografis, melainkan hasil dari struktur kewenangan fiskal yang usang. Federalisme fiskal dalam pengertian desentralisasi kewenangan yang mengikat dana abadi, pemerataan intradaerah, dan perlindungan belanja layanan dasar pada indikator kesejahteraan riil untuk menawarkan jalan tengah antara mempertahankan status quo yang terbukti gagal dan wacana federasi politik yang berisiko tinggi.


Terkait dengan pertumbuhan yang terus menetes pada akhirnya tidak lagi diterima sebagai alasan menunda akuntabilitas, ketika ekstraksi sumber daya tak terbarukan terus berjalan sementara kesejahteraan yang dijanjikan tidak pernah datang. Izin usaha yang mengeksploitasi kekayaan rakyat semestinya bersyarat pada hasil kesejahteraan yang terukur, bukan hak abadi tanpa evaluasi.


Tulisan ini tidak berhenti sampai disini saja. perlu juga disertai dengan satu pertimbangan tegas sebagai batas akhir tulisan: Malut sebagai provinsi berpendapatan tertinggi menjadi perbaikan nyata pada angka kemiskinan, Nilai Tukar Petani/nelayan, dan layanan dasar masyarakat, maka perlu juga evaluasi secara menyeluruh atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Maluku Utara.

Hal ini bukan tanpa alasan, bahkan termasuk opsi moratorium atau penghentian perpanjangan IUP baru, berhenti memberi akses IUP di Maluku Utara juga harus menjadi instrumen pertimbangan sekaligus tekanan yang sah di atas meja integritas. Yang dipertaruhkan bukan sekadar seberapa besar kewenangan yang dipegang
daerah, melainkan kepercayaan rakyat Halmahera-Maluku Utara bahwa negara kesatuan ini telah benar-benar bekerja untuk mereka yang tanahnya digali, bukan untuk mereka yang neracanya numpuk-bengkak di Jakarta.

  • Penulis: Hasrul Hi Kahar Mahasiswa Sosiologi Yogyakarta
  • Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanah Yang Dirampas, Kriminalisasi Rakyat

    Tanah Yang Dirampas, Kriminalisasi Rakyat

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Mursid Ruko
    • visibility 890
    • 0Komentar

    Maluku Utara sangat memprihatinkan, tidak ada pulau yang benar-benar terbebas dari aktifitas tambang. Disetiap tanah Maluku Utara yang menyimpan sumber daya mineral mulai dipetakan karena dihitung berapa nominal nilai keuangannya yang nantinya dimasukkan didalam skema besar eksploitasi nasional. Mulai dari Hutan, gunung, pesisir, hingga laut, jadi sasaran investasi atas nama pembangunan yang dimana itu sudah […]

  • 61 Kebakaran Terjadi di Morotai Selatan, Luas Lahan Terbakar Capai 62 Hektare

    61 Kebakaran Terjadi di Morotai Selatan, Luas Lahan Terbakar Capai 62 Hektare

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 144
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menghadapi ancaman serius akibat kebakaran lahan dan permukiman. Selama periode Januari hingga Agustus 2026, tercatat 61 kejadian kebakaran dengan total luas area terbakar mencapai 62,195 hektare. Data tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP […]

  • Suasana pembekalan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Fakultas Inovasi Pendidikan Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (Unutara) angkatan 2022 yang digelar di Aula Kampus Utama Unutara, Ternate, Sabtu (10/1/2026). (Sumber foto: Humas Unutara)

    FIP Unutara Gelar Pembekalan PPL, Siapkan Calon Guru Adaptif Berbasis Nilai Aswaja

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Ternate — Fakultas Inovasi Pendidikan (FIP) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (Unutara) menggelar kegiatan pembekalan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) bagi mahasiswa angkatan 2022, Sabtu (10/1/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kampus Utama Unutara dan diikuti oleh seluruh mahasiswa peserta PPL. Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, di antaranya Rektor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor […]

  • Menghidupkan Suara yang Diam: Perjalanan Tantri Atmodjo Menulis Buku Ruang Gelap di Dalam Diri

    Menghidupkan Suara yang Diam: Perjalanan Tantri Atmodjo Menulis Buku Ruang Gelap di Dalam Diri

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 571
    • 0Komentar

    Di balik rutinitas sebagai mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Tantri Atmodjo menyimpan sebuah misi sunyi namun bermakna: menulis buku yang bisa menyentuh hati banyak orang, terutama perempuan. Besar di Ternate, Maluku Utara, Tantri kini tengah menulis buku self-improvement berjudul Ruang Gelap di Dalam Diri. Sebuah karya yang bukan hanya menawarkan kisah, tetapi juga keberanian untuk […]

  • Tanggul Penahan Abrasi

    Diterjang Ombak Besar, Tanggul Penahan Abrasi di Desa Awanggoa Rusak Parah, Rumah Warga Terancam Ambruk

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 284
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, BACAN – Infrastruktur pelindung pesisir di Kabupaten Halmahera Selatan kembali lumpuh akibat anomali cuaca. Tanggul (swering) penahan abrasi yang membentang di sepanjang bibir pantai Desa Awanggoa, Kecamatan Bacan, dilaporkan mengalami kerusakan struktural yang sangat parah usai diterjang gelombang laut ekstrem pada Senin (06/07/2026) lalu. Hantaman ombak yang berlangsung maraton sejak pukul 04.00 hingga […]

  • Source : Istimewa

    Topeng Diplomasi, Wajah Agresi: Catatan Kelam dari Langit Teheran

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Irfandi R. Hi Mustafa Akademisi Unutara
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Sabtu 28 Februari 2026, asap membubung di atas Teheran. Kantor Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, nyaris menjadi sasaran. Amerika Serikat dan Israel secara resmi melancarkan serangan terhadap Iran, sebuah “hal yang dikhawatirkan sejak lama” akhirnya menjadi kenyataan . Namun, apa yang sesungguhnya terjadi di kawasan Teluk bukanlah sekadar eskalasi milistik biasa. Ini adalah sebuah […]

expand_less