Terkait Dugaan Suap PT Intimkara, Polres Morotai: Silakan Lapor Jika Nama Media/DLH Disalahgunakan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polres Morotai buka laporan atas dugaan suap PT Intimkara yang mengatasnamakan media dan DLH. (Source: Istimewa)
BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai membuka ruang bagi komunitas media dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melaporkan dugaan transaksi suap-menyuap yang mengatasnamakan institusi mereka. Langkah ini diambil seiring dengan pendalaman penyelidikan terhadap aktivitas perizinan PT Intimkara.
Konfirmasi hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Pulau Morotai melalui Kasi Humas, Muh. Yusuf, saat dihubungi awak media, Jumat (21/8/2026).
Yusuf menjelaskan, Unit Tipiter Satreskrim saat ini masih fokus mendalami aspek legalitas perizinan PT Intimkara. Namun, kepolisian juga menyoroti dugaan aliran uang yang melibatkan pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan atau oknum DLH.
“Jika ada pihak yang mengatasnamakan media sehingga marwah profesi wartawan di Morotai merasa dirugikan, silakan komunitas media atau wartawan datang melapor,” ujar Yusuf.
Menurutnya, laporan resmi diperlukan untuk mempertegas identitas pihak yang terlibat. Dengan adanya laporan, penyidik dapat memanggil semua pihak terkait—baik pemberi maupun penerima dugaan suap—untuk dimintai keterangan guna memperkuat bukti.
Hal serupa juga berlaku bagi Dinas Lingkungan Hidup. Kapolres mempersilakan Kepala DLH Morotai, Nurhayati, untuk membuat laporan jika merasa ada oknum yang memanfaatkan nama instansi tersebut untuk kepentingan transaksional.
“Kalau Ibu Nurhayati merasa ada pihak yang mengatasnamakan DLH dan merasa dirugikan, silakan lapor ke Polres. Dari sana akan kita periksa siapa yang menyuap dan siapa yang disuap,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pendalaman materi perizinan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan hukum lebih lanjut akan diambil setelah bukti-bukti dianggap kuat dan jelas.
“Tim tetap melaksanakan penyelidikan. Jika bukti sudah kuat dan semuanya jelas, barulah dilakukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Yusuf.
- Penulis: Mujizad Mandea
- Editor: Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar