Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Proses Pembebasan Lahan AMP PT Eltis Anugrah Sejati di Morotai Dipertanyakan, Camat: Hanya Beri Rekomendasi

Proses Pembebasan Lahan AMP PT Eltis Anugrah Sejati di Morotai Dipertanyakan, Camat: Hanya Beri Rekomendasi

  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, MOROTAI – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menuai sorotan. Selain ukuran dan mekanisme pembebasan lahan yang dipertanyakan, kejelasan status perizinan usaha serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL juga belum transparan.

Informasi awal mengenai kontroversi ini bermula dari kesaksian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pulau Morotai yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut mengaku melihat sejumlah dokumen terkait lahan dan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Desa Joubela, meskipun awalnya tidak mengetahui nama perusahaan pengelolanya.

“Saya belum tahu nama perusahaannya saat itu. Namun, ada surat yang ditunjukkan terkait lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Desa Joubela dan pemerintah kecamatan,” ujar sumber tersebut kepada media.

Salah satu dokumen yang terlihat media tertanggal 16 Juli 2026 dan memuat tanda tangan Camat Morotai Selatan, Sri Wahyuni

Menanggapi hal tersebut, Camat Morotai Selatan, Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8/2026), menegaskan bahwa kecamatan bukan lembaga yang berwenang menerbitkan izin usaha. Pihak kecamatan, menurutnya, hanya memberikan rekomendasi berdasarkan SKU yang diterbitkan oleh pemerintah desa.

“Camat mengeluarkan rekomendasi izin usaha berdasarkan surat keterangan usaha dari desa. Kecamatan tidak mengeluarkan izin usaha, hanya rekomendasi,” jelas Sri Wahyuni.

Ia menambahkan, surat yang dikeluarkan pihak kecamatan semata-mata merupakan keterangan mengenai batas-batas lokasi usaha yang mengacu pada dokumen dari pemerintah desa. “Kami mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan batas-batas tempat usahanya sesuai dengan surat dari desa,” imbuhnya.

Untuk mengonfirmasi detail pembebasan lahan, media menghubungi Kepala Desa Joubela, Irfan Muhammad, pada hari yang sama. Irfan menjelaskan bahwa lahan yang dibebaskan untuk kegiatan AMP tersebut berukuran sekitar 60 x 75 meter.

Menurut Irfan, pemerintah desa telah menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) tertanggal 16 Juli 2026 atas permintaan pihak yang mengaku sebagai pengawas perusahaan. Ia membenarkan adanya surat rekomendasi dari kecamatan dengan tanggal yang sama, namun mengakui belum pernah melihat fisik asli surat keluaran kecamatan tersebut secara langsung.

Terkait identitas pelaku usaha, Irfan menyatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi internal. Hasilnya, perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi tersebut adalah PT Eltis Anugrah Sejati.

Berdasarkan penelusuran data terbuka, PT Eltis Anugrah Sejati tercatat bergerak di bidang jasa konstruksi dan vendor, berkedudukan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Perusahaan ini disebut terlibat dalam pekerjaan konstruksi infrastruktur, termasuk rencana pembangunan AMP.

Meski legalitas perizinan masih menjadi tanda tanya, aktivitas di lapangan sudah dimulai. Irfan menyebutkan bahwa operasional perusahaan belum berjalan penuh, namun sejumlah pekerjaan awal seperti pembersihan lahan, pembongkaran, dan penurunan material telah dilakukan.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai tahapan pemenuhan perizinan. Apakah aktivitas fisik tersebut sudah memiliki persetujuan lingkungan atau izin operasional yang lengkap sebelum AMP benar-benar beroperasi?

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai kelengkapan dokumen lingkungan dan izin teknis lainnya belum mendapatkan penjelasan resmi, baik dari pihak perusahaan maupun instansi teknis terkait.

Media masih berupaya menghubungi manajemen PT Eltis Anugrah Sejati untuk meminta klarifikasi mengenai dasar penguasaan lahan, status perizinan usaha, serta kelengkapan dokumen lingkungan.

Selain itu, konfirmasi juga diperlukan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai dan instansi teknis terkait untuk memastikan apakah seluruh persyaratan administratif dan lingkungan telah dipenuhi sebelum fasilitas AMP tersebut beroperasi secara komersial.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gambar ilustrasi, Source : Istimewa

    Oknum Polisi Maluku Utara Diduga Tipu Warga Morotai, HIPPMAMORO Yogyakarta Desak Kapolri Evaluasi Polda Malut

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 276
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA (BALENGKO) – Himpunan Pelajar Mahasiswa Morotai (HIPPMAMORO) Yogyakarta mengecam keras dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota aktif Polda Maluku Utara berinisial AP terhadap seorang warga sipil. Kasus yang mandek selama berbulan-bulan ini memicu desakan agar Kapolri segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap kinerja Polda Maluku Utara. Kronologi Kejadian Dilansir […]

  • Halal Bi Halal KAHMI Halmahera Utara, Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi Umat

    Halal Bi Halal KAHMI Halmahera Utara, Pererat Silaturahmi dan Komitmen Kebangsaan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Halmahera Utara (BALENGKO) – Halal Bi Halal KAHMI Halmahera Utara digelar sebagai ajang silaturahmi sekaligus konsolidasi organisasi oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Halmahera Utara, Minggu (5/4/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung di Cafe Teras Kahino, Desa Popilo, Kecamatan Tobelo Utara itu dimulai pukul 20.30 WIT dan dihadiri oleh alumni HMI lintas generasi, tokoh […]

  • Penulis : Fahmil Usman Source : Istimewa

    Menghadapi Obesitas Tidak Cukup Hanya dengan Edukasi

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Fahmil Usman
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Peringatan World Obesity Day 2026 kembali mengingatkan bahwa obesitas bukan sekadar persoalan gaya hidup individu. Selama ini, narasi yang berkembang di masyarakat sering kali menyederhanakan obesitas sebagai akibat dari kurangnya disiplin dalam menjaga pola makan atau kurangnya aktivitas fisik. Padahal, realitasnya jauh lebih kompleks. Lingkungan pangan, kebijakan pemerintah, serta strategi industri makanan dan minuman memiliki […]

  • Oleh: Ariyo Dermawan, S.Kep Koordinator TurunTangan Maluku Utara | Pemerhati Pelayanan Kesehatan Masyarakat

    Perjuangan Tenaga Kesehatan: Melayani di Tengah Sistem yang Tertinggal dan Akses yang Sulit

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Oleh: Ariyo Dermawan, S.Kep Koordinator TurunTangan Maluku Utara | Pemerhati Pelayanan Kesehatan Masyarakat
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Ada rasa miris ketika melihat keluarga pasien di wilayah kerja Puskesmas Yaba, Halmahera Selatan, harus memikul anggota keluarganya menyeberangi sungai dan melewati jalan rusak demi mencapai fasilitas rujukan. Ini bukan adegan dari situasi bencana, melainkan bagian dari keseharian pelayanan kesehatan di wilayah dengan akses yang terbatas. Di tengah kondisi itu, yang patut dicatat adalah perjuangan […]

  • SULA

    LBH Ansor Malut Soroti Dugaan Penganiayaan Oknum TNI yang Tewaskan Warga Sipil di Kepulauan Sula

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Kepulauan Sula (BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap tegas atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI berinisial Pratu SB, yang menyebabkan meninggalnya warga sipil SU (36) di Kabupaten Kepulauan Sula. Berdasarkan kronologi awal yang beredar, korban disebut tidak terlibat langsung dalam konflik, namun menjadi sasaran pemukulan hingga […]

  • Sejumlah mahasiswa membentangkan poster saat berlangsungnya Kongres HPMS di Asrama Haji, Ternate, Minggu (11/1/2026). Sumber foto: Istimewa.

    Aksi Tolak 10 IUP Pulau Mangoli Diwarnai Dugaan Kekerasan di Kongres HPMS Ternate

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 475
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 12 Januari 2026 — Aksi penyampaian aspirasi penolakan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bijih besi di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula, dilaporkan berujung pada dugaan kekerasan dalam Kongres Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) di Asrama Haji, Ternate Selatan, Minggu malam (11/1/2026). Tiga mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Sula membentangkan poster penolakan sesaat setelah […]

expand_less