Kejari Morotai: Kasus Labkesmas Masuk Tahap Penyidikan, Tunggu Hasil Audit BPKP
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 47
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai memastikan penanganan dugaan penyimpangan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) telah memasuki tahap penyidikan. (Source: Istimewa)
BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai memastikan penanganan dugaan penyimpangan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) telah memasuki tahap penyidikan. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Kejari Morotai, Yaumil, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026). Menurut Yaumil, meskipun serangkaian proses pengumpulan data telah dilakukan, penetapan besaran kerugian negara memerlukan hasil audit resmi dari BPKP yang memiliki kewenangan tersebut.
“Terkait laporan masyarakat, perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Kami telah melakukan penyelidikan, namun hingga kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” ujar Yaumil.
Yaumil menjelaskan bahwa tim ahli BPKP telah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan dan mengumpulkan data pendukung audit. Proses ini membutuhkan ketelitian tinggi untuk menentukan apakah kondisi pekerjaan masuk dalam kategori total loss atau actual loss.
“Perhitungan tidak bisa dilakukan secara instan. BPKP meminta waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan audit tersebut, sehingga kami masih menunggu hasilnya,” jelasnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan Labkesmas Morotai menjadi sorotan publik setelah muncul laporan masyarakat yang mempertanyakan progres dan kondisi fisik bangunan yang dinilai belum sesuai harapan.
Menanggapi aspek teknis konstruksi, Yaumil menegaskan bahwa penilaian teknis merupakan domain instansi terkait, bukan Kejaksaan. Pihak kejaksaan hanya berfokus pada aspek penegakan hukum.
“Penilaian teknis proyek bukan kewenangan Kejaksaan, melainkan dinas teknis terkait. Kami fokus pada proses penegakan hukumnya,” tegasnya.
Meski menunggu hasil audit, Kejari memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Hasil audit dari BPKP nantinya akan menjadi dasar penting dalam pengembangan perkara lebih lanjut.
- Penulis: Mujizad Mandea
- Editor: Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar