LBH Ansor Malut Tegaskan: SK Hukuman Salmin Janidi Sah dan Tidak Bisa Dibatalkan oleh Tekanan Kelompok
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- visibility 155
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Hukum tetap tegak di atas tekanan kelompok.| Sumber gambar Ilustrasi: Istimewa
Ternate (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan sikap resmi terkait insiden masuknya sekelompok orang yang mengatasnamakan Brigade Sofifi ke Kantor BKD Provinsi Maluku Utara. Kelompok tersebut diduga menekan Plt Kepala BKD, Zulkifli Bian, agar mencabut Keputusan Gubernur terkait hukuman disiplin terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan, Salmin Janidi, S.H., M.Hum.
LBH Ansor menilai tindakan itu sebagai bentuk intervensi yang tidak sah, tidak beretika, dan mengganggu proses administrasi kepegawaian yang seharusnya steril dari tekanan pihak mana pun.
Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.6.2/KEP/06/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang menjatuhkan hukuman pembebasan dari jabatan selama 12 bulan kepada Salmin Janidi dinyatakan telah melalui pemeriksaan internal yang lengkap dan objektif. SK tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti memiliki lebih dari satu istri tanpa izin pejabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP 10 Tahun 1983.
Perbuatan itu termasuk pelanggaran disiplin berat berdasarkan Pasal 41 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Karena itu, penjatuhan hukuman berupa pembebasan dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan dan penugasan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dinilai telah sesuai prosedur serta sah secara hukum. SK tersebut juga mengatur penyesuaian hak kepegawaian dan membuka ruang koreksi jika ditemukan kesalahan administratif—namun bukan karena tekanan dari pihak luar.
LBH Ansor juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Agama yang menolak gugatan istri pertama Salmin Janidi tidak menghapus unsur pelanggaran administratif sebagai ASN. Urusan izin perkawinan dan perceraian PNS berada di bawah PP 10/1983, bukan ranah Pengadilan Agama. Dengan demikian, fakta bahwa Salmin masih memiliki lebih dari satu istri tanpa izin pejabat justru memperkuat dasar hukuman disiplin yang dijatuhkan.
Menurut LBH Ansor, tindakan sekelompok orang yang memasuki ruang BKD dan melakukan tekanan terhadap pejabat pemerintah merupakan tindakan tidak sah dan berpotensi mengandung unsur intimidasi terhadap ASN. LBH meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang mengorganisir tindakan tersebut serta memastikan keamanan ASN dalam menjalankan tugas.
LBH Ansor juga mengingatkan bahwa pembatalan SK hukuman disiplin tanpa dasar hukum dapat memicu dilakukannya audit investigatif oleh Wasdal BKN. Produk administrasi kepegawaian yang diatur PP 94 Tahun 2021 tidak dapat diubah atau diganggu hanya karena tekanan kelompok tertentu.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa lembaganya menolak segala bentuk campur tangan terhadap proses kepegawaian. Ia menyebut SK hukuman disiplin terhadap Salmin Janidi tetap berlaku penuh dan tidak dapat dianulir melalui gaya preman, intimidasi, atau manuver kelompok mana pun.
“Birokrasi harus berjalan berdasarkan hukum, bukan tekanan,” tegas Zulfikran.
LBH Ansor Maluku Utara menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa SK Gubernur terhadap Salmin Janidi sah dan tidak bisa diganggu gugat tanpa alasan hukum yang jelas. Tindakan kelompok yang memasuki kantor BKD harus diselidiki demi menjaga marwah pemerintahan. LBH Ansor juga menyatakan siap mengawal dan memberikan dukungan hukum kepada ASN yang melaksanakan tugas sesuai aturan.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: LBH Ansor Maluku Utara

Saat ini belum ada komentar