Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » LBH Ansor Malut Tegaskan: SK Hukuman Salmin Janidi Sah dan Tidak Bisa Dibatalkan oleh Tekanan Kelompok

LBH Ansor Malut Tegaskan: SK Hukuman Salmin Janidi Sah dan Tidak Bisa Dibatalkan oleh Tekanan Kelompok

  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan sikap resmi terkait insiden masuknya sekelompok orang yang mengatasnamakan Brigade Sofifi ke Kantor BKD Provinsi Maluku Utara. Kelompok tersebut diduga menekan Plt Kepala BKD, Zulkifli Bian, agar mencabut Keputusan Gubernur terkait hukuman disiplin terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan, Salmin Janidi, S.H., M.Hum.

LBH Ansor menilai tindakan itu sebagai bentuk intervensi yang tidak sah, tidak beretika, dan mengganggu proses administrasi kepegawaian yang seharusnya steril dari tekanan pihak mana pun.

Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.6.2/KEP/06/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang menjatuhkan hukuman pembebasan dari jabatan selama 12 bulan kepada Salmin Janidi dinyatakan telah melalui pemeriksaan internal yang lengkap dan objektif. SK tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti memiliki lebih dari satu istri tanpa izin pejabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP 10 Tahun 1983.

Perbuatan itu termasuk pelanggaran disiplin berat berdasarkan Pasal 41 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Karena itu, penjatuhan hukuman berupa pembebasan dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan dan penugasan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dinilai telah sesuai prosedur serta sah secara hukum. SK tersebut juga mengatur penyesuaian hak kepegawaian dan membuka ruang koreksi jika ditemukan kesalahan administratif—namun bukan karena tekanan dari pihak luar.

LBH Ansor juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Agama yang menolak gugatan istri pertama Salmin Janidi tidak menghapus unsur pelanggaran administratif sebagai ASN. Urusan izin perkawinan dan perceraian PNS berada di bawah PP 10/1983, bukan ranah Pengadilan Agama. Dengan demikian, fakta bahwa Salmin masih memiliki lebih dari satu istri tanpa izin pejabat justru memperkuat dasar hukuman disiplin yang dijatuhkan.

Menurut LBH Ansor, tindakan sekelompok orang yang memasuki ruang BKD dan melakukan tekanan terhadap pejabat pemerintah merupakan tindakan tidak sah dan berpotensi mengandung unsur intimidasi terhadap ASN. LBH meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang mengorganisir tindakan tersebut serta memastikan keamanan ASN dalam menjalankan tugas.

LBH Ansor juga mengingatkan bahwa pembatalan SK hukuman disiplin tanpa dasar hukum dapat memicu dilakukannya audit investigatif oleh Wasdal BKN. Produk administrasi kepegawaian yang diatur PP 94 Tahun 2021 tidak dapat diubah atau diganggu hanya karena tekanan kelompok tertentu.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa lembaganya menolak segala bentuk campur tangan terhadap proses kepegawaian. Ia menyebut SK hukuman disiplin terhadap Salmin Janidi tetap berlaku penuh dan tidak dapat dianulir melalui gaya preman, intimidasi, atau manuver kelompok mana pun.

“Birokrasi harus berjalan berdasarkan hukum, bukan tekanan,” tegas Zulfikran.

LBH Ansor Maluku Utara menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa SK Gubernur terhadap Salmin Janidi sah dan tidak bisa diganggu gugat tanpa alasan hukum yang jelas. Tindakan kelompok yang memasuki kantor BKD harus diselidiki demi menjaga marwah pemerintahan. LBH Ansor juga menyatakan siap mengawal dan memberikan dukungan hukum kepada ASN yang melaksanakan tugas sesuai aturan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BELA RUANG HIDUP: Warga Desa Sagea saat melakukan aksi protes terhadap aktivitas pertambangan yang mengancam lingkungan mereka. WALHI Maluku Utara mendesak kepolisian menghentikan pemanggilan terhadap 14 warga yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan. (Foto: Istimewa)

    WALHI Malut Desak Polda Hentikan Pemanggilan 14 Warga Desa Sagea

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Ternate, (BALENGKO) – WALHI Maluku Utara memandang serius pemanggilan 14 warga Desa Sagea oleh Polda Maluku Utara pasca aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (MAI). Aksi yang dilakukan warga bersama Koalisi Save Sagea tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Hak itu diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 serta […]

  • Ketua GP Ansor Maluku Utara memberikan pernyataan sikap terkait DOB Sofifi

    GP Ansor Maluku Utara Sayangkan Pernyataan Senator Hasbi Yusuf: “Sikap Emosional Tidak Menjawab Substansi Masalah DOB Sofifi”

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 2.460
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate, 29 Juli 2025 — Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Maluku Utara menyayangkan pernyataan Senator DPD RI dari Maluku Utara, Hasbi Yusuf, yang meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk “diam saja” dalam menyikapi wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya keliru secara posisi kelembagaan, tetapi […]

  • Tunjangan DPRD Malut

    GP Ansor Tidore Kepulauan Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Tunjangan DPRD Malut

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 64
    • 0Komentar

    TIDORE (BALENGKO) – Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Tidore Kepulauan, Jafar Noh Idrus, memberikan pernyataan resmi terkait dinamika hukum yang tengah berkembang di Maluku Utara. Ia mengingatkan pentingnya menempatkan penanganan dugaan persoalan tunjangan di DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 dalam koridor asas legalitas yang tepat. Dalam pernyataannya pada Selasa (17/2/2026), Jafar menegaskan bahwa […]

  • Wakil Gubernur Maluku Utara mendorong transparansi Dana Hibah Olahraga untuk

    Wagub Maluku Utara Tegaskan Dana Hibah Olahraga Wajib Dimanfaatkan sebaik mungkin

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 280
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – SOFIFI , Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I., menegaskan dana hibah olahraga harus di manfaatkan sebaik mungkin. Ia menyampaikan hal tersebut saat menyaksikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Olahraga Provinsi Maluku Utara TA 2025 di ruang rapat Wakil Gubernur, Selasa (19/8). Sekretaris Daerah Maluku Utara menandatangani langsung NPHD […]

  • Suasana meriah lomba 17 Agustus dengan iringan lagu wajib nasional

    Lagu Wajib Nasional untuk Memeriahkan Lomba 17 Agustus

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 590
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, suasana meriah terasa di berbagai daerah. Beragam perlombaan, mulai dari panjat pinang hingga tarik tambang, menjadi ciri khas perayaan. Namun, kemeriahan tersebut akan terasa lebih lengkap dengan lantunan lagu-lagu wajib nasional yang mampu membangkitkan semangat kebersamaan dan nasionalisme. Berikut daftar lagu wajib nasional […]

  • Yance Sayuri Cetak Hattrick, Malut United Hajar PSIS Semarang 5-1 di Stadion Gelora Kie Raha Ternate

    Yance Sayuri Cetak Hattrick, Malut United Hajar PSIS Semarang 5-1 di Stadion Gelora Kie Raha Ternate

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Balengko Space
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Ternate (balengkospace.com) – Malut United tampil tajam saat menjamu PSIS Semarang di Stadion Gelora Kie Raha, Jumat malam, 16 Mei 2025. Tim tuan rumah menang telak 5-1. Yance Sayuri jadi bintang utama lewat hattrick gemilangnya. Gol pertama datang pada menit ke-15. Yance Sayuri mencetak gol setelah menyambar bola muntah hasil tembakan Chino yang ditepis kiper […]

expand_less