LBH Ansor Ternate Soroti Pemasangan Plang Polda Malut di Ubo-Ubo, Minta Proses Dialog Dikedepankan
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025
- visibility 710
- comment 0 komentar

Sumber foto : Istimewa
LBH Ansor juga mempertanyakan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006 yang menjadi dasar klaim kepemilikan oleh Polda. Mengacu pada UU No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 40 Tahun 1996, institusi negara pada prinsipnya hanya dapat diberikan Hak Pakai atas tanah, bukan Hak Milik.

Sumber Foto : Istimewa
Karena itu, LBH menilai bahwa status hukum atas tanah tersebut perlu diuji terlebih dahulu secara sah, sebelum dilakukan langkah-langkah penertiban atau pengosongan.
“Penanganan sengketa tanah semestinya dilakukan secara dialogis, melibatkan pemerintah daerah, bukan melalui pendekatan koersif atau kriminalisasi,” tambahnya.
LBH Ansor meminta Pemerintah Kota Ternate dan BPN bersikap adil, terbuka, dan netral dalam menangani perkara ini, serta memastikan warga yang telah lama bermukim di lokasi tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Hingga berita ini ditayangkan, Polda Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan LBH Ansor.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar