PROPHETIC ELECTION (Dari Kompetisi Kekuasaan Menuju Amanah Publik)
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 137
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: HENDRA KASIM Mahasiswa Program Doktor FH UII (Source : Istimewa)
Bagian penutup tulisan sebelumnya – Demokrasi Profetik – saya mengumbar janji untuk menyajikan kelanjutannya, Pemilu Profetik. Tulisan yang sedang anda baca ini, cara saya membayar hutang janji itu.
Kalau ada yang belum melahap Demokrasi Profetik, saran saya ringkas, balik dulu lahap tulisan itu baru lanjut baca essay ini. Caranya gampang, scrool saja akun media sosial pribadi saya, sudah tayang di situ. Gratis. Cuma butuh modal kuota internet, atau numpang wifi di warkop sambil seruput kopi.
Demokrasi profetik melampaui perspektif yang memandang demokrasi sebatas cara kekuasaan diperoleh tapi menjadi bagaimana kekuasaan dijalankan. Pemilu profetik sebagai konsekuensi dari demokrasi profetik, membangun tradisi pemilu yang tidak hanya tentang siapa menang, tapi mengenai siapa dipercaya memegang amanah.
Pemilu umumnya dianggap sebagai kompetisi, dalam pandangan profetik pemilu itu amanah. Jika sebelumnya dipandang sebagai kemenangan dari kandidat, maka digeser ke pengabdian dari pemimpin. Proses coblos dibilik suara dianggap sebagai suara rakyat kepada kandidat untuk mendapatkan jabatan dan kekuasaan, melalui paradigma profetik pungut-hitung merupakan proses memberikan kepercayaan yang menjadi tanggungjawab dan pelayanan publik.
Sekilas Masalah Pemilu
Saya tau ada banyak bolong dalam teknis pelaksanaan pemilu selama ini, bolong itu akan terus ditambal perlahan sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi. Dalam banyak catatan sistem, tulisan ini hanya akan menyajikan beberapa masalah, bukan karena masalah yang tidak disajikan tidak penting untuk dibahas, tapi karena keterbatasan ruang dalam tulisan model essay seperti ini.
Satu dari sekelumit problem pemilu yang paling kronis dan sulit ditangani adalah money politic. Namanya macam-macam. Vote buying, serangan fajar, bagi-bagi sembako, sampai konversi bentuk lain dari kewenangan. Efeknya berbahaya, hubungan pemilih dengan kandidat yang harusnya bersifat ideologis justru menjadi sangat transaksional. Modusnya beragam, bahkan berkembang mengikuti zaman. Tidak selalu cash and carry, kadang dalam bentuk uang digital, kartu elektronik, sampai paket kebutuhan harian.
Praktik transaksional itu berbahaya karena bukan saja soal bagi-bagi materi, tapi berubahnya kepercayaan yang harusnya berbentuk amanah justru menjadi politik transaksional dengan model komoditas pasar. Padahal, tersisa hak suara satu-satunya harga diri rakyat sebagai pemegang daulat. Jika itupun sudah digadai, bukan cuma lembaran uang, marwah demokrasi ikut rusak.
Menjadikan pemilih pragmatis sebagai kambing hitam dalam fenomena money politic adalah jalan pintas paling mudah. Tapi tidak adil. Itu tidak cukup. Yang harus dijawab lebih dulu adalah mengapa pilihan politik bisa berubah menjadi ajang transaksi? Misalnya, pragmatisme dalam memilih sifatnya individual, mungkin dalam batas wajar. Apalagi, kalau sudah dibenturkan dengan urusan isi perut. Tapi, jadi rumit dan problematik ketika perilaku pragmatis pemilih kawin dengan struktur politik yang sengaja menyediakan panggung transaksi sebagai mahar. Karena itu, jangan buru-buru meletakkan kesahalan pada pemilih, itu simplifikasi. Di sini kita harus jeli membedakan antara pragmatisme individual dan struktur politik transaksional.
Pemilih cuma untung receh, sebungkus rokok sudah habis. Tapi, kandidat? Meraup untung politik jauh lebih besar. Disinilah, kebijakan yang diambil pasca terpilih berbau korupsi politik. Sederhana, mengembalikan modal besar yang dikeluarkan. Jadi, money politic tidak sesederhana moral bejat pemilih atau kandidat. Ini warning bahwa relasi politik sudah kehilangan kompas pelayanan publik.
Kerumitan ini semakin kusut ketika pemilu terjebak biaya politik yang mahal. Kompetisi membutuhkan modal gila-gilaan, muncul kebutuhan sumber dana. Bagian ini, oligarki dengan leluasa membangun ruang transaksional. Logikanya sederhana, biaya politik mahal, maka butuh modal raksasa, karena itu lapangan kompetisi jadi timpang, ruang transaksional terbuka, politik uang merajalela, ujungnya pacsa pemilu pasti korupsi politik. Dengan demikian, tidak cukup modal khutbah pada pemilih untuk menolak politik uang dalam membangun pemilu yang baik. Dibutuhkan desain struktur dan sistem pembiayaan politik yang transparan, akuntabel, setara, dan dapat menekan mahalnya biaya pemilu.
Penyakit berikutnya adalah pemilu yang terjebak pada ritus prosedural. Secara legal, tahapan pemilu berjalan baik. Tapi, secara subtansial masih harus dipertanyakan. Surat suara ada, TPS berdiri megah, kampanye ramai, pungut hitung berlangsung aman. Semua berjalan lancar. Tapi, pemilu sebenarnya sedang terbaring lemah, sekarat. Ketika suara rakyat dimanipulasi, hoaks bertebaran, jual beli suara, kelompok tertentu ditekan, aparat memihak, bahkan kompetisi berjalan tidak dalam lapangan demokrasi yang equal.
Ironisnya, disaat ada suara menggugat formalitas pemilu, ada saja jawaban sumbang “masalah teknis”. Padahal, “masalah teknis” yang mereka maksud itu punya konsekuensi politik dan etik yang fatal.
Data pemilih yang semrawut bisa bikin orang kehilangan hak memilih. Akses yang timpang bisa memotong partisipasi. Utak-atik calon dan dana bisa merusak kesetaraan dalam demokrasi. Atau misalnya, mahar partai untuk mendapatkan rekomendasi dalam pencalonan kepala daerah merupakan dimulainya kerusakan pemilu. Sebab, dari mahar partai tidak hanya sebagai penanda pertama pemilu mahal, juga titik awal korupsi politik pasca pemilu. Maka, integritas pemilu tidak hanya mengenai apakah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tapi, sejauh mana setiap bagian dari pemilu memiliki batas etik.
Pemilu Profetik
Sebelum menggunakan metodologi profetik dalam membaca sekelumit masalah pemilu, lebih dulu perlu diberikan batas akademik apa yang dimaksud pemilu profetik.
Pemilu profetik adalah pemilu yang menjadikan suara rakyat sebagai transfer kepercayaan kepada pemegang amanah, bukan sekadar pelaksanaan pemilu prosedural yang menghasilkan penguasa bukan pelayan. Dengan demikian, metodologi profetik menguji pelaksanaan pemilu tidak hanya soal ritus prosedural, tapi juga mengukur kualitas moral dan dampak terhadap masyarakat.
Metodologi profetik mengajukan tiga pertanyaan mendasar dalam memberikan ujian terhadap pelaksanaan pemilu. Pertama – pertanyaan humanisasi – apakah pemilu benar-benar memperlakukan pemilih sebagai manusia yang memiliki martabat atau martabat manusia direduksi menjadi sekadar statistik perolehan suara?. Kedua – pertanyaan liberasi – apakah pemilu mampu membebaskan masyarakat dari dominasi elite, patronalse, politik uang, tekanan, manipulasi, atau justru melanggengkan ketergantungan terhadap kekuasaan?. Ketiga – pertanyaan transendensi – apakah stakeholder dalam pelaksanaan pemilu memiliki kesadaran bahwa kekuasaan bukan sekadar hasil kompetisi, tapi amanah yang mengandung moral and ethic of responsibility?
Jadi, pemilu profetik tidak berhenti memastikan pemilu berlangsung secara demokratis, tapi menuntut pelaksanaan pemilu memanusiakan, membebaskan, dan menempatkan kekuasaan dalam batas tanggungjawab moral-transendental. Itu sebabnya, pemilu pada umumnya dianggap berhenti ketika pungut-hitung selesai, kemudian pemenang ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi. Pemilu profetik tidak begitu, justru ketika secara administratif pemilu selesai, disitulah pertanggungjawaban etis penerima mandat baru dimulai. Karena itu, untuk memastikan pasca pemilu berjalan sebagai pelaksanaan amanah, diperlukan sistem pemilu yang profetik.
Sebagian dari anda pasti bertanya, apa yang dimaksud sistem pemilu yang profetik? Sistem pemilu profetik adalah sistem pemilu yang dibangun di atas enam prinsip utama, yaitu :
(i) kejujuran – setiap stakeholder dalam pemilu menempatkan kejujuran sebagai batas moral dalam setiap tingkah laku. Misalnya dengan tidak memanipulasi pilihan, rekayasa informasi, ataupun perilaku curang lainnya demi kepentingan politik tertentu.
(ii) keadilan – lapangan demokrasi yang setara bagi semua, sehingga tidak ada salah satu pihak yang diuntungkan karena memiliki rekening gendut, atau berasal dari keluarga politik, bahkan disokong program dan kewenangan pemerintah.
(iii) kemandirian pemilih – pemilih dapat menentukan pilihan tanpa intimdiasi, pengaruh politik uang, serta mendapatkan informasi yang cukup mengenai rekam jejak dan visi setiap calon yang akan dipilih.
(iv) representasi – ini penting karena selama ini pemenang pemilu kehilangan hubungan kausalitas dengan pemilih, seperti urusan yang sudah usai setelah dipilih. Padahal, penerima mandat yang dipilih memiliki tanggungjawab moral membawa dan memperjuangkan kepentingan yang diwakili.
(v) akuntabilitas – pemilu tidak berakhir di hari pemungutan suara. Tapi, menerima mandat adalah menerima konsekuensi untuk menjelaskan, mempertanggungjawaban, dan melayani.
Dan (vi) amanah – kekuasaan yang diterima melalui pemilu bukan milik pribadi atau golongan, tapi kepercayaan publik yang harus digunakan untuk melayani, memastikan keadilan, dan mengutamakan kepentingan publik.
Closing Statement
Demokrasi profetik menjawab demokrasi seperti apa yang hendak dibangun, pemilu profetik menjawab bagaimana mandat kekuasaan dibentuk melalui pemilu. Sebab itu, kita perlu memastikan desain pemilu yang sangat praktis, dibangun di atas fondasi nilai profetik. Karenanya, dalam pemilu rakyat memilih orang yang menang. Tapi pemilu profetik melihatnya secara berbeda, yakni rakyat sedang mempercayakan sebagian kekuasaan kepada orang lain yang wajib dilaksanakan secara bertanggungjawaban karena akan dimintai pertanggungjawaban.
- Penulis: HENDRA KASIM (Mahasiswa Program Doktor FH UII)
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar