Abaikan Somasi dan Mediasi, Warga Morotai Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- visibility 205
- comment 0 komentar

Kantor Polres Pulau Morotai tempat warga melaporkan dugaan penyerobotan tanah | Sumber foto : Istimewa
Pemerintah Desa Daruba pernah memfasilitasi mediasi pada 23 September 2025. Namun, para terlapor tidak menghadiri pertemuan itu. Kuasa hukum menilai sikap tersebut membuktikan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.
“Tindakan para terlapor jelas melawan hukum. Klien kami mengalami kerugian materil maupun immateril. Karena itu, kami minta kepolisian segera memproses laporan ini sesuai Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” tegas Zulfikran Bailussy, S.H., Ketua Tim Kuasa Hukum.
Marwan A. Sahjat, S.H., anggota tim hukum, menambahkan bahwa kasus ini menyangkut kepastian hukum masyarakat.
“Jika kasus ini dibiarkan, praktik serupa akan terus berulang. Kepastian hukum tanah harus dijaga karena menyangkut hak dasar warga. Surat pelepasan hak dari desa tidak bisa membatalkan SHM, karena hanya BPN yang berwenang mengatur peralihan hak tanah,” jelasnya.
Susanti Daeng Suki, S.H., juga menyoroti kejanggalan dokumen yang dipakai para terlapor.
“Dalam surat pelepasan hak tanah tertulis pihak pertama adalah Yasim Totona, tetapi yang menandatangani justru Acim Hi. Kamel. Kejanggalan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut cacat hukum, tidak sah, bahkan berpotensi pemalsuan. Kami mendesak aparat segera mengusut tuntas persoalan ini,” tegasnya.
Kasus ini kini menarik perhatian publik, sementara itu, pihak terlapor hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.
(Red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar