Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • visibility 151
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sektor pertambangan nikel baik buruh kasar atau pun tenaga kerja asing profesional di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi ataupun isu tenaga kerja. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan kegagalan negara menegakkan mandat konstitusi.

Ketika ribuan pekerja lokal menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, maka wajar muncul pertanyaan mendasar: aturan mana yang dipatuhi perusahaan tambang di Maluku Utara?

  1. Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak Kerja Warga Sendiri

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak ini bukan hadiah. Ini kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja, rakyat sendiri menonton.

Dalam konteks hukum tata negara, ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan warga negara secara sistemik.

  1. PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara Terang-Terangan

PP 34/2021 mengatur tiga hal pokok, yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang:

a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Auditabel

Setiap perusahaan WAJIB memiliki RPTKA.
Namun sampai hari ini, tidak ada transparansi jumlah RPTKA yang disahkan di Maluku Utara.

Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan RPTKA, maka:
• mereka melanggar Pasal 3 PP 34/2021,
• dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga Lokal

PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA hanya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Tetapi temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar, operator dasar, bahkan teknisi pemula — jabatan yang jelas tidak memerlukan tenaga asing.

Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal 42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

c. Kewajiban Transfer Keahlian

Setiap TKA wajib memiliki tenaga pendamping lokal.
Faktanya? Hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.

Ini bukan kesalahan teknis.
Ini pelanggaran hukum.

  1. Potensi Pelanggaran Keimigrasian

Jika ada TKA bekerja:
• tidak sesuai jabatan yang tercantum dalam RPTKA,
• tidak memiliki izin tinggal kerja,
• atau memegang visa non-kerja,

maka perusahaan dan TKA dapat dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:

“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”

Ini bukan aturan kecil.
Ini pidana penuh.

Dan mengingat ribuan TKA tersebar di 65 perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini signifikan.

  1. AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang Dilanggar

Setiap perusahaan tambang memiliki komitmen tenaga kerja lokal yang termuat dalam:
• AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sosial,
• IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan).

Jika perusahaan mempekerjakan ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, artinya perusahaan tidak memenuhi komitmen izinnya sendiri.

Ini memberi dasar hukum kuat untuk:
• pencabutan izin,
• penerapan sanksi administratif,
• atau penghentian sementara operasional.

  1. Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-Sama Absen

Pengawasan penggunaan TKA melibatkan:
• Kementerian Ketenagakerjaan,
• Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
• Imigrasi,
• Dinas ESDM,
• DPMPTSP.

Tetapi kenyataan menunjukkan tidak ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.

Hasilnya?
Ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
Negara hadir hanya di atas kertas.
Kekuasaan ekonomi lebih menentukan daripada hukum.

  1. Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral, Ini Merugikan Anak Negeri

Perekrutan masif TKA berdampak:
• meningkatnya pengangguran lokal,
• hilangnya kesempatan transfer teknologi,
• ketimpangan upah,
• kecemburuan sosial,
• dan pada titik tertentu, konflik horizontal.

Ini bukan lagi isu ketenagakerjaan.
Ini isu keamanan sosial.

Dalam perspektif hukum, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga negara sendiri (citizen protection principle).

  1. Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara

Dalam kacamata hukum, situasi penggunaan TKA di tambang-tambang Maluku Utara tidak hanya bermasalah maka hal itu cacat secara struktural.

Ada tiga kata kunci:
Pelanggaran, pembiaran, dan pengkhianatan konstitusional.

Pelanggaran regulasi TKA.
Pembiaran oleh negara.
Pengkhianatan terhadap hak rakyat Maluku Utara untuk bekerja di tanahnya sendiri.

Ketika hukum ditegakkan selektif, maka lembaga-lembaga masyarakat sipil termasuk LBH Ansor wajib mengambil alih fungsi kontrol publik.

  • Penulis: Zulfikran Bailussy, S.H. Ketua LBH Ansor Maluku Utara
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • sumber foto : Istimewa

    PKPM NUKU Yogyakarta Siap Gelar Kongres XXII dan Simposium Kepemimpinan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 139
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA (BALENGKO) — Perkumpulan Keluarga dan Mahasiswa Nuku (PKPM NUKU) Yogyakarta akan menggelar Kongres ke-XXII yang dirangkaikan dengan Simposium Kepemimpinan pada 16–18 Januari di Asrama PKPM NUKU Yogyakarta. Kongres merupakan forum tertinggi organisasi yang bertujuan mengevaluasi kinerja kepengurusan, merumuskan arah kebijakan, serta menetapkan kepemimpinan dan program kerja periode selanjutnya. Kegiatan ini diharapkan berlangsung demokratis, tertib, […]

  • Anggota Fatayat NU Tidore membagikan sembako kepada warga sekitar

    Fatayat NU Tidore Kegiatan Rutin Bulanan Berbagi Sembako

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 743
    • 0Komentar

    Tidore (Balengko Space) – Fatayat NU Tidore kegiatan rutin bulanan kembali digelar dengan berbagi sembako kepada masyarakat sekitar, Selasa (30/9/2025). Program ini menjadi salah satu wujud kepedulian organisasi perempuan Nahdlatul Ulama terhadap warga yang membutuhkan. Pada kegiatan bulan ini, Fatayat NU Tidore kegiatan rutin bulanan berupa pembagian sembako disalurkan kepada dua keluarga penerima manfaat. Meski […]

  • Kadis Parpora Halbar klarifikasi anggaran FTJ dan tekankan dampak nyata Festival Teluk Jailolo bagi PAD serta ekonomi masyarakat Halmahera Barat

    Kadis Parpora Halbar Klarifikasi Isu Anggaran FTJ, Tekankan Dampak Nyata bagi Halmahera Barat

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 304
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Halmahera Barat (19/9) – Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Barat, Fenny Kiat, menegaskan isu yang menyebut Festival Teluk Jailolo (FTJ) menelan anggaran Rp5 miliar tidak benar. Ia menjelaskan anggaran untuk FTJ justru terbatas, sehingga pihaknya mengandalkan kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), komunitas, dan berbagai stakeholder. “FTJ selalu masuk dalam Karisma Event Nusantara (KEN) […]

  • TARA NO ATE;  MENJALIN RASA MERAWAT WARISAN DI TANAH PARA LELUHUR

    TARA NO ATE; MENJALIN RASA MERAWAT WARISAN DI TANAH PARA LELUHUR

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 549
    • 0Komentar

    Perintah wahyu Iqra’ (bacalah) merupakan peradaban literasi pertama kali yang tertuju kepada Nabi Muhammad Saw dalam rangka menghidupkan spirit rohaniyyah untuk membangun desain program peradaban manusia dan alam semesta, amar atau perintah “membaca” sarat dengan aneka ragam makna yaitu, telitilah, dalamilah, ketahuilah ciri-ciri sesuatu, bacalah tanda-tanda alam, tanda-tanda zaman, membaca fakta sejarah, mengenal diri sendiri, […]

  • Ketua Panitia Konfercab II NU Kota Tidore Kepulauan, Jafar Noh Idrus, saat memimpin rapat persiapan jelang pelaksanaan Konfercab NU, Jumat (19/12/2025).

    Jelang Konfercab NU II, Jafar Serukan Penghijauan dan Konsolidasi NU di Kota Tidore

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan (BALENGKO) — H-1 menjelang Konferensi Cabang (Konfercab) ke-II Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tidore Kepulauan, Ketua Panitia, Jafar Noh Idrus, menyerukan kepada seluruh Badan Otonom (Banom) NU agar wajib hadir dan berpartisipasi aktif dalam agenda lima tahunan tersebut. Hal itu disampaikan Jafar saat ditemui awak media di sela-sela rapat persiapan panitia, Jumat (19/12/2025). Menurut […]

  • Gambar Ilustrasi, Source : Istimewa

    Distribusi Air Makin Stabil, Kinerja Pelayanan PDAM Galela Raih Apresiasi Warga

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 304
    • 0Komentar

    GALELA (BALENGKO) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Galela mendapatkan respons positif dari masyarakat terkait peningkatan signifikan kualitas pelayanan dalam beberapa pekan terakhir. Distribusi air bersih yang sebelumnya sering terkendala, kini dilaporkan berjalan lancar, stabil, dan merata di berbagai wilayah pelayanan. Langkah strategis PDAM Galela dalam membenahi sistem distribusi dan pengelolaan jaringan dinilai berhasil menjawab […]

expand_less