Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
  • visibility 111
  • comment 0 komentar

Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sektor pertambangan nikel baik buruh kasar atau pun tenaga kerja asing profesional di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi ataupun isu tenaga kerja. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan kegagalan negara menegakkan mandat konstitusi.

Ketika ribuan pekerja lokal menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, maka wajar muncul pertanyaan mendasar: aturan mana yang dipatuhi perusahaan tambang di Maluku Utara?

  1. Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak Kerja Warga Sendiri

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak ini bukan hadiah. Ini kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja, rakyat sendiri menonton.

Dalam konteks hukum tata negara, ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan warga negara secara sistemik.

  1. PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara Terang-Terangan

PP 34/2021 mengatur tiga hal pokok, yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang:

a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Auditabel

Setiap perusahaan WAJIB memiliki RPTKA.
Namun sampai hari ini, tidak ada transparansi jumlah RPTKA yang disahkan di Maluku Utara.

Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan RPTKA, maka:
• mereka melanggar Pasal 3 PP 34/2021,
• dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga Lokal

PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA hanya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Tetapi temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar, operator dasar, bahkan teknisi pemula — jabatan yang jelas tidak memerlukan tenaga asing.

Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal 42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

c. Kewajiban Transfer Keahlian

Setiap TKA wajib memiliki tenaga pendamping lokal.
Faktanya? Hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.

Ini bukan kesalahan teknis.
Ini pelanggaran hukum.

  1. Potensi Pelanggaran Keimigrasian

Jika ada TKA bekerja:
• tidak sesuai jabatan yang tercantum dalam RPTKA,
• tidak memiliki izin tinggal kerja,
• atau memegang visa non-kerja,

maka perusahaan dan TKA dapat dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:

“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”

Ini bukan aturan kecil.
Ini pidana penuh.

Dan mengingat ribuan TKA tersebar di 65 perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini signifikan.

  1. AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang Dilanggar

Setiap perusahaan tambang memiliki komitmen tenaga kerja lokal yang termuat dalam:
• AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sosial,
• IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan).

Jika perusahaan mempekerjakan ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, artinya perusahaan tidak memenuhi komitmen izinnya sendiri.

Ini memberi dasar hukum kuat untuk:
• pencabutan izin,
• penerapan sanksi administratif,
• atau penghentian sementara operasional.

  1. Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-Sama Absen

Pengawasan penggunaan TKA melibatkan:
• Kementerian Ketenagakerjaan,
• Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
• Imigrasi,
• Dinas ESDM,
• DPMPTSP.

Tetapi kenyataan menunjukkan tidak ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.

Hasilnya?
Ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
Negara hadir hanya di atas kertas.
Kekuasaan ekonomi lebih menentukan daripada hukum.

  1. Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral, Ini Merugikan Anak Negeri

Perekrutan masif TKA berdampak:
• meningkatnya pengangguran lokal,
• hilangnya kesempatan transfer teknologi,
• ketimpangan upah,
• kecemburuan sosial,
• dan pada titik tertentu, konflik horizontal.

Ini bukan lagi isu ketenagakerjaan.
Ini isu keamanan sosial.

Dalam perspektif hukum, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga negara sendiri (citizen protection principle).

  1. Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara

Dalam kacamata hukum, situasi penggunaan TKA di tambang-tambang Maluku Utara tidak hanya bermasalah maka hal itu cacat secara struktural.

Ada tiga kata kunci:
Pelanggaran, pembiaran, dan pengkhianatan konstitusional.

Pelanggaran regulasi TKA.
Pembiaran oleh negara.
Pengkhianatan terhadap hak rakyat Maluku Utara untuk bekerja di tanahnya sendiri.

Ketika hukum ditegakkan selektif, maka lembaga-lembaga masyarakat sipil termasuk LBH Ansor wajib mengambil alih fungsi kontrol publik.

  • Penulis: Zulfikran Bailussy, S.H. Ketua LBH Ansor Maluku Utara
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hutan Menangis, Rakyat Berdarah: Surat Terbuka untuk Penguasa Buta

    Hutan Menangis, Rakyat Berdarah: Surat Terbuka untuk Penguasa Buta

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Muhamad Yudis Kamah
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Di tengah geliat pembangunan yang digadang-gadang membawa kesejahteraan, kampung sering kali dipandang sebagai wilayah tertinggal, identik dengan kekumuhan, konflik, dan ketertinggalan. Namun di balik stigma itu, kampung justru menjadi garda terdepan dalam mempertahankan ruang hidup dari berbagai bentuk ketidakadilan: penggusuran, bentrokan lahan, hingga perampasan wilayah adat. Ironisnya, ketika warga kampung mempertahankan haknya, respons yang muncul […]

  • Sahabuddin Lumbessy Ketua PC IKA PMII Sula

    PC IKA PMII Kepulauan Sula Beri Masukan untuk Sukseskan MUSWIL IKA PMII ke-IV

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Mursid
    • visibility 631
    • 0Komentar

    Sanana (BALENGKO) – Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kepulauan Sula masa khidmat 2025–2030 memberikan masukan terhadap pelaksanaan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) IKA PMII ke-IV. Masukan tersebut disampaikan guna mewujudkan tujuan utama kegiatan, sebagaimana tema besar MUSWIL kali ini: “Rekonsiliasi dan Konsolidasi IKA PMII untuk Maluku Utara Bangkit.” PC IKA PMII Kepulauan […]

  • Wakil Gubernur Maluku Utara mendorong transparansi Dana Hibah Olahraga untuk

    Wagub Maluku Utara Tegaskan Dana Hibah Olahraga Wajib Dimanfaatkan sebaik mungkin

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 241
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – SOFIFI , Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I., menegaskan dana hibah olahraga harus di manfaatkan sebaik mungkin. Ia menyampaikan hal tersebut saat menyaksikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Olahraga Provinsi Maluku Utara TA 2025 di ruang rapat Wakil Gubernur, Selasa (19/8). Sekretaris Daerah Maluku Utara menandatangani langsung NPHD […]

  • PENDIDIKAN CUMA-CUMA

    PENDIDIKAN CUMA-CUMA

    • calendar_month Kam, 3 Apr 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Pendidikan gratis terdiri dari dua kata yaitu pendidikan dan gratis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan diartikan dengan proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha pendewasaan manusia dengan cara pengajaran, pelatihan, proses, dan cara/metode. Pendidikan juga diartikan sebagai perbuatan mendidik bagi peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan […]

  • Tenaga dapur MBG menjalankan SOP keamanan pangan

    Makan Bergizi Gratis (MBG): Niat Baik yang Harus Dijaga dengan Kualitas dan Kepercayaan Publik

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Fahmil Usman, S.Gz.,M.Gz.,AIFO
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Jika benar bahwa tujuan dari MBG (Makan Bergizi Gratis) adalah sebuah niat baik yang telah dirancang untuk mencapai lebih dari sekadar ketahanan pangan. Program ini berfungsi sebagai katalis untuk pembangunan ekonomi lokal, yakni melalui dukungan kepada UMKM dan penciptaan pekerjaan dibidang pertanian. Dampak akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan melalui penurunan kemiskinan dan meningkatkan gizi masyarakat tetutama […]

  • Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran A. Bailussy, SH, saat menyampaikan pandangan tentang tambang dan keadilan sosial.

    LBH Ansor Ternate: Pernyataan Wagub Malut Soal Tambang Jadi Alarm Keadilan untuk Rakyat

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 562
    • 0Komentar

    Ternate(BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menyambut positif pernyataan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, yang menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi di Malut belum berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat. Hal ini disampaikan saat membuka GO PUBLIC Seminar “Road to Go Public” di Ternate, Kamis (2/10/2025). Bagi LBH Ansor Ternate, pernyataan Wagub Malut […]

expand_less