Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025
- visibility 111
- comment 0 komentar

Oleh: Zulfikran Bailussy, S.H. Ketua LBH Ansor Maluku Utara | Foto Ilustrasi : Getty Image/bbcNews
Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sektor pertambangan nikel baik buruh kasar atau pun tenaga kerja asing profesional di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi ataupun isu tenaga kerja. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan kegagalan negara menegakkan mandat konstitusi.
Ketika ribuan pekerja lokal menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, maka wajar muncul pertanyaan mendasar: aturan mana yang dipatuhi perusahaan tambang di Maluku Utara?
- Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak Kerja Warga Sendiri
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Hak ini bukan hadiah. Ini kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja, rakyat sendiri menonton.
Dalam konteks hukum tata negara, ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan warga negara secara sistemik.
- PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara Terang-Terangan
PP 34/2021 mengatur tiga hal pokok, yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang:
a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Auditabel
Setiap perusahaan WAJIB memiliki RPTKA.
Namun sampai hari ini, tidak ada transparansi jumlah RPTKA yang disahkan di Maluku Utara.
Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan RPTKA, maka:
• mereka melanggar Pasal 3 PP 34/2021,
• dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.
b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga Lokal
PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA hanya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Tetapi temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar, operator dasar, bahkan teknisi pemula — jabatan yang jelas tidak memerlukan tenaga asing.
Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal 42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).
c. Kewajiban Transfer Keahlian
Setiap TKA wajib memiliki tenaga pendamping lokal.
Faktanya? Hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.
Ini bukan kesalahan teknis.
Ini pelanggaran hukum.
- Potensi Pelanggaran Keimigrasian
Jika ada TKA bekerja:
• tidak sesuai jabatan yang tercantum dalam RPTKA,
• tidak memiliki izin tinggal kerja,
• atau memegang visa non-kerja,
maka perusahaan dan TKA dapat dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:
“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”
Ini bukan aturan kecil.
Ini pidana penuh.
Dan mengingat ribuan TKA tersebar di 65 perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini signifikan.
- AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang Dilanggar
Setiap perusahaan tambang memiliki komitmen tenaga kerja lokal yang termuat dalam:
• AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sosial,
• IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan).
Jika perusahaan mempekerjakan ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, artinya perusahaan tidak memenuhi komitmen izinnya sendiri.
Ini memberi dasar hukum kuat untuk:
• pencabutan izin,
• penerapan sanksi administratif,
• atau penghentian sementara operasional.
- Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-Sama Absen
Pengawasan penggunaan TKA melibatkan:
• Kementerian Ketenagakerjaan,
• Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
• Imigrasi,
• Dinas ESDM,
• DPMPTSP.
Tetapi kenyataan menunjukkan tidak ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.
Hasilnya?
Ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
Negara hadir hanya di atas kertas.
Kekuasaan ekonomi lebih menentukan daripada hukum.
- Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral, Ini Merugikan Anak Negeri
Perekrutan masif TKA berdampak:
• meningkatnya pengangguran lokal,
• hilangnya kesempatan transfer teknologi,
• ketimpangan upah,
• kecemburuan sosial,
• dan pada titik tertentu, konflik horizontal.
Ini bukan lagi isu ketenagakerjaan.
Ini isu keamanan sosial.
Dalam perspektif hukum, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga negara sendiri (citizen protection principle).
- Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara
Dalam kacamata hukum, situasi penggunaan TKA di tambang-tambang Maluku Utara tidak hanya bermasalah maka hal itu cacat secara struktural.
Ada tiga kata kunci:
Pelanggaran, pembiaran, dan pengkhianatan konstitusional.
Pelanggaran regulasi TKA.
Pembiaran oleh negara.
Pengkhianatan terhadap hak rakyat Maluku Utara untuk bekerja di tanahnya sendiri.
Ketika hukum ditegakkan selektif, maka lembaga-lembaga masyarakat sipil termasuk LBH Ansor wajib mengambil alih fungsi kontrol publik.
- Penulis: Zulfikran Bailussy, S.H. Ketua LBH Ansor Maluku Utara
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar