Membumikan Janji Politik: Membangun Maluku Utara Lewat RPJMD yang Terarah
- calendar_month Sab, 2 Agu 2025
- visibility 463
- comment 0 komentar

Mursid Puko (Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara) | Sumber foto : Istimewa
Beberapa hari terakhir, publik Maluku Utara ramai membicarakan isu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melalui berbagai kanal media sosial. Pada tahun 2024, masyarakat telah menentukan pilihannya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan memimpin selama lima tahun ke depan.
Secara teoritis, pelaksanaan Pilkada merupakan momentum penting dalam meletakkan dasar kedaulatan rakyat serta penguatan sistem politik dan demokrasi di tingkat lokal. Esensi demokrasi lokal terletak pada prinsip local choice dan local voice, di mana rakyat diberikan ruang untuk menyuarakan kehendaknya secara langsung dalam memilih pemimpin. Dengan begitu, kekuasaan lahir dari bawah dan terbentuk melalui mekanisme pemilihan langsung.
Namun, memahami demokrasi Pilkada tidak cukup secara parsial. Harus ada keseimbangan antara substansi dan prosedur. Oleh karena itu, kaitan antara proses politik Pilkada dengan arah kebijakan publik sangat erat. Janji politik berupa visi dan misi kandidat kepala daerah menjadi dokumen awal yang kemudian diterjemahkan ke dalam RPJMD.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 64 Ayat 1 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap calon kepala daerah wajib menyusun visi, misi, dan program kerja yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), baik nasional maupun daerah. Maka dari itu, visi-misi yang diajukan harus merujuk pada dokumen RPJPD provinsi atau kabupaten/kota sesuai tingkatan kontestasi.
- Penulis: Oleh : Mursid Puko
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: (Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara)
Saat ini belum ada komentar