Aksi GEMPUR September Hitam di Jogja: Mahasiswa Malut Gugat “Jakarta” dan Kritik Gubernur Sherly Tjoanda
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- visibility 314
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pembacaan manifesto perjuangan dan tuntutan Aksi GEMPUR yang dibacakan Aliansi Generasi Muda Kepulauan Rempah saat mengkritik kebijakan "Jakarta" dan Pemprov Malut di depan Polda DIY, Senin (7/9/2026). (Foto: Dok. Balengkospace.com)
“Saya mengapresiasi seluruh koordinator lapangan, tim keamanan internal, serta seluruh elemen yang terlibat atas kerja sama yang solid. Tuntutan kita hari ini telah tersampaikan dengan jelas kepada pihak terkait, dan kita telah membuktikan bahwa aksi massa bisa dilakukan secara elegan tanpa harus berujung ricuh. Perjuangan ini belum selesai, hari ini adalah langkah awal perjuangan kita dan aksi ini akan terus berlanjut sampai keadilan telah direalisasikan,” tuturnya.
Rincian 26 Poin Tuntutan Aksi GEMPUR
Dalam lembaran pernyataan sikap resmi bertajuk Aksi GEMPUR, mahasiswa menegaskan kedatangan mereka bukan untuk memohon, melainkan menuntut hak-hak rakyat Maluku Utara dari cengkeraman ketimpangan kebijakan pusat:
Sektor Pertambangan, Lingkungan & Agraria:
- Mendesak Presiden Prabowo/DPR RI untuk segera mengeluarkan Peraturan tentang pembatasan pemberian IUP di Maluku Utara.
- Kembalikan pendapatan sektor Pertambangan di Maluku Utara secara sosial berupa Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur lainnya.
- Kembalikan tanah-tanah yang sudah dirampas negara di Maluku Utara kepada Masyarakat sekitar sebagai pemegang hak penuh.
- Hentikan praktik Bank Tanah di Maluku Utara.
- Lakukan audit independen terhadap seluruh Tambang yang ada di Maluku Utara (IWIP, Harita Group, Antam, NHM, dll) dan Cabut IUP bagi Perusahaan Tambang yang terbukti memiliki daya rusak tinggi.
- Cabut Status IWIP, Harita Group, dan Perusahaan Baterai Mobil Listrik dari Status Proyek Strategis Nasional (PSN).
- Tolak Operasi PT Antam di Blok Marimoi Halmahera Timur.
- Lindungi Gunung Wato-Wato Halmahera Timur dari ancaman Industri Ekstraktif.
- Cabut IUP PT Smart Marsindo, PT Aneka Niaga Prima, dan PT Arumba Jaya Perkasa di Halmahera Timur milik Shanty Alda Natalia selaku Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.
- Cabut IUP PT Star Energy Geothermal Indonesia di Halmahera Utara.
- Hapus Peraturan Daerah tentang Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara.
- Cabut seluruh IUP Perusahaan Biji Besi yang ada di Pulau Mangoli Kepulauan Sula.
- Hentikan Sertifikasi lahan di kawasan Bandara Udara Pulau Morotai.
- Kembalikan Hak Ulayat Masyarakat Adat di Maluku Utara sebagaimana amanat Pasal 18 A Ayat 2 UUD 1945.
- Pulihkan nama baik 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji, mereka bukan penjahat.
- Negara harus bertanggung jawab atas pembunuhan di Hutan Halteng-Haltim dan berikan rasa aman bagi Masyarakat sekitar serta Maluku Utara pada umumnya.
- Wujudkan penguatan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan melalui desentralisasi anggaran secara adil, penyediaan sarana produksi, akses permodalannya, akses pasar, dan infrastruktur yang memadai.
- Hapus Izin operasi Kapal-Kapal Pakura yang beroperasi di wilayah perairan Pulau Morotai dan Halmahera Timur.
- Negara harus menjamin stabilitas harga dan akses pasar yang adil bagi petani cengkeh, pala, dan kelapa (kopra) di Maluku Utara.
Sektor Hak Perempuan, Kelompok Rentan & Regulasi:
- Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyediakan dan menjamin air bersih untuk perempuan lingkar tambang di Maluku Utara.
- Negara wajib menjamin ruang aman bagi perempuan pekerja tambang yang ada di Maluku Utara.
- Berikan hak cuti haid dan melahirkan tanpa potongan upah serta sediakan ruang laktasi yang aman bagi seluruh perempuan pekerja tambang di Maluku Utara.
- Bentuk Posko pengaduan kekerasan seksual yang independen dan aman terhadap seluruh perempuan pekerja tambang di Maluku Utara.
- Wujudkan skema bantuan modal usaha yang adil khususnya bagi perempuan lingkar tambang di Maluku Utara.
- Mendesak DPR segera sahkan Undang-Undang Kepulauan dan Undang-Undang Perampasan Aset.
- Reformasi Total Institusi Polri dan Copot Kapolri serta Kapolda Maluku Utara dan Kapolda D.I. Yogyakarta.
(BS/Red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar