Pemecahan Urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Solusi atau Tantangan Baru?
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025
- visibility 28
- comment 0 komentar

Foto Penulis Imran Tahir | Sumber : Istimewa
Dahulu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi—hingga ke tingkat pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi—dibentuk dengan tujuan menyinergikan kebijakan dan program terkait ketenagakerjaan serta transmigrasi. Harapannya, kebijakan tersebut mampu menciptakan keterkaitan yang erat antara penyediaan lapangan kerja dan penempatan tenaga kerja, termasuk bagi transmigran, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan, dan pengembangan wilayah.
Namun, dalam praktiknya, realisasi di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan awal. Program ketenagakerjaan jarang menyentuh wilayah transmigrasi maupun memberikan manfaat signifikan bagi para transmigran.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, transmigrasi menjadi salah satu program unggulan dalam upaya pemerataan penduduk dari kota ke desa. Tujuan utama program ini adalah memindahkan warga miskin di perkotaan yang tidak memiliki lahan ke wilayah pedesaan, dengan harapan mereka memiliki keterampilan bertani atau berwirausaha sehingga mampu memanfaatkan lahan yang diberikan. Diharapkan pula, terjadi kolaborasi dan saling berbagi pengetahuan antara transmigran dan warga lokal demi kemajuan komunitas.
Namun, kenyataannya berbeda. Calon transmigran seharusnya mendapatkan pelatihan dari program ketenagakerjaan sebelum diberangkatkan, tetapi hal ini jarang dilakukan. Lebih dari itu, banyak lokasi transmigrasi pada masa tersebut ditempatkan di kawasan yang secara hukum masih berstatus hutan. Padahal, prinsip dasar program transmigrasi mencakup 2C (clear and clean), yakni bebas dari status kawasan hutan dan memiliki kejelasan hak serta pemanfaatan lahan, serta 4L (layak usaha, layak berkembang, layak hidup, dan layak lingkungan). Sayangnya, implementasi di lapangan sering kali tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut.
Tulisan ini tidak bertujuan membahas program transmigrasi secara rinci, melainkan menyoroti relevansi penggabungan urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi. Dalam konteks saat ini, sudah selayaknya kedua urusan tersebut dipisahkan: Dinas Tenaga Kerja berdiri sendiri, sementara urusan transmigrasi digabungkan ke Dinas Permukiman atau Badan Pemberdayaan Desa, mengingat transmigrasi pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan permukiman yang nantinya akan berkembang menjadi desa mandiri.
- Penulis: Imran Tahir
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar