LBH Ansor Maluku Utara Soroti Dugaan Ketua DPC Parpol Dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu di Kota Ternate
- calendar_month Selasa, 2 Des 2025
- visibility 737
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi PPPK. Foto: Kaltengtoday.
TERNATE (BALENGKO)— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyoroti dugaan keterlibatan oknum berenisial MJ—yang disebut masih menjabat sebagai pengurus sekaligus Ketua DPC salah satu partai politik di Kecamatan Ternate Tengah—dalam proses pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kota Ternate pada Senin (1/12/2025).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa nama MJ tercantum dalam daftar tenaga teknis yang menerima SK PPPK Paruh Waktu dari Wali Kota Ternate. Jika informasi tersebut benar, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan manajemen ASN serta prinsip netralitas birokrasi.
Ketua LBH Ansor: SK Berpotensi Cacat Administratif Jika Jabatan Partai Belum Ditinggalkan
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa pengurus partai politik tidak diperbolehkan untuk diangkat sebagai PPPK—termasuk PPPK paruh waktu.
“Aturannya jelas. Seorang pengurus partai politik, apalagi Ketua DPC seperti yang diduga masih dijabat oleh MJ, tidak boleh dilantik menjadi PPPK. Jika ini lolos, berarti ada persoalan pada tahap verifikasi administrasi di Pemkot Ternate,” ujar Zulfikran.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: LBH Ansor Maluku Utara

Saat ini belum ada komentar