Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Polemik Larangan Film “Pesta Babi”: Menakar Hak Informasi dan Hikmah Teologis di Baliknya

Polemik Larangan Film “Pesta Babi”: Menakar Hak Informasi dan Hikmah Teologis di Baliknya

  • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
  • visibility 319
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Sebuah penelusuran tekstual menunjukkan bahwa kata “babi” atau al-khinzir disebutkan sebanyak empat kali dalam Al-Qur’an. Tiga di antaranya berbentuk tunggal (mufrad/singular) dan menggunakan makrifat—menunjukkan bahwa eksistensi hewan ini sangat dekat dengan realitas kehidupan manusia. Sementara itu, satu penyebutan lainnya berbentuk jamak (jam’ut taksir), yaitu al-khanaazir, yang mengisyaratkan banyaknya jumlah populasi hewan tersebut di bumi, sekaligus penanda bahwa spesies ini akan terus ada sebagai bagian dari ekosistem hingga akhir zaman.

Keempat ayat tersebut secara eksplisit menegaskan keharaman mengonsumsi daging babi bagi umat Islam. Ayat-ayat tersebut dapat kita jumpai dalam QS. Al-Baqarah [2]: 173, QS. Al-Ma’idah [5]: 3, QS. Al-An’am [6]: 145, dan QS. An-Nahl [16]: 115.

Dalam konteks teologis, Al-Qur’an mengategorikan hewan ini sebagai rijsun (kotor/najis). Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengharamkan pemeliharaan serta jual-beli dagingnya bagi umat Islam. Namun, terdapat pandangan dari mazhab Hanafi yang memberikan ruang bagi non-Muslim. Dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia, mazhab ini membolehkan kepemilikan usaha peternakan atau perdagangan daging babi oleh dan untuk sesama non-Muslim. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa mereka tidak mengimani keharamannya, menganggapnya sebagai komoditas yang bernilai ekonomi, dan Islam menghormati kebebasan umat lain dalam menjalankan keyakinan mereka secara tertib.

Dimensi Manfaat dan Konsep Darurat

Di samping babi, Al-Qur’an juga mengabadikan banyak nama hewan lain, bahkan beberapa di antaranya diangkat menjadi nama surah, seperti Al-Baqarah (Sapi Betina), Al-An’am (Binatang Ternak), An-Nahl (Lebah), An-Naml (Semut), Al-‘Ankabut (Laba-laba), hingga Al-Fiil (Gajah). Meskipun al-khinzir tidak menjadi nama surah, kehadirannya dalam kitab suci membuktikan satu hal: tidak ada satu pun ciptaan Allah di dunia ini yang sia-sia. Setiap makhluk membawa hikmah dan manfaatnya tersendiri bagi manusia, termasuk dalam aspek spiritual.

Penyebutan kata al-khinzir hingga empat kali dalam Al-Qur’an tentu menyimpan urgensi yang mendalam. Salah satunya adalah penjelasan mengenai dispensasi hukum dalam situasi abnormal atau darurat. Keharaman mutlak memakan daging babi (lahm al-khinzir) dapat bergeser menjadi mubah ketika seseorang dihadapkan pada kondisi kelaparan ekstrem yang mengancam nyawa, di mana tidak ada pilihan makanan lain untuk bertahan hidup.

Konsep ini bersandar pada kaidah fikih:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang semula dilarang.”

Namun, kelonggaran ini memiliki batasan yang ketat. Daging tersebut hanya boleh dikonsumsi sekadar untuk menyambung hidup demi menghindari kematian, bukan untuk dinikmati hingga kenyang, apalagi dikonsumsi secara sengaja dalam situasi normal. Ketika kondisi kembali kondusif, maka hukumnya secara otomatis kembali pada keharaman mutlak.

Dispensasi serupa juga ditemukan dalam dunia medis modern, seperti penggunaan katup jantung babi untuk transplantasi demi menyelamatkan nyawa manusia. Hukumnya menjadi mubah karena didasarkan pada kebutuhan pengobatan yang mendesak (hajiyyat/dharuriyyat).

  • Penulis: Oleh: Fahrul Abd Muid Penulis Dosen FUAD IAIN Ternate & Ketua Forum Keberagaman Nusantara Maluku Utara
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Studi Akhir: Menjadi Sarjana Pengangguran atau Sarjana yang Terus Berkembang

    Mahasiswa Studi Akhir: Menjadi Sarjana Pengangguran atau Sarjana yang Terus Berkembang

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Musrid Puko
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Menjadi mahasiswa tingkat akhir merupakan fase transisi yang penting dari dunia pendidikan menuju dunia kerja. Pada tahap ini, mahasiswa tidak hanya berfokus menyelesaikan tugas akhir atau skripsi, tetapi juga mulai mempersiapkan diri menghadapi tantangan setelah lulus. Banyak mahasiswa berharap bahwa gelar sarjana akan membuka jalan menuju pekerjaan yang layak. Namun, kenyataannya tidak semua lulusan dapat […]

  • Silaturahmi Geninusa Maluku Utara bersama Wakil Gubernur KH. Sarbin Sehe membahas dukungan wirausaha santri di Ternate

    Geninusa Maluku Utara Gandeng Wakil Gubernur untuk Perkuat Ekonomi Santri

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.080
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE, 11 Agustus 2025 — Pengurus Wilayah Gerakan Santripreneur Nusantara (Geninusa) Maluku Utara mengunjungi Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, di kediamannya. Dalam pertemuan tersebut, mereka resmi meminta KH. Sarbin Sehe menjadi pembina Geninusa Maluku Utara. KH. Sarbin Sehe menerima kedatangan pengurus di kediaman wagub. Ia menegaskan bahwa wirausaha dapat menjadi motor […]

  • IDUL FITRI dan ZOON POLITICON

    IDUL FITRI dan ZOON POLITICON

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Dr. Fahrul Abd. Muid, S.Th.I, MA
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Setiap kali kita merayakan hari raya ‘Idul Fitri, kita selalu dituntut untuk merenungkan dan menghayati pesan-pesan moral yang terkandung dalam Idul Fitri itu. Pesan-pesan itu sesungguhnya dapat ditelusuri lewat kata ‘Idul Fitri itu sendiri. ‘Idul Fitri adalah kata majemuk (tarkib al-idhafi) yang terdiri dari kata ‘id dan al-fitr. Kata ‘id semula berasal dari kata ‘aud, […]

  • Anak Sultan Ternate

    Sultan Ternate Suarakan Hak Masyarakat Adat di DPD RI, Gemusba: Negara Harus Paham Sejarah

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 542
    • 0Komentar

    JAKARTA, BALENGKO SPACE – Persoalan agraria dan hak masyarakat adat kembali menjadi sorotan nasional. Sultan Ternate ke-49, Sultan Hidayatullah Mudaffar Sjah, menyampaikan pandangan mendalam mengenai kedudukan tanah adat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Penyampaian Sultan tersebut dipandang bukan sekadar urusan lahan, melainkan ujian […]

  • Source : Istimewa

    SMIT Akan Laporkan Anggota DPR Shanty Alda ke MKD Terkait Dugaan Konflik Kepentingan Tambang

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 272
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) menyatakan sikap tegas untuk membawa persoalan aktivitas tambang nikel di Maluku Utara ke ranah etik parlemen. Organisasi ini berencana mendatangi Komisi XII DPR RI guna mengajukan permohonan audiensi sekaligus melaporkan Shanty Alda, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Langkah ini diambil menyusul […]

  • Usulkan ‘Car Free Day’ di Kawasan CBD, Naswin Rowo: Dongkrak Ekonomi Pedagang Pasar Tanpa Bebani APBD

    Usulkan ‘Car Free Day’ di Kawasan CBD, Naswin Rowo: Dongkrak Ekonomi Pedagang Pasar Tanpa Bebani APBD

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 242
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morotai, Naswin Rowo, mengajukan gagasan strategis guna menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Central Business District (CBD). Gagasan tersebut berupa penerapan kegiatan serupa Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor setiap hari Minggu di kawasan pusat kota. Usulan ini lahir sebagai respons […]

expand_less