Polemik Larangan Film “Pesta Babi”: Menakar Hak Informasi dan Hikmah Teologis di Baliknya
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 64
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: Fahrul Abd Muid Penulis Dosen FUAD IAIN Ternate & Ketua Forum Keberagaman Nusantara Maluku Utara
Sebuah penelusuran tekstual menunjukkan bahwa kata “babi” atau al-khinzir disebutkan sebanyak empat kali dalam Al-Qur’an. Tiga di antaranya berbentuk tunggal (mufrad/singular) dan menggunakan makrifat—menunjukkan bahwa eksistensi hewan ini sangat dekat dengan realitas kehidupan manusia. Sementara itu, satu penyebutan lainnya berbentuk jamak (jam’ut taksir), yaitu al-khanaazir, yang mengisyaratkan banyaknya jumlah populasi hewan tersebut di bumi, sekaligus penanda bahwa spesies ini akan terus ada sebagai bagian dari ekosistem hingga akhir zaman.
Keempat ayat tersebut secara eksplisit menegaskan keharaman mengonsumsi daging babi bagi umat Islam. Ayat-ayat tersebut dapat kita jumpai dalam QS. Al-Baqarah [2]: 173, QS. Al-Ma’idah [5]: 3, QS. Al-An’am [6]: 145, dan QS. An-Nahl [16]: 115.
Dalam konteks teologis, Al-Qur’an mengategorikan hewan ini sebagai rijsun (kotor/najis). Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengharamkan pemeliharaan serta jual-beli dagingnya bagi umat Islam. Namun, terdapat pandangan dari mazhab Hanafi yang memberikan ruang bagi non-Muslim. Dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia, mazhab ini membolehkan kepemilikan usaha peternakan atau perdagangan daging babi oleh dan untuk sesama non-Muslim. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa mereka tidak mengimani keharamannya, menganggapnya sebagai komoditas yang bernilai ekonomi, dan Islam menghormati kebebasan umat lain dalam menjalankan keyakinan mereka secara tertib.
Dimensi Manfaat dan Konsep Darurat
Di samping babi, Al-Qur’an juga mengabadikan banyak nama hewan lain, bahkan beberapa di antaranya diangkat menjadi nama surah, seperti Al-Baqarah (Sapi Betina), Al-An’am (Binatang Ternak), An-Nahl (Lebah), An-Naml (Semut), Al-‘Ankabut (Laba-laba), hingga Al-Fiil (Gajah). Meskipun al-khinzir tidak menjadi nama surah, kehadirannya dalam kitab suci membuktikan satu hal: tidak ada satu pun ciptaan Allah di dunia ini yang sia-sia. Setiap makhluk membawa hikmah dan manfaatnya tersendiri bagi manusia, termasuk dalam aspek spiritual.
Penyebutan kata al-khinzir hingga empat kali dalam Al-Qur’an tentu menyimpan urgensi yang mendalam. Salah satunya adalah penjelasan mengenai dispensasi hukum dalam situasi abnormal atau darurat. Keharaman mutlak memakan daging babi (lahm al-khinzir) dapat bergeser menjadi mubah ketika seseorang dihadapkan pada kondisi kelaparan ekstrem yang mengancam nyawa, di mana tidak ada pilihan makanan lain untuk bertahan hidup.
Konsep ini bersandar pada kaidah fikih:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang semula dilarang.”
Namun, kelonggaran ini memiliki batasan yang ketat. Daging tersebut hanya boleh dikonsumsi sekadar untuk menyambung hidup demi menghindari kematian, bukan untuk dinikmati hingga kenyang, apalagi dikonsumsi secara sengaja dalam situasi normal. Ketika kondisi kembali kondusif, maka hukumnya secara otomatis kembali pada keharaman mutlak.
Dispensasi serupa juga ditemukan dalam dunia medis modern, seperti penggunaan katup jantung babi untuk transplantasi demi menyelamatkan nyawa manusia. Hukumnya menjadi mubah karena didasarkan pada kebutuhan pengobatan yang mendesak (hajiyyat/dharuriyyat).
- Penulis: Oleh: Fahrul Abd Muid Penulis Dosen FUAD IAIN Ternate & Ketua Forum Keberagaman Nusantara Maluku Utara
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar