KATAM Malut Tegaskan Penjualan 90 Ribu Ton Ore PT WKM Sesuai Prosedur Hukum
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- visibility 111
- comment 0 komentar

Muhlis Ibrahim, Koordinator KATAM Maluku Utara (Foto: Istimewa)
TERNATE (BALENGKO) – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas penjualan 90.000 metrik ton (metric ton/MT) bijih nikel (ore) oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM). Berdasarkan hasil telaah mendalam, KATAM menyatakan bahwa transaksi tersebut sah secara hukum dan telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara.
Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan pemantauan detail sepanjang tahun 2025. Hasilnya, dugaan pelanggaran hukum atau niat memperkaya diri secara ilegal yang sempat mencuat terbukti tidak berdasar.
“Awalnya kami menduga ada pelanggaran. Namun, setelah melakukan telaah dokumen dan memantau perkembangan secara mendalam, kami simpulkan penjualan tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Muhlis dalam keterangannya di Ternate, Selasa (13/1/2026).
Taat Prosedur dan Dasar Hukum Kuat
Muhlis menjelaskan, PT WKM menunjukkan sikap kehati-hatian dalam beroperasi. Meski surat persetujuan penjualan dari Gubernur Maluku Utara sudah terbit sejak 2018, perusahaan baru melakukan penjualan pada tahun 2021 setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap.
“Jeda waktu tiga tahun ini membuktikan perusahaan tidak gegabah dan sangat memperhatikan aspek legalitas. Jika tujuannya hanya memperkaya diri, mereka pasti langsung menjualnya di tahun 2018,” tegasnya.
Penjualan tersebut didasarkan pada Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 543/1032/6 tanggal 19 Juli 2018, yang berpijak pada sejumlah putusan hukum inkrah, termasuk Putusan MA RI Nomor: 203/PK/TUN/2017. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa PT WKM adalah pemegang IUP yang sah.
Kontribusi Rp4,5 Miliar untuk Kas Negara
Sebagai bentuk transparansi, KATAM memaparkan data dari Kementerian ESDM yang menunjukkan bahwa PT WKM telah menuntaskan kewajiban pembayaran royalti kepada negara pada tahun 2021 dengan total mencapai Rp4.504.613.222.
Adapun rincian setoran tersebut terdiri dari:
- Royalti Provinsial: Rp3.741.380.223
- Royalti Final: Rp763.232.999
“Total Rp4,5 miliar lebih telah masuk ke kas negara melalui tujuh tahapan pengiriman. Ini adalah bukti konkret bahwa aktivitas tersebut legal dan negara menerima haknya secara penuh,” tambah Muhlis.
Kewajiban Reklamasi Telah Tuntas
Selain royalti, KATAM juga mengklarifikasi isu Jaminan Reklamasi (Jamrek). Data menunjukkan PT WKM telah melunasi kewajiban Jamrek hingga tahun 2027.
Rincian setoran Jamrek PT WKM:
- Periode 2019–2022: Rp13.330.405.148
- Periode 2023–2027: Rp7.450.103.666
Menutup keterangannya, KATAM meminta semua pihak untuk bersikap objektif dan tidak membangun opini berbasis asumsi.
“Kami meminta semua pihak melihat perkara ini berdasarkan data dan fakta hukum. PT WKM tetap menjalankan aktivitasnya di atas landasan IUP yang sah. Mari kita junjung asas keadilan dan bukti hukum yang kuat,” pungkas Muhlis.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar