Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » JAGA BUMI » KATAM Malut Tegaskan Penjualan 90 Ribu Ton Ore PT WKM Sesuai Prosedur Hukum

KATAM Malut Tegaskan Penjualan 90 Ribu Ton Ore PT WKM Sesuai Prosedur Hukum

  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 290
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO) – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas penjualan 90.000 metrik ton (metric ton/MT) bijih nikel (ore) oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM). Berdasarkan hasil telaah mendalam, KATAM menyatakan bahwa transaksi tersebut sah secara hukum dan telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara.

Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan pemantauan detail sepanjang tahun 2025. Hasilnya, dugaan pelanggaran hukum atau niat memperkaya diri secara ilegal yang sempat mencuat terbukti tidak berdasar.

“Awalnya kami menduga ada pelanggaran. Namun, setelah melakukan telaah dokumen dan memantau perkembangan secara mendalam, kami simpulkan penjualan tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Muhlis dalam keterangannya di Ternate, Selasa (13/1/2026).

Taat Prosedur dan Dasar Hukum Kuat

Muhlis menjelaskan, PT WKM menunjukkan sikap kehati-hatian dalam beroperasi. Meski surat persetujuan penjualan dari Gubernur Maluku Utara sudah terbit sejak 2018, perusahaan baru melakukan penjualan pada tahun 2021 setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap.

“Jeda waktu tiga tahun ini membuktikan perusahaan tidak gegabah dan sangat memperhatikan aspek legalitas. Jika tujuannya hanya memperkaya diri, mereka pasti langsung menjualnya di tahun 2018,” tegasnya.

Penjualan tersebut didasarkan pada Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 543/1032/6 tanggal 19 Juli 2018, yang berpijak pada sejumlah putusan hukum inkrah, termasuk Putusan MA RI Nomor: 203/PK/TUN/2017. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa PT WKM adalah pemegang IUP yang sah.

Kontribusi Rp4,5 Miliar untuk Kas Negara

Sebagai bentuk transparansi, KATAM memaparkan data dari Kementerian ESDM yang menunjukkan bahwa PT WKM telah menuntaskan kewajiban pembayaran royalti kepada negara pada tahun 2021 dengan total mencapai Rp4.504.613.222.

Adapun rincian setoran tersebut terdiri dari:

  • Royalti Provinsial: Rp3.741.380.223
  • Royalti Final: Rp763.232.999

“Total Rp4,5 miliar lebih telah masuk ke kas negara melalui tujuh tahapan pengiriman. Ini adalah bukti konkret bahwa aktivitas tersebut legal dan negara menerima haknya secara penuh,” tambah Muhlis.

Kewajiban Reklamasi Telah Tuntas

Selain royalti, KATAM juga mengklarifikasi isu Jaminan Reklamasi (Jamrek). Data menunjukkan PT WKM telah melunasi kewajiban Jamrek hingga tahun 2027.

Rincian setoran Jamrek PT WKM:

  • Periode 2019–2022: Rp13.330.405.148
  • Periode 2023–2027: Rp7.450.103.666

Menutup keterangannya, KATAM meminta semua pihak untuk bersikap objektif dan tidak membangun opini berbasis asumsi.

“Kami meminta semua pihak melihat perkara ini berdasarkan data dan fakta hukum. PT WKM tetap menjalankan aktivitasnya di atas landasan IUP yang sah. Mari kita junjung asas keadilan dan bukti hukum yang kuat,” pungkas Muhlis.

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Puskesmas Buho-buho Klarifikasi Dugaan Pungli Ambulans Korban Petir di Morotai Timur

    Kepala Puskesmas Buho-buho Klarifikasi Dugaan Pungli Ambulans Korban Petir di Morotai Timur

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Muzijad Mandea
    • visibility 432
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kepala Puskesmas Buho-buho, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Siti Aminah Palue, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pungutan biaya ambulans terhadap keluarga nelayan korban sambaran petir asal Desa Mira. Siti Aminah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta maupun menerima pembayaran ambulans dari keluarga korban. Menurutnya, komunikasi terkait penggunaan ambulans terjadi setelah […]

  • Pembangunan Masjid Pas Ipa Belum Rampung, Warga Minta Penjelasan

    Pembangunan Masjid Pas Ipa Belum Rampung, Warga Minta Penjelasan

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.123
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Mangoli Barat, Kepulauan Sula – Proyek pembangunan Masjid Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, hingga kini terhenti tanpa kejelasan, meski telah dimulai sejak 8 Agustus 2024 lalu. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Bintang Barat Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 626.814.686,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bagian […]

  • DPRD Halteng Temui Mahasiswa di Yogyakarta, Bahas Beasiswa hingga Masa Depan Daerah

    DPRD Halteng Temui Mahasiswa di Yogyakarta, Bahas Beasiswa hingga Masa Depan Daerah

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.088
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Yogyakarta, Sejumlah anggota DPRD Halmahera Tengah melakukan kunjungan silaturahmi ke Asrama Mahasiswa Halmahera Tengah di Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025). Kunjungan ini menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa Pelajar Halmahera Tengah Yogyakarta (IKEMAP Halteng-Yogyakarta). Rombongan DPRD terdiri atas Junaidi Alting (Fraksi PKB), Hasmi Ridwan (Fraksi Gerindra), […]

  • Dari Wacana ke Aksi: IMM Achmad Yani Tawarkan Solusi Sampah Lewat Inovasi Keranjang Daur Ulang

    Dari Wacana ke Aksi: IMM Achmad Yani Tawarkan Solusi Sampah Lewat Inovasi Keranjang Daur Ulang

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 578
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Yogyakarta, 23 Juni 2025 Ruang Auditorium Kampus 1 Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjaya) Yogyakarta menjadi saksi perhelatan Seminar Nasional bertajuk “Jogja Darurat Sampah” pada Sabtu (21/6). Acara yang berlangsung sejak pukul 14.35 hingga 17.50 WIB ini menghadirkan beragam perspektif terkait krisis pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, […]

  • Jangan Sepelekan! Ini 8 Manfaat Luar Biasa Jalan Kaki Setiap Hari

    Jangan Sepelekan! Ini 8 Manfaat Luar Biasa Jalan Kaki Setiap Hari

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 684
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Jalan kaki sering dianggap sebagai aktivitas sederhana, tetapi tahukah Anda bahwa kebiasaan ini menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan fisik dan mental? Tidak perlu waktu lama, cukup 20-30 menit setiap hari, Anda sudah bisa merasakan dampak positifnya. Yuk, simak urutan manfaat jalan kaki berikut ini! 1. Meningkatkan Suasana Hati Stres dan mood buruk bisa diatasi […]

  • Source : Istimewa

    Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan, Massa SMIT Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT Arumba Jaya Perkasa

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 233
    • 0Komentar

    JAKARTA, 13 Februari 2026 (BALENGKO) – Solidaritas Masyarakat Indonesia Timur (SMIT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (13/2). Massa menuntut intervensi pemerintah pusat terkait sengketa pembebasan lahan yang melibatkan PT Arumba Jaya Perkasa di Desa Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Koordinator […]

expand_less