Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
  • visibility 140
  • comment 0 komentar

TERNATE (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap terkait langkah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terhadap warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan. LBH Ansor menilai proses pidana terkait dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin tersebut belum memenuhi prinsip kepastian hukum.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengungkapkan bahwa klaim penguasaan tanah oleh pihak kepolisian di wilayah tersebut masih menyisakan persoalan mendasar terkait kejelasan objek dan keabsahan hak.

Soroti Ketidakkonsistenan Status Hak Tanah

Zulfikran menyoroti perubahan informasi pada papan bicara (plang) peringatan yang dipasang di lokasi. Menurut catatannya, plang awal menyebutkan tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006, namun belakangan berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006.

“Perubahan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penentuan jenis hak atas tanah. Secara regulasi, Hak Milik dan Hak Pakai adalah dua rezim hukum yang berbeda,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulisnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

  • Pasal 20 jo. Pasal 21: Mengatur bahwa Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (individu), bukan institusi negara.
  • Pasal 41: Mengatur Hak Pakai sebagai hak untuk menggunakan tanah yang dikuasai negara atau milik orang lain dalam jangka waktu tertentu.

Menilai Unsur Pidana Belum Terpenuhi

LBH Ansor berpendapat bahwa selama status hak atas tanah tersebut masih ambigu, maka unsur delik pidana dalam Pasal 385 KUHP (penyerobotan) dan Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin) sulit diterapkan.

“Dalam hukum pidana, objek delik harus jelas dan tidak dalam status sengketa. Jika dasar perolehan haknya belum teruji secara hukum, maka unsur ‘melawan hukum’ tidak terpenuhi. Hal ini berpotensi bertentangan dengan asas legalitas,” tambahnya.

Zulfikran juga menekankan prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian konflik, terutama dalam sengketa agraria.

Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Perdata dan Administrasi

LBH Ansor Maluku Utara menilai proses hukum saat ini terlalu dini (prematur) dan dikhawatirkan mengabaikan prinsip imparsialitas karena pihak kepolisian bertindak sekaligus sebagai pihak yang mengklaim lahan dan penyidik.

Sebagai bentuk sikap resmi, LBH Ansor menyampaikan empat poin utama:

  1. Meminta penghentian proses pidana terhadap warga dalam sengketa lahan tersebut.
  2. Mendorong adanya uji hukum yang transparan mengenai dasar hak atas tanah melalui mekanisme pertanahan.
  3. Menyarankan penyelesaian konflik melalui jalur administrasi dan kebijakan agraria yang adil.
  4. Menekankan pentingnya transparansi dan keadilan sebagai pilar negara hukum dalam menangani hak-hak warga negara.

“Negara hukum harus bekerja dengan kepastian hak dan transparansi, bukan dengan pendekatan yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KETUA FATAYAT NU CABANG TIDORE

    Astuti Ardenan Terpilih Jadi Ketua Fatayat NU Tidore, Fokus Isu Perempuan dan Anak

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.309
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TIDORE – Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Tidore resmi menetapkan Astuti Ardenan sebagai Ketua Umum periode 2025–2030. Pemilihan berlangsung pada Minggu (3/8/2025) di Kedai Sahabat, kawasan Pantai Tugulufa, Kota Tidore Kepulauan. Astuti terpilih setelah mengantongi rekomendasi dari tujuh ranting Fatayat NU yang tersebar di delapan kecamatan di wilayah Tidore Kepulauan. Satu ranting lainnya […]

  • BIROKRASI ALA SHERLY TJOANDA LAOS

    BIROKRASI ALA SHERLY TJOANDA LAOS

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 768
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Oleh: Fahrul Abd. MuidPenulis adalah Dosen IAIN Ternate dan Peneliti Media Gerbong Nusantara Dentuman reformasi birokrasi ala Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menjadi “tahiyyat awal” untuk memulai akan membereskan manajemen tata kelola pemerintahan Provinsi Maluku Utara hari ini yang wajib hukumnya berdasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, aksesibilitas, efektif dan efisien […]

  • bendera-one-piece

    Tanggapan Nakama Ternate soal Bendera One Piece

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 943
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Polemik terkait pengibaran bendera Bajak Laut Mugiwara dari serial anime One Piece tengah menjadi sorotan di berbagai platform media sosial. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut tidak pantas, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai ekspresi kultural anak muda. Menanggapi hal itu, redaksi mewawancarai ketua Komunitas Nakama Ternate, Ariyo Dermawan atau akrab disapa Are. […]

  • Jas Putih Disematkan, Wagub Malut Hadiri Momen Sakral Fakultas Kedokteran Universitas Khairun

    Jas Putih Disematkan, Wagub Malut Hadiri Momen Sakral Fakultas Kedokteran Universitas Khairun

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 705
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Ternate, 19 Juli 2025 — Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, menghadiri Rapat Terbuka Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Khairun (FKIK Unkhair) dalam rangka Pengambilan Sumpah Dokter Periode X Tahap III Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Banau, Kampus I Unkhair, Kelurahan Akehuda, Sabtu (19/7) pukul 09.00 WIT. Wakil Gubernur turut menyaksikan […]

  • Foto: Jamaah IKA-PMII Kota Tidore Kepulauan bersama warga Nahdliyin mengikuti Istighosah Ukhuwah Islamiyah di Masjid Al Istiqamah, Kelurahan Cobodoe, Jumat (26/12/2025).

    Sambut Tahun Baru 2026, IKA-PMII Tikep Gelar Istighosah Ukhuwah Islamiyah

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan (BALENGKO) – Menyambut pergantian Tahun Baru 2026, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menggelar Istighosah Ukhuwah Islamiyah di Masjid Al Istiqamah, Kelurahan Cobodoe, Jumat (26/12/2025). Istighosah dipimpin oleh Kiai Anim Fatahna dan berlangsung khidmat. Kehadiran sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) turut menambah semangat jamaah yang memadati masjid. Dalam […]

  • Kegiatan Lapak Baca GMKI Komisariat Unkhair I di depan Lab Pendidikan Geografi Unkhair, anggota membaca dan berdiskusi untuk tingkatkan literasi.

    Lapak Baca GMKI Komisariat Unkhair I Tingkatkan Literasi Anggota

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Agung Selang
    • visibility 439
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE– Ternate, (15/8/25), Lapak Baca GMKI Komisariat Unkhair I menjadi program literasi rutin untuk meningkatkan minat baca dan kemampuan berpikir kritis mahasiswa. Kegiatan ini berlangsung pada 13 Agustus 2025 di depan ruang Lab Pendidikan Geografi, Universitas Khairun. Pengurus menyediakan berbagai buku sosial, novel, dan pendalaman Alkitab. Peserta membaca buku pilihan, lalu mempresentasikan ringkasan bacaan […]

expand_less