Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 198
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap terkait langkah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terhadap warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan. LBH Ansor menilai proses pidana terkait dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin tersebut belum memenuhi prinsip kepastian hukum.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengungkapkan bahwa klaim penguasaan tanah oleh pihak kepolisian di wilayah tersebut masih menyisakan persoalan mendasar terkait kejelasan objek dan keabsahan hak.

Soroti Ketidakkonsistenan Status Hak Tanah

Zulfikran menyoroti perubahan informasi pada papan bicara (plang) peringatan yang dipasang di lokasi. Menurut catatannya, plang awal menyebutkan tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006, namun belakangan berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006.

“Perubahan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penentuan jenis hak atas tanah. Secara regulasi, Hak Milik dan Hak Pakai adalah dua rezim hukum yang berbeda,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulisnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

  • Pasal 20 jo. Pasal 21: Mengatur bahwa Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (individu), bukan institusi negara.
  • Pasal 41: Mengatur Hak Pakai sebagai hak untuk menggunakan tanah yang dikuasai negara atau milik orang lain dalam jangka waktu tertentu.

Menilai Unsur Pidana Belum Terpenuhi

LBH Ansor berpendapat bahwa selama status hak atas tanah tersebut masih ambigu, maka unsur delik pidana dalam Pasal 385 KUHP (penyerobotan) dan Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin) sulit diterapkan.

“Dalam hukum pidana, objek delik harus jelas dan tidak dalam status sengketa. Jika dasar perolehan haknya belum teruji secara hukum, maka unsur ‘melawan hukum’ tidak terpenuhi. Hal ini berpotensi bertentangan dengan asas legalitas,” tambahnya.

Zulfikran juga menekankan prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian konflik, terutama dalam sengketa agraria.

Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Perdata dan Administrasi

LBH Ansor Maluku Utara menilai proses hukum saat ini terlalu dini (prematur) dan dikhawatirkan mengabaikan prinsip imparsialitas karena pihak kepolisian bertindak sekaligus sebagai pihak yang mengklaim lahan dan penyidik.

Sebagai bentuk sikap resmi, LBH Ansor menyampaikan empat poin utama:

  1. Meminta penghentian proses pidana terhadap warga dalam sengketa lahan tersebut.
  2. Mendorong adanya uji hukum yang transparan mengenai dasar hak atas tanah melalui mekanisme pertanahan.
  3. Menyarankan penyelesaian konflik melalui jalur administrasi dan kebijakan agraria yang adil.
  4. Menekankan pentingnya transparansi dan keadilan sebagai pilar negara hukum dalam menangani hak-hak warga negara.

“Negara hukum harus bekerja dengan kepastian hak dan transparansi, bukan dengan pendekatan yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abyakto: Perjalanan Fotografi di Dunia Hiphop yang Penuh Inspirasi

    Abyakto: Perjalanan Fotografi di Dunia Hiphop yang Penuh Inspirasi

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Abaykto sedang memotret rapper dengan teknik fisheye di sebuah studio hiphop.

  • Kesehatan Mental dan Emosional Penghafal Al-Qur’an: Menggali Kekayaan Spiritual dan Psikologis

    Kesehatan Mental dan Emosional Penghafal Al-Qur’an: Menggali Kekayaan Spiritual dan Psikologis

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Mukhlis Sore
    • visibility 676
    • 0Komentar

    وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Surah Al-Isra: 82) Al-Qur’an, kitab suci umat Islam, bukan hanya sekadar kumpulan ayat-ayat suci, tetapi juga merupakan sumber kebijaksanaan dan penawar bagi jiwa yang resah. Dalam masyarakat […]

  • LBH Ansor Maluku Utara Laporkan Akun Facebook ke Polda Terkait Dugaan Penyebaran Informasi Tidak Benar

    LBH Ansor Maluku Utara Laporkan Akun Facebook ke Polda Terkait Dugaan Penyebaran Informasi Tidak Benar

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 347
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO), 11 November 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara secara resmi melaporkan sebuah akun Facebook dengan nama “Sofyan Opan Bian” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.Langkah ini diambil atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik salah satu pejabat publik melalui media sosial. […]

  • SISI GELAP KANTOR GUBERNUR MALUKU UTARA

    SISI GELAP KANTOR GUBERNUR MALUKU UTARA

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Oleh: Fahrul Abd. Muid
    • visibility 534
    • 0Komentar

    Eksistensi kantor Gubernur Maluku Utara, yang letaknya di gosale puncak Kota Sofifi-memang sangat strategis dan memiliki “panorama” yang indah jika dilihat oleh mata telanjang dari kejauhan oleh semua orang, dan kantor ini terlihat jelas dengan tampilan catnya yang berwarna putih, jika kita melihatnya di atas pesawat yang biasanya akan lending di bandara Babullah Kota Ternate. […]

  • Forum BEM Se-DIY menggelar aksi damai memperingati Hari HAM Sedunia di Perempatan Gondomanan, Yogyakarta, disertai sholat ghoib dan doa bersama untuk korban banjir bandang di Sumatera, 10 Desember 2025.”

    Forum BEM Se-DIY Gelar Aksi Hari HAM Sedunia, Sholat Ghoib, dan Penggalangan Dana Akbar untuk Sumatera

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Yogyakarta, BALENGKO — 12 Desember 2025, Dalam momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada 10 Desember, Forum BEM Se-DIY menggelar aksi damai di Perempatan Gondomanan, Yogyakarta. Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta bersama elemen masyarakat sipil turut hadir dalam aksi yang berlangsung sekitar siang hingga sore hari. Koordinator […]

  • Ancaman Era Globalisasi Terhadap Eksistensi Bahasa Loloda

    Ancaman Era Globalisasi Terhadap Eksistensi Bahasa Loloda

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Ibnu Haikal Basir (Kader Ulil AlBab IAIN Ternate )
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, bahasa juga menjadi  identitas suatu bangsa. Berkaitan dengan itu, pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahasa adalah sistem lambang bunyi arbitrer yang digunakan masyarakat untuk berinteraksi, bekerja sama, dan mengidentifikasi diri. Lebih jauh, Thomas M. Scheidel salah satu pemikir besar di bidang komunikasi, menekankan bahwa melalui komunikasi, kita mampu memperkenalkan […]

expand_less