Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 267
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap terkait langkah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terhadap warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan. LBH Ansor menilai proses pidana terkait dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin tersebut belum memenuhi prinsip kepastian hukum.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengungkapkan bahwa klaim penguasaan tanah oleh pihak kepolisian di wilayah tersebut masih menyisakan persoalan mendasar terkait kejelasan objek dan keabsahan hak.

Soroti Ketidakkonsistenan Status Hak Tanah

Zulfikran menyoroti perubahan informasi pada papan bicara (plang) peringatan yang dipasang di lokasi. Menurut catatannya, plang awal menyebutkan tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006, namun belakangan berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006.

“Perubahan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penentuan jenis hak atas tanah. Secara regulasi, Hak Milik dan Hak Pakai adalah dua rezim hukum yang berbeda,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulisnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

  • Pasal 20 jo. Pasal 21: Mengatur bahwa Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (individu), bukan institusi negara.
  • Pasal 41: Mengatur Hak Pakai sebagai hak untuk menggunakan tanah yang dikuasai negara atau milik orang lain dalam jangka waktu tertentu.

Menilai Unsur Pidana Belum Terpenuhi

LBH Ansor berpendapat bahwa selama status hak atas tanah tersebut masih ambigu, maka unsur delik pidana dalam Pasal 385 KUHP (penyerobotan) dan Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin) sulit diterapkan.

“Dalam hukum pidana, objek delik harus jelas dan tidak dalam status sengketa. Jika dasar perolehan haknya belum teruji secara hukum, maka unsur ‘melawan hukum’ tidak terpenuhi. Hal ini berpotensi bertentangan dengan asas legalitas,” tambahnya.

Zulfikran juga menekankan prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian konflik, terutama dalam sengketa agraria.

Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Perdata dan Administrasi

LBH Ansor Maluku Utara menilai proses hukum saat ini terlalu dini (prematur) dan dikhawatirkan mengabaikan prinsip imparsialitas karena pihak kepolisian bertindak sekaligus sebagai pihak yang mengklaim lahan dan penyidik.

Sebagai bentuk sikap resmi, LBH Ansor menyampaikan empat poin utama:

  1. Meminta penghentian proses pidana terhadap warga dalam sengketa lahan tersebut.
  2. Mendorong adanya uji hukum yang transparan mengenai dasar hak atas tanah melalui mekanisme pertanahan.
  3. Menyarankan penyelesaian konflik melalui jalur administrasi dan kebijakan agraria yang adil.
  4. Menekankan pentingnya transparansi dan keadilan sebagai pilar negara hukum dalam menangani hak-hak warga negara.

“Negara hukum harus bekerja dengan kepastian hak dan transparansi, bukan dengan pendekatan yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadhan Kelderak Desak Penegakan Hukum: Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kawasi Harus Diusut Sebagai Tindak Pidana Korporasi

    Ramadhan Kelderak Desak Penegakan Hukum: Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kawasi Harus Diusut Sebagai Tindak Pidana Korporasi

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 576
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Halsel, 24 Juli 2025 – Praktisi hukum Halmahera Selatan, Muh. Ramadhan Kelderak, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pencemaran lingkungan di Desa Kawasi, Pulau Obi, sebagai tindak pidana korporasi, bukan sekadar pelanggaran administratif. Dugaan tersebut mengarah pada perusahaan tambang nikel raksasa PT Harita Group, yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas […]

  • LBH Ansor Ternate Harap Netralitas ASN Dijaga dalam Polemik DOB Sofifi, Ingatkan Peran Kepala Daerah dalam Demokrasi Sehat

    LBH Ansor Ternate Harap Netralitas ASN Dijaga dalam Polemik DOB Sofifi, Ingatkan Peran Kepala Daerah dalam Demokrasi Sehat

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 927
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Malut, 20 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menyampaikan keprihatinan atas munculnya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aksi penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan dan depan Kedaton Kesultanan Tidore pada Kamis (17/7). Dugaan ini mencuat setelah sejumlah peserta aksi […]

  • Gebyar Pasar Murah Ternate: Gubernur Maluku Utara Berikan 10.000 Paket Sembako Murah

    Gebyar Pasar Murah Ternate: Gubernur Maluku Utara Berikan 10.000 Paket Sembako Murah

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Fairy Sinta
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Ternate, (22/3/25) – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe menggelar Gebyar Pasar Murah di Ternate untuk menyambut Ramadan 1446 H. Program ini merupakan bagian dari Safari Ramadan yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di beberapa kabupaten di Maluku Utara. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara menginisiasi kegiatan ini dengan menyediakan […]

  • AKSI SOLIDARITAS: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (24/2/2026). Aksi ini menuntut keadilan atas meninggalnya Arianto Tawakal di Maluku serta menolak tindakan represif kepolisian. (Foto: Istimewa)

    Solidaritas Kasus Arianto, BEM UMT Gelar Aksi Damai di Depan Polres Metro Tangerang Kota

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Agung Gumelar
    • visibility 197
    • 0Komentar

    TANGERANG (BALENGKO) – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang (BEM UMT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (24/2). Aksi ini merupakan bentuk solidaritas atas meninggalnya Arianto Tawakal, seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, yang diduga menjadi korban tindakan represif oknum kepolisian. Presiden Mahasiswa BEM UMT, Fajar Anugrah Aberdien, […]

  • Ilustrasi : Istimewa

    IKEMAP Desak Pemerintah Cabut Izin PT Zhong Hai dan PT MAI: “Jangan Korbankan Sagea Demi Investasi”

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 223
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA (BALENGKO) – Ikatan Keluarga Mahasiswa Pelajar (IKEMAP) Halmahera Tengah–Yogyakarta melayangkan protes keras terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Zhong Hai dan PT Mining Abadi Indonesia (MAI) di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara. Presiden IKEMAP, Ishak Abidin, mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasional kedua perusahaan tersebut karena diduga melakukan pelanggaran serius dan sistemik. […]

  • Asril Sermaf berpose usai ditetapkan sebagai Formatur Ketua Umum Komisariat Persiapan (P) Ali Maksum HMI Cabang Yogyakarta dalam Rapat Anggota Komisariat Luar Biasa (RAKLB) Ke-I yang digelar di Gedung Kebudayaan Lafran Pane, Sekretariat HMI Cabang Yogyakarta, Minggu (8/2/2026).

    Komisariat (P) Ali Maksum Resmi Berdiri, RAKLB Ke-I Tetapkan Formatur dan Caretaker

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO) — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta resmi mendirikan Komisariat Persiapan (P) Ali Maksum melalui Rapat Anggota Komisariat Luar Biasa Ke-1 (RAKLB Ke-I) yang digelar pada Minggu, 8 Februari 2026 (19 Sya’ban 1447 H) bertempat di Gedung Kebudayaan Lafran Pane, Sekretariat HMI Cabang Yogyakarta. Forum tertinggi komisariat tersebut menetapkan M. Asril Sermaf sebagai […]

expand_less