LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- visibility 140
- comment 0 komentar

Sumber foto : Istimewa
TERNATE (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap terkait langkah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terhadap warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan. LBH Ansor menilai proses pidana terkait dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin tersebut belum memenuhi prinsip kepastian hukum.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengungkapkan bahwa klaim penguasaan tanah oleh pihak kepolisian di wilayah tersebut masih menyisakan persoalan mendasar terkait kejelasan objek dan keabsahan hak.
Soroti Ketidakkonsistenan Status Hak Tanah
Zulfikran menyoroti perubahan informasi pada papan bicara (plang) peringatan yang dipasang di lokasi. Menurut catatannya, plang awal menyebutkan tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006, namun belakangan berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006.
“Perubahan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penentuan jenis hak atas tanah. Secara regulasi, Hak Milik dan Hak Pakai adalah dua rezim hukum yang berbeda,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulisnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
- Pasal 20 jo. Pasal 21: Mengatur bahwa Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (individu), bukan institusi negara.
- Pasal 41: Mengatur Hak Pakai sebagai hak untuk menggunakan tanah yang dikuasai negara atau milik orang lain dalam jangka waktu tertentu.
Menilai Unsur Pidana Belum Terpenuhi
LBH Ansor berpendapat bahwa selama status hak atas tanah tersebut masih ambigu, maka unsur delik pidana dalam Pasal 385 KUHP (penyerobotan) dan Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin) sulit diterapkan.
“Dalam hukum pidana, objek delik harus jelas dan tidak dalam status sengketa. Jika dasar perolehan haknya belum teruji secara hukum, maka unsur ‘melawan hukum’ tidak terpenuhi. Hal ini berpotensi bertentangan dengan asas legalitas,” tambahnya.
Zulfikran juga menekankan prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian konflik, terutama dalam sengketa agraria.
Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Perdata dan Administrasi
LBH Ansor Maluku Utara menilai proses hukum saat ini terlalu dini (prematur) dan dikhawatirkan mengabaikan prinsip imparsialitas karena pihak kepolisian bertindak sekaligus sebagai pihak yang mengklaim lahan dan penyidik.
Sebagai bentuk sikap resmi, LBH Ansor menyampaikan empat poin utama:
- Meminta penghentian proses pidana terhadap warga dalam sengketa lahan tersebut.
- Mendorong adanya uji hukum yang transparan mengenai dasar hak atas tanah melalui mekanisme pertanahan.
- Menyarankan penyelesaian konflik melalui jalur administrasi dan kebijakan agraria yang adil.
- Menekankan pentingnya transparansi dan keadilan sebagai pilar negara hukum dalam menangani hak-hak warga negara.
“Negara hukum harus bekerja dengan kepastian hak dan transparansi, bukan dengan pendekatan yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: LBH Ansor Maluku Utara

Saat ini belum ada komentar