Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Kasus Kekerasan Daycare Jogja: Praktisi Hukum Desak Polisi Gerak Cepat Lindungi Hak Anak

Kasus Kekerasan Daycare Jogja: Praktisi Hukum Desak Polisi Gerak Cepat Lindungi Hak Anak

  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA, BALENGKO SPACE – Mencuatnya dugaan Kasus Kekerasan Daycare Jogja yang melibatkan lebih dari satu korban memantik kekhawatiran publik. Praktisi hukum mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tidak setengah hati dalam mengusut tuntas perkara yang mencederai hak-hak anak tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PII sekaligus Advokat GRS Law Office, Gusti Rian Saputra, M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus berorientasi pada perlindungan maksimal bagi korban. Menurutnya, keterlambatan penyidikan berpotensi menghilangkan alat bukti vital dan memperpanjang trauma psikologis anak.

Ujian Komitmen Aparat Penegak Hukum

“Polisi tidak boleh lambat dalam menyelidiki Kasus Kekerasan Daycare Jogja ini. Kita berbicara tentang keselamatan anak-anak. Semakin lama prosesnya, semakin besar risiko hilangnya bukti dan potensi kekerasan berulang jika pelaku belum diamankan,” tegas Gusti dalam wawancara di Jakarta, Selasa (28/1).

Gusti menilai perkara ini tidak bisa dianggap sebagai penganiayaan biasa. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat, terutama jika ditemukan pola kekerasan yang dilakukan secara berulang. Ia juga mengingatkan polisi untuk mengembangkan penyidikan ke arah pengelola dan pengawas daycare.

Potensi Tanggung Jawab Korporasi dan Gugatan Perdata

Lebih lanjut, Gusti menekankan adanya konsep penyertaan dalam hukum pidana. Pengelola yang membiarkan atau lalai dalam pengawasan dapat dimintai pertanggungjawaban. Jika kekerasan terjadi secara sistematis, Kasus Kekerasan Daycare Jogja ini bahkan bisa mengarah pada tanggung jawab korporasi.

“Daycare sebagai lembaga tidak bisa berlindung di balik tindakan individu semata. Jika ada kegagalan pengawasan, pengelola juga bisa dipidana sebagai efek jera,” tambahnya. Selain jalur pidana, keluarga korban juga memiliki hak menuntut ganti rugi secara perdata, bahkan melalui langkah class action jika jumlah korban terus bertambah.

Bantuan Hukum Gratis bagi Korban

Sebagai bentuk komitmen nyata, Gusti menyatakan bahwa GRS Law Office siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (gratis) bagi keluarga korban Kasus Kekerasan Daycare Jogja. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa hambatan finansial bagi pelapor.

“Negara harus hadir. Kami siap membantu keluarga korban tanpa biaya, karena ini adalah tanggung jawab moral untuk memastikan ruang pengasuhan anak benar-benar aman,” pungkas Gusti. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan lembaga daycare di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (BS)

  • Penulis: Agung Gumelar
  • Editor: Mustakim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • shoope ternate

    Shopee Express di Ternate Diduga Tahan THR Pekerja, LBH Ansor: Abaikan Kewajiban Hukum

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 30 Maret 2026 -Perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express yang beroperasi di Kelurahan Tabona, Kota Ternate, diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan setelah tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 12 pekerja operator gudang. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar perselisihan hubungan industrial biasa. Ia menilai, sikap perusahaan […]

  • Warga Desa Pas Ipa menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (7/1/2026). (Istimewa)

    Warga Desa Pas Ipa Gelar Aksi Protes di Kantor Desa, Soroti Pengelolaan Dana Desa

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 748
    • 0Komentar

    Sanana (BALENGKO) – Sejumlah warga Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Pas Ipa, Rabu (7/1/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT tersebut diwarnai dengan pemalangan kantor desa sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga. Berdasarkan keterangan masyarakat di lokasi, aksi berlangsung tanpa pengamanan dari Bhabinkamtibmas […]

  • Dari Krisis Global Menuju Modernitas Cair: Membaca Zygmunt Bauman di Era Perang dan Algoritma

    Dari Krisis Global Menuju Modernitas Cair: Membaca Zygmunt Bauman di Era Perang dan Algoritma

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Subhan Samsudin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Dua dekade pertama abad ke-21 memperlihatkan dunia yang bergerak dalam ketidakpastian yang nyaris konstan. Perang tidak lagi menjadi peristiwa yang jarang terjadi, melainkan hadir sebagai latar belakang berita harian.

  • Foto tulisan tangan milik YBS (10), korban dugaan bunuh diri di Kabupaten Ngada, NTT, yang tersebar di kalangan media, Kamis (29/1/2026). Korban merupakan siswa kelas IV sekolah dasar yang tinggal bersama neneknya. (Foto: HUMAS POLRES NGADA/Kompas.id)

    Diduga Kecewa Tak Bisa Beli Pena, Siswa SD di Ngada Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle balengko space
    • visibility 135
    • 0Komentar

    NGADA NTT (BALENGKO) — Seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial YBS (10) ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengakhiri hidup di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (29/1/2026). Peristiwa memilukan ini dipicu oleh kesedihan korban yang tidak bisa membeli perlengkapan sekolah karena keterbatasan ekonomi keluarga. Kronologi Penemuan Dilansir dari tribunnews.com Jasad YBS ditemukan di sebuah […]

  • Anak Sultan Ternate

    Sultan Ternate Suarakan Hak Masyarakat Adat di DPD RI, Gemusba: Negara Harus Paham Sejarah

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 296
    • 0Komentar

    JAKARTA, BALENGKO SPACE – Persoalan agraria dan hak masyarakat adat kembali menjadi sorotan nasional. Sultan Ternate ke-49, Sultan Hidayatullah Mudaffar Sjah, menyampaikan pandangan mendalam mengenai kedudukan tanah adat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Penyampaian Sultan tersebut dipandang bukan sekadar urusan lahan, melainkan ujian […]

  • Semarak HUT RI ke-80 Kelurahan Makassar Timur dengan lomba 17 Agustus warga

    Semarak HUT RI ke-80 Kelurahan Makassar Timur Kota Ternate

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 406
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Makassar Timur, 14 Agustus 2025 — Pemuda Kelurahan Makassar Timur Kota Ternate bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) menggelar berbagai lomba 17 Agustus untuk memeriahkan HUT RI ke-80. Warga dari berbagai RT ikut hadir dan berpartisipasi, menciptakan suasana meriah dan penuh kebersamaan. Koordinator Lapangan KKN, Febrianti Sangaji, menyampaikan bahwa panitia mempersiapkan kegiatan dengan […]

expand_less