Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Kasus Kekerasan Daycare Jogja: Praktisi Hukum Desak Polisi Gerak Cepat Lindungi Hak Anak

Kasus Kekerasan Daycare Jogja: Praktisi Hukum Desak Polisi Gerak Cepat Lindungi Hak Anak

  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA, BALENGKO SPACE – Mencuatnya dugaan Kasus Kekerasan Daycare Jogja yang melibatkan lebih dari satu korban memantik kekhawatiran publik. Praktisi hukum mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tidak setengah hati dalam mengusut tuntas perkara yang mencederai hak-hak anak tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PII sekaligus Advokat GRS Law Office, Gusti Rian Saputra, M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus berorientasi pada perlindungan maksimal bagi korban. Menurutnya, keterlambatan penyidikan berpotensi menghilangkan alat bukti vital dan memperpanjang trauma psikologis anak.

Ujian Komitmen Aparat Penegak Hukum

“Polisi tidak boleh lambat dalam menyelidiki Kasus Kekerasan Daycare Jogja ini. Kita berbicara tentang keselamatan anak-anak. Semakin lama prosesnya, semakin besar risiko hilangnya bukti dan potensi kekerasan berulang jika pelaku belum diamankan,” tegas Gusti dalam wawancara di Jakarta, Selasa (28/1).

Gusti menilai perkara ini tidak bisa dianggap sebagai penganiayaan biasa. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat, terutama jika ditemukan pola kekerasan yang dilakukan secara berulang. Ia juga mengingatkan polisi untuk mengembangkan penyidikan ke arah pengelola dan pengawas daycare.

Potensi Tanggung Jawab Korporasi dan Gugatan Perdata

Lebih lanjut, Gusti menekankan adanya konsep penyertaan dalam hukum pidana. Pengelola yang membiarkan atau lalai dalam pengawasan dapat dimintai pertanggungjawaban. Jika kekerasan terjadi secara sistematis, Kasus Kekerasan Daycare Jogja ini bahkan bisa mengarah pada tanggung jawab korporasi.

“Daycare sebagai lembaga tidak bisa berlindung di balik tindakan individu semata. Jika ada kegagalan pengawasan, pengelola juga bisa dipidana sebagai efek jera,” tambahnya. Selain jalur pidana, keluarga korban juga memiliki hak menuntut ganti rugi secara perdata, bahkan melalui langkah class action jika jumlah korban terus bertambah.

Bantuan Hukum Gratis bagi Korban

Sebagai bentuk komitmen nyata, Gusti menyatakan bahwa GRS Law Office siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (gratis) bagi keluarga korban Kasus Kekerasan Daycare Jogja. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa hambatan finansial bagi pelapor.

“Negara harus hadir. Kami siap membantu keluarga korban tanpa biaya, karena ini adalah tanggung jawab moral untuk memastikan ruang pengasuhan anak benar-benar aman,” pungkas Gusti. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan lembaga daycare di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (BS)

  • Penulis: Agung Gumelar
  • Editor: Mustakim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Bersih Serentak Maluku Utara

    Wakil Gubernur Maluku Utara Buka Aksi Bersih WCD 2025 Sofifi

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Sofifi (BALENGKO SPACE) 20 September 2025 – Aksi Bersih Maluku Utara berlangsung di Pelabuhan Speed Sofifi dalam rangka World Clean Up Day (WCD) 2025. Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I, membuka kegiatan ini dan mengajak masyarakat menumbuhkan budaya hidup bersih. Kegiatan dimulai pukul 07.36 WIT. Sejumlah pejabat hadir mendampingi, antara lain Staf […]

  • Oleh: Zulfikran Bailussy Ketua LBH Ansor Maluku Utara

    Pemuda Pesakitan, Penikmat Sejarah Peradaban.

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Zulfikran Bailussy Ketua LBH Ansor Maluku Utara
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Kita hidup di zaman yang gemerlap tapi sunyi,masa ketika para pemuda lebih sibuk memotret reruntuhan sejarah ketimbang membangunnya kembali. Mereka menjadi penikmat kisah-kisah perjuangan, bukan pelanjut perjuangan itu sendiri. Kita bangga dengan masa lalu, tapi lupa bertanggung jawab atas masa depan. Pemuda hari ini, dalam banyak hal telah menjadi pesakitan sejarah.Tersandera oleh kemapanan, dipenjara oleh […]

  • Atmosfer Piala Dunia 2026 kian terasa di Malut. Foto Gubernur Sherly Tjoanda kenakan jersey Argentina viral di medsos dan pancing reaksi warganet.

    Atmosfer Piala Dunia 2026 Kian Dekat, Netizen Malut Dihebohkan Foto Viral Gubernur Sherly Tjoanda Berjersey Tim Tango

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 338
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Demam pesta sepak bola terakbar di planet bumi kini mulai menjangkir masyarakat global, tidak terkecuali di Provinsi Maluku Utara. Menjelang kick-off yang tinggal menghitung minggu, Atmosfer Piala Dunia 2026 Sherly Tjoanda mendadak ramai diperbincangkan warganet usai beredarnya sebuah foto viral di berbagai platform digital dan cerita (story) aplikasi pesan WhatsApp. Dalam […]

  • Menimbang Ulang Wacana Otonomi Daerah Baru: Antara Harapan, Realita, dan Tanggung Jawab Intelektual Muda

    Menimbang Ulang Wacana Otonomi Daerah Baru: Antara Harapan, Realita, dan Tanggung Jawab Intelektual Muda

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Jafar Noh | Pengamat Informasi.
    • visibility 1.929
    • 0Komentar

    Dalam membicarakan otonomi daerah, penting bagi kita memahami terlebih dahulu posisi dan fungsi otonomi dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi bukan sekadar jargon yang berpindah dari satu ruang diskusi ke ruang lainnya. Ia adalah proses kompleks yang menuntut kehati-hatian, legalitas, dan kesiapan dalam berbagai aspek. Pelaksanaan otonomi daerah tidaklah semudah membalikkan telapak tangan […]

  • KONTROVERSIALITAS NUZULUL QUR’AN

    KONTROVERSIALITAS NUZULUL QUR’AN

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Turunnya al-Qur’an adalah terjemahan harfiah dari kata-kata “Nuzul al-Qur’an”. Kata “nuzul” terambil dari kata “nazala” yang secara loghawiyyah paling minimal memiliki dua ta’rif. Al-awwalu, bahwa kata “nazala” berarti singgah atau menempati, seperti dalam ungkapan bahasa arabnya, ”nazala al-amir al-madinah” yang artinya, “kepala negara itu telah singgah di kota. Al-tsani, bahwa kata “nazala” memiliki arti aktifitas […]

  • Source : Istimewa

    Warga Sagea-Kiya Melawan Kriminalisasi: “Tanah Kami Bukan Barang Dagangan, Cabut Laporan 14 Warga!

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 264
    • 0Komentar

    HALMAHERA TENGAH (BALENGKO), 23 Februari 2026 – Upaya pembungkaman terhadap pejuang lingkungan kembali terjadi di Maluku Utara. Koalisi Save Sagea mengecam keras langkah PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang melaporkan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya ke Kepolisian Daerah Maluku Utara. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan intimidasi nyata terhadap […]

expand_less