Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Resmi Ditahan Kejati Malut Terkait Dugaan Kasus Korupsi ISDA Rp17,5 Miliar
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, pada Jumat (26/6/2026). (Source: Riski)
BALENGKO SPACE, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, pada Jumat (26/6/2026). Penahanan ini terkait penetapan Aliong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu.
Proyek tersebut bernilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar akibat penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan pengondisian proyek.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Aliong diperiksa sebagai tersangka dan dinyatakan layak menjalani penahanan oleh tim dokter kejati.
“Hari ini Aliong resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Matheos.
Sementara itu, Dokter Kejati Malut, Suhanto, memastikan kondisi kesehatan Aliong dalam keadaan baik, meskipun tetap memerlukan kontrol kesehatan secara berkala selama masa penahanan.
Proses penahanan berlangsung ketat. Aliong tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia dikawal petugas keamanan Kejati serta didampingi penasihat hukumnya sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Sebelumnya, Kejati Malut telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni YS alias Yopi (Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun), Suprayidno (mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu), dan MPR alias Melanton (pelaksana kegiatan proyek).
Dengan ditahannya Aliong Mus, Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu. Langkah ini juga membuka peluang bagi penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.
- Penulis: Mujizad Mandea
- Editor: Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar