S.H
MISCARRIAGE OF JUSTICE: Mencari Keadilan dalam Negara yang tidak Adil
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 153
- 0Komentar
Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan penyelenggara negara maupun warga negara harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan. Hal ini selaras dengan konsep rechtsstaat yang menempatkan hukum sebagai instrument untuk melindungi hak asasi manusia, menjamin persamaan di hadapan […]
