BEM UNIPAS Morotai Desak Polres Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Intimkara
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 74
- comment 0 komentar
- print Cetak

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik (UNIPAS) Morotai secara resmi mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai untuk segera mengambil tindakan hukum terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan oleh PT Intimkara. (Source: Istimewa)
BALENGKO SPACE, MOROTAI – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik (UNIPAS) Morotai secara resmi mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai untuk segera mengambil tindakan hukum terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan oleh PT Intimkara. Desakan ini muncul menyusul adanya pengakuan dari pihak perusahaan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai bahwa aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas telah dilakukan sebelum dokumen lingkungan selesai.
Presiden BEM UNIPAS Morotai, Rifaldi Majid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk uji komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum. Menurutnya, kepastian hukum sangat krusial untuk mencegah persepsi publik bahwa pelanggaran aturan lingkungan dapat dibiarkan begitu saja.
“Hari ini kami menguji komitmen Polres Morotai. Ketika sudah ada pengakuan bahwa aktivitas dilakukan saat dokumen lingkungan belum tersedia, masyarakat menunggu kejelasan: apakah ini melanggar ketentuan atau tidak?” ujar Rifaldi kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Rifaldi merujuk pada temuan lapangan sejumlah wartawan dan pemberitaan yang beredar, yang mengindikasikan bahwa PT Intimkara diduga memulai aktivitas fisik tanpa mengantongi izin lingkungan yang sah atau melaporkan kegiatan tersebut kepada pemerintah daerah. Hingga kini, status legalitas lahan yang digunakan perusahaan juga dinilai belum transparan kepada publik.
Meski demikian, Rifaldi menegaskan bahwa sikap BEM UNIPAS bukan untuk menghambat investasi atau pembangunan. Pihaknya justru mendukung program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan catatan seluruh prosesnya harus patuh pada regulasi yang berlaku.
“Kami mendukung pembangunan demi kepentingan rakyat. Namun, pembangunan tidak boleh mengabaikan aturan. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan harus menjadi bagian integral dari setiap kegiatan usaha,” tegasnya.
Mengingat peringatan dari berbagai akademisi sebelumnya tentang kewajiban memiliki dokumen lingkungan sebelum aktivitas fisik dimulai. Ia berharap aparat penegak hukum menjadikan persoalan tersebut sebagai perhatian serius.
“Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan fakta tersebut kepada publik. Namun, jika ada unsur pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Itu yang diharapkan masyarakat,” tutup Rifaldi.
Langkah tegas dari Polres Pulau Morotai dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, serta menjawab keraguan masyarakat mengenai legalitas operasional PT Intimkara di wilayah tersebut.
- Penulis: Mujizad Mandea
- Editor: Balengko Creative Media
- Sumber: BEM Unipas

Saat ini belum ada komentar