Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Kontrak, Wanprestasi, dan Hak Masyarakat: Membaca Sengketa Proyek Talud Desa Ploly dari Perspektif Hukum Perdata

Kontrak, Wanprestasi, dan Hak Masyarakat: Membaca Sengketa Proyek Talud Desa Ploly dari Perspektif Hukum Perdata

  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 299
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pembangunan infrastruktur pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan akan kehilangan makna ketika proses pelaksanaannya justru melahirkan ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi bagian dari proyek tersebut. Salah satu persoalan yang muncul saat ini adalah dugaan tidak dipenuhinya kewajiban hukum oleh kontraktor Sofyan Marwan yang bertindak sebagai Pelaksana Proyek dengan mengendarai perahu CV. Limau Dolik Dauri untuk membayar upah pekerja dan harga material yang telah disediakan oleh masyarakat dalam proyek pembangunan Talud di Desa Ploly Kabupaten Halmahera Selatan. Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar kendala administrasi atau masalah internal perusahaan, melainkan merupakan persoalan hukum perdata yang menyangkut penghormatan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.

Dalam hukum perdata Indonesia, hubungan antara kontraktor dengan pekerja maupun masyarakat yang memasok material merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban hukum. Ketika masyarakat telah menyerahkan batu, pasir, kayu, atau material lainnya untuk digunakan dalam proyek, dan para pekerja telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan, maka pada saat itu lahirlah kewajiban hukum bagi kontraktor untuk memenuhi pembayaran. Kewajiban tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh kontraktor ataupun cepat atau lambatnya pencairan dana proyek, melainkan merupakan konsekuensi dari adanya perikatan yang sah.

Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa setiap perikatan lahir karena perjanjian atau karena undang-undang. Selanjutnya, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Norma tersebut mengandung makna bahwa kontraktor tidak memiliki ruang untuk menghindari kewajiban pembayaran setelah memperoleh manfaat dari tenaga maupun material masyarakat. Perjanjian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi.

Oleh karena itu, apabila kontraktor tidak membayar upah pekerja maupun harga material sesuai waktu yang diperjanjikan, maka secara hukum telah terjadi wanprestasi atau cidera janji. Bentuk wanprestasi tersebut dapat berupa tidak melaksanakan prestasi sama sekali, terlambat melaksanakan prestasi, atau melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya. Akibat hukumnya, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi setelah debitur dinyatakan lalai memenuhi kewajibannya.

Yang perlu dikritisi adalah kecenderungan sebagian kontraktor menjadikan alasan administratif sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Dalih seperti menunggu pengembalian dana dan pencairan proyek pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur, menunggu survei lokasi perusahaan dan dana proyek telah digunakan untuk kepentingan kampanye dan pencalonan anggota legislatif tahun 2024 yang dikaitkan dengan nama Rusian Jafar, bukan merupakan alasan yang secara otomatis menghapus kewajiban hukum kepada pekerja dan masyarakat. Risiko hubungan kontraktual antara kontraktor dengan pihak tertentu tidak boleh dialihkan kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik. Dalam perspektif hukum perdata, risiko bisnis adalah tanggung jawab pelaku usaha, bukan pihak ketiga yang telah memberikan prestasi.

Selain bertentangan dengan ketentuan KUHPerdata, tindakan tersebut juga melanggar asas itikad baik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Asas ini menghendaki agar setiap pihak menjalankan perjanjian secara jujur, patut, dan bertanggung jawab. Menunda pembayaran tanpa alasan yang sah, mengabaikan hak pekerja, atau membiarkan masyarakat menanggung kerugian akibat penggunaan material mereka merupakan bentuk pelaksanaan perjanjian yang tidak beritikad baik. Dalam negara hukum, kontrak bukan sekadar hubungan ekonomi, tetapi juga mengandung dimensi etika dan keadilan serta hukum.

Lebih jauh, persoalan ini harus dilihat dari perspektif keadilan sosial. Masyarakat yang bekerja sebagai buruh harian atau menyediakan material lokal pada umumnya menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari pembayaran tersebut. Ketika hak mereka ditunda atau bahkan tidak dibayarkan, yang terdampak bukan hanya kondisi ekonomi individu, tetapi juga keberlangsungan kehidupan keluarga, pendidikan anak, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar proyek. Ironisnya, proyek yang dibiayai dengan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan justru berpotensi menciptakan kemiskinan baru akibat kelalaian kontraktor dalam memenuhi kewajiban hukumnya.

Tidak berhenti pada kontraktor, pengawasan dari pihak pemberi kerja juga patut dipertanyakan apabila pembiaran terhadap pelanggaran tersebut terus berlangsung. Dalam proyek yang menggunakan APBD Provinsi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Dinas PUPR dan PPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. Pengawasan yang lemah dapat menciptakan ruang bagi kontraktor untuk mengabaikan kewajibannya tanpa konsekuensi yang memadai.
Dari sisi penyelesaian sengketa, masyarakat tidak boleh hanya bergantung pada janji-janji lisan. Langkah hukum yang dapat ditempuh dimulai dengan memberikan somasi sebagai peringatan resmi agar kontraktor segera memenuhi kewajibannya. Apabila somasi tidak diindahkan, masyarakat berhak mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan untuk menuntut pembayaran seluruh hak yang tertunda beserta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat keterlambatan tersebut.

Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran atau perbuatan melawan hukum lainnya, persoalan tersebut juga dapat membuka ruang untuk pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum di luar ranah perdata. Pada akhirnya, pembangunan tidak boleh diukur hanya dari selesainya bangunan fisik. Keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh sejauh mana hak-hak masyarakat dihormati dan dipenuhi. Kontraktor yang menggunakan tenaga masyarakat dan memanfaatkan material milik warga tanpa memenuhi kewajiban pembayarannya telah mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan itikad baik yang menjadi fondasi hukum perdata Indonesia.

Sudah saatnya praktik semacam ini dihentikan. Kontraktor harus memahami bahwa kontrak bukan sekadar alat memperoleh keuntungan, melainkan juga sumber tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi. Hak pekerja dan masyarakat bukanlah belas kasihan yang dapat diberikan kapan saja, melainkan hak keperdataan yang lahir dari perjanjian dan dilindungi oleh hukum. Penegakan hukum yang tegas terhadap wanprestasi dalam proyek pembangunan merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berintegritas, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari kepentingan pembangunan.

  • Penulis: Algojo Manyelu., S.H
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejarah Kepemimpinan Perempuan Pertama Di Maluku Utara Dalam Bingkai Kesetaraan Gender”

    Sejarah Kepemimpinan Perempuan Pertama Di Maluku Utara Dalam Bingkai Kesetaraan Gender”

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Rosita Tuhuteru
    • visibility 760
    • 0Komentar

    Isu yang selalu menjadi perbincangan yang hangat adalah Kesetaraan Gender yang selalu mengklaim bahwa perempuan hanya mengurus Rumah Tangga seperti di Dapur, Sumur, Kasur, bahkan hanya untuk melayani suaminya, dan beberapa topik perbincangan lainnya. Olehnya itu perlu dibahas lebih mendalam Kesetaraan Gender didalam kepemimpinan perempuan minimal 30% jumlah kursi di parlemen. Isu Kesetaraan Gender semuanya […]

  • MTsN 1 Pulau Morotai Sukses Gelar Expo Seni Kelulusan dan Wisuda Tahfiz Angkatan II.

    MTsN 1 Pulau Morotai Sukses Gelar Expo Seni Kelulusan dan Wisuda Tahfiz Angkatan II.

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pulau Morotai sukses menyelenggarakan Expo Seni Kelulusan (Expo Art and Graduation) yang dirangkaikan dengan Wisuda Tahfiz Angkatan II Tahun Pelajaran 2025/2026 pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan madrasah tersebut dihadiri oleh dewan guru, orang tua siswa, serta perwakilan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai. Ketua Panitia, Mukmin […]

  • PC PMII Kota Ternate meminta kejaksaan periksa kontraktor bangunan plaza Gamalama.

    PC PMII Kota Ternate meminta kejaksaan periksa kontraktor bangunan plaza Gamalama.

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 658
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Ternate — Pembangunan Plaza Gamalama yang dimulai sejak tahun 2017 dengan anggaran mencapai Rp92,5 miliar dari APBD Pemerintah Kota Ternate, kembali menjadi sorotan. Meski telah diresmikan pada 2021, bangunan tersebut hingga kini dinilai belum berfungsi secara optimal dan mengalami sejumlah persoalan struktural maupun tata kelola. Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ternate, […]

  • Program Lapak Baca MTsN 1 Pulau Morotai kembali digelar di kawasan Taman Kota Daruba sebagai upaya berkelanjutan dalam membudayakan literasi di ruang publik. Kegiatan yang diinisiasi oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Pulau Morotai ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, khususnya para pelajar yang memanfaatkan waktu luang mereka untuk membaca berbagai koleksi buku yang disediakan.

    Lapak Baca MTsN 1 Morotai Hadir Kembali, Minat Baca Pelajar dan Masyarakat Terus Meningkat.

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 338
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Program Lapak Baca MTsN 1 Pulau Morotai kembali digelar di kawasan Taman Kota Daruba, Sabtu (6/6/2026) kemarin. Program lapak baca ini sebagai upaya berkelanjutan dalam membudayakan literasi di ruang publik. Kegiatan yang diinisiasi oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Pulau Morotai ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, khususnya para pelajar yang memanfaatkan […]

  • Tampil di Pelantikan Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Kota Ternate IKPMKT DIY, Puisi Mahasiswa Halmahera Timur Getarkan Hati: Dari Sultan Khairun hingga Maba Sangaji

    Tampil di Pelantikan Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Kota Ternate IKPMKT DIY, Puisi Mahasiswa Halmahera Timur Getarkan Hati: Dari Sultan Khairun hingga Maba Sangaji

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.480
    • 0Komentar

    balengkospace.com Yogyakarta, 16 Juni 2025 – Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Kota Ternate (IKPMKT) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi melantik jajaran pengurus baru periode 2025–2026 dalam sebuah seremoni yang berlangsung khidmat di Kantor Kalurahan Balecatur, Sleman, pada Minggu (15/6). Acara ini dihadiri puluhan mahasiswa asal Maluku Utara yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta. Sejumlah organisasi […]

  • Kepemimpinan Baru HIMAIT: Bukan Janji Sempurna, Tapi Siap Berusaha Maksimal!

    Kepemimpinan Baru HIMAIT: Bukan Janji Sempurna, Tapi Siap Berusaha Maksimal!

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 408
    • 0Komentar

    (balengkospace.com) Yogyakarta, 3 Juni 2025 – Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur Universitas Alma Ata (HIMAIT) resmi memilih pemimpin baru dalam Musyawarah Besar (Mubes) ke-2 yang berlangsung Sabtu (1/6) di Asrama Sula, Yogyakarta. Afif Salih Buton terpilih sebagai Ketua Umum, sementara Muh. Keven Sarkol atau Faldo Rettob mendampingi sebagai Wakil Ketua Umum untuk periode 2025–2026. Afif menyampaikan […]

expand_less