Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Kontrak, Wanprestasi, dan Hak Masyarakat: Membaca Sengketa Proyek Talud Desa Ploly dari Perspektif Hukum Perdata

Kontrak, Wanprestasi, dan Hak Masyarakat: Membaca Sengketa Proyek Talud Desa Ploly dari Perspektif Hukum Perdata

  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 323
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pembangunan infrastruktur pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan akan kehilangan makna ketika proses pelaksanaannya justru melahirkan ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi bagian dari proyek tersebut. Salah satu persoalan yang muncul saat ini adalah dugaan tidak dipenuhinya kewajiban hukum oleh kontraktor Sofyan Marwan yang bertindak sebagai Pelaksana Proyek dengan mengendarai perahu CV. Limau Dolik Dauri untuk membayar upah pekerja dan harga material yang telah disediakan oleh masyarakat dalam proyek pembangunan Talud di Desa Ploly Kabupaten Halmahera Selatan. Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar kendala administrasi atau masalah internal perusahaan, melainkan merupakan persoalan hukum perdata yang menyangkut penghormatan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.

Dalam hukum perdata Indonesia, hubungan antara kontraktor dengan pekerja maupun masyarakat yang memasok material merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban hukum. Ketika masyarakat telah menyerahkan batu, pasir, kayu, atau material lainnya untuk digunakan dalam proyek, dan para pekerja telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan, maka pada saat itu lahirlah kewajiban hukum bagi kontraktor untuk memenuhi pembayaran. Kewajiban tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh kontraktor ataupun cepat atau lambatnya pencairan dana proyek, melainkan merupakan konsekuensi dari adanya perikatan yang sah.

Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa setiap perikatan lahir karena perjanjian atau karena undang-undang. Selanjutnya, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Norma tersebut mengandung makna bahwa kontraktor tidak memiliki ruang untuk menghindari kewajiban pembayaran setelah memperoleh manfaat dari tenaga maupun material masyarakat. Perjanjian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi.

Oleh karena itu, apabila kontraktor tidak membayar upah pekerja maupun harga material sesuai waktu yang diperjanjikan, maka secara hukum telah terjadi wanprestasi atau cidera janji. Bentuk wanprestasi tersebut dapat berupa tidak melaksanakan prestasi sama sekali, terlambat melaksanakan prestasi, atau melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya. Akibat hukumnya, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi setelah debitur dinyatakan lalai memenuhi kewajibannya.

Yang perlu dikritisi adalah kecenderungan sebagian kontraktor menjadikan alasan administratif sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Dalih seperti menunggu pengembalian dana dan pencairan proyek pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur, menunggu survei lokasi perusahaan dan dana proyek telah digunakan untuk kepentingan kampanye dan pencalonan anggota legislatif tahun 2024 yang dikaitkan dengan nama Rusian Jafar, bukan merupakan alasan yang secara otomatis menghapus kewajiban hukum kepada pekerja dan masyarakat. Risiko hubungan kontraktual antara kontraktor dengan pihak tertentu tidak boleh dialihkan kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik. Dalam perspektif hukum perdata, risiko bisnis adalah tanggung jawab pelaku usaha, bukan pihak ketiga yang telah memberikan prestasi.

Selain bertentangan dengan ketentuan KUHPerdata, tindakan tersebut juga melanggar asas itikad baik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Asas ini menghendaki agar setiap pihak menjalankan perjanjian secara jujur, patut, dan bertanggung jawab. Menunda pembayaran tanpa alasan yang sah, mengabaikan hak pekerja, atau membiarkan masyarakat menanggung kerugian akibat penggunaan material mereka merupakan bentuk pelaksanaan perjanjian yang tidak beritikad baik. Dalam negara hukum, kontrak bukan sekadar hubungan ekonomi, tetapi juga mengandung dimensi etika dan keadilan serta hukum.

Lebih jauh, persoalan ini harus dilihat dari perspektif keadilan sosial. Masyarakat yang bekerja sebagai buruh harian atau menyediakan material lokal pada umumnya menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari pembayaran tersebut. Ketika hak mereka ditunda atau bahkan tidak dibayarkan, yang terdampak bukan hanya kondisi ekonomi individu, tetapi juga keberlangsungan kehidupan keluarga, pendidikan anak, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar proyek. Ironisnya, proyek yang dibiayai dengan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan justru berpotensi menciptakan kemiskinan baru akibat kelalaian kontraktor dalam memenuhi kewajiban hukumnya.

Tidak berhenti pada kontraktor, pengawasan dari pihak pemberi kerja juga patut dipertanyakan apabila pembiaran terhadap pelanggaran tersebut terus berlangsung. Dalam proyek yang menggunakan APBD Provinsi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Dinas PUPR dan PPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. Pengawasan yang lemah dapat menciptakan ruang bagi kontraktor untuk mengabaikan kewajibannya tanpa konsekuensi yang memadai.
Dari sisi penyelesaian sengketa, masyarakat tidak boleh hanya bergantung pada janji-janji lisan. Langkah hukum yang dapat ditempuh dimulai dengan memberikan somasi sebagai peringatan resmi agar kontraktor segera memenuhi kewajibannya. Apabila somasi tidak diindahkan, masyarakat berhak mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan untuk menuntut pembayaran seluruh hak yang tertunda beserta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat keterlambatan tersebut.

Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran atau perbuatan melawan hukum lainnya, persoalan tersebut juga dapat membuka ruang untuk pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum di luar ranah perdata. Pada akhirnya, pembangunan tidak boleh diukur hanya dari selesainya bangunan fisik. Keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh sejauh mana hak-hak masyarakat dihormati dan dipenuhi. Kontraktor yang menggunakan tenaga masyarakat dan memanfaatkan material milik warga tanpa memenuhi kewajiban pembayarannya telah mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan itikad baik yang menjadi fondasi hukum perdata Indonesia.

Sudah saatnya praktik semacam ini dihentikan. Kontraktor harus memahami bahwa kontrak bukan sekadar alat memperoleh keuntungan, melainkan juga sumber tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi. Hak pekerja dan masyarakat bukanlah belas kasihan yang dapat diberikan kapan saja, melainkan hak keperdataan yang lahir dari perjanjian dan dilindungi oleh hukum. Penegakan hukum yang tegas terhadap wanprestasi dalam proyek pembangunan merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berintegritas, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari kepentingan pembangunan.

  • Penulis: Algojo Manyelu., S.H
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAWAL APBD: Naswin Rowo, Anggota DPRD Pulau Morotai, berdialog langsung dengan warga Desa Momojiu dalam agenda Reses I, Sabtu (14/3). Sejumlah aspirasi mulai dari pembangunan talud penahan ombak hingga instalasi PDAM diserap untuk diperjuangkan dalam pembahasan anggaran bersama Pemerintah Daerah. Play Button

    Serap Aspirasi di Desa Momojiu, Naswin Rowo Kawal Usulan Warga Masuk APBD

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 602
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Naswin Rowo, melaksanakan agenda Reses I Masa Sidang I Tahun 2026 yang dipusatkan di Desa Momojiu, Kecamatan Morotai Selatan, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi wakil rakyat tersebut untuk menjaring keluhan serta kebutuhan mendesak masyarakat di daerah pemilihannya. Agenda ini […]

  • Pengurus GP Ansor Kota Tidore Kepulauan menyerahkan hadiah Natal kepada lansia dan pemuda yatim piatu di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Rabu (24/12/2025).

    GP Ansor Tidore Bagikan Hadiah Natal untuk Lansia dan Yatim Piatu di Desa Kusu

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 451
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan (BALENGKO) – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tidore Kepulauan, didampingi Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) setempat, menggelar aksi sosial berupa pembagian hadiah Natal kepada lansia dan pemuda yatim piatu di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Rabu (24/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Natal 2025 sekaligus menjadi bagian dari […]

  • LBH Ansor Ternate Soroti Pemasangan Plang Polda Malut di Ubo-Ubo, Minta Proses Dialog Dikedepankan

    LBH Ansor Ternate Soroti Pemasangan Plang Polda Malut di Ubo-Ubo, Minta Proses Dialog Dikedepankan

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.093
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate | 24 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menyampaikan keprihatinan atas langkah Polda Maluku Utara dalam perkara pertanahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, terutama terkait pemasangan plang peringatan hukum yang ditujukan kepada warga. Plang tersebut mencantumkan pasal-pasal pidana seperti Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 […]

  • Foto: Tangkapan layar video rekaman warga di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, 6 Januari 2026

    Hujan Deras Genangi Ruas Jalan di Ternate Selatan, Arus Lalu Lintas Terganggu

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Hujan deras yang mengguyur Kota Ternate, Maluku Utara, pada Selasa (6/1/2026) sejak pukul 16.00 WIT hingga petang menyebabkan sejumlah ruas jalan di wilayah Ternate Selatan, khususnya di Kelurahan Fitu, tergenang banjir. Genangan air dengan ketinggian mencapai lutut orang dewasa sempat menghambat arus lalu lintas. Kendaraan roda dua maupun roda empat terpaksa melambat, […]

  • Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pulau Morotai Gelar Doa Lintas Agama untuk Perkuat Persatuan dan Toleransi

    Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pulau Morotai Gelar Doa Lintas Agama untuk Perkuat Persatuan dan Toleransi

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 132
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, PULAU MOROTAI – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai menggelar kegiatan Doa Lintas Agama. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat semangat persatuan, toleransi, dan sinergitas antarumat beragama di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Kegiatan yang mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat” tersebut berlangsung khidmat di Aula Polres Pulau Morotai, Desa Darame, […]

  • Foto suasana upacara HUT ke-80 RI di Lapas Jambula

    Wakil Gubernur Maluku Utara beri Remisi HUT ke-80 RI di Ternate

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 745
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – TERNATE, Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Jambula, Ternate, Minggu (17/8/2025). Wagub Sarbin bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus menyampaikan amanat Presiden RI dan pesan Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan. Upacara ini tidak hanya merayakan HUT ke-80 RI, tetapi juga […]

expand_less