Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Kontrak, Wanprestasi, dan Hak Masyarakat: Membaca Sengketa Proyek Talud Desa Ploly dari Perspektif Hukum Perdata

Kontrak, Wanprestasi, dan Hak Masyarakat: Membaca Sengketa Proyek Talud Desa Ploly dari Perspektif Hukum Perdata

  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 336
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pembangunan infrastruktur pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan akan kehilangan makna ketika proses pelaksanaannya justru melahirkan ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi bagian dari proyek tersebut. Salah satu persoalan yang muncul saat ini adalah dugaan tidak dipenuhinya kewajiban hukum oleh kontraktor Sofyan Marwan yang bertindak sebagai Pelaksana Proyek dengan mengendarai perahu CV. Limau Dolik Dauri untuk membayar upah pekerja dan harga material yang telah disediakan oleh masyarakat dalam proyek pembangunan Talud di Desa Ploly Kabupaten Halmahera Selatan. Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar kendala administrasi atau masalah internal perusahaan, melainkan merupakan persoalan hukum perdata yang menyangkut penghormatan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.

Dalam hukum perdata Indonesia, hubungan antara kontraktor dengan pekerja maupun masyarakat yang memasok material merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban hukum. Ketika masyarakat telah menyerahkan batu, pasir, kayu, atau material lainnya untuk digunakan dalam proyek, dan para pekerja telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan, maka pada saat itu lahirlah kewajiban hukum bagi kontraktor untuk memenuhi pembayaran. Kewajiban tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh kontraktor ataupun cepat atau lambatnya pencairan dana proyek, melainkan merupakan konsekuensi dari adanya perikatan yang sah.

Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa setiap perikatan lahir karena perjanjian atau karena undang-undang. Selanjutnya, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Norma tersebut mengandung makna bahwa kontraktor tidak memiliki ruang untuk menghindari kewajiban pembayaran setelah memperoleh manfaat dari tenaga maupun material masyarakat. Perjanjian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi.

Oleh karena itu, apabila kontraktor tidak membayar upah pekerja maupun harga material sesuai waktu yang diperjanjikan, maka secara hukum telah terjadi wanprestasi atau cidera janji. Bentuk wanprestasi tersebut dapat berupa tidak melaksanakan prestasi sama sekali, terlambat melaksanakan prestasi, atau melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya. Akibat hukumnya, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi setelah debitur dinyatakan lalai memenuhi kewajibannya.

Yang perlu dikritisi adalah kecenderungan sebagian kontraktor menjadikan alasan administratif sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Dalih seperti menunggu pengembalian dana dan pencairan proyek pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur, menunggu survei lokasi perusahaan dan dana proyek telah digunakan untuk kepentingan kampanye dan pencalonan anggota legislatif tahun 2024 yang dikaitkan dengan nama Rusian Jafar, bukan merupakan alasan yang secara otomatis menghapus kewajiban hukum kepada pekerja dan masyarakat. Risiko hubungan kontraktual antara kontraktor dengan pihak tertentu tidak boleh dialihkan kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik. Dalam perspektif hukum perdata, risiko bisnis adalah tanggung jawab pelaku usaha, bukan pihak ketiga yang telah memberikan prestasi.

Selain bertentangan dengan ketentuan KUHPerdata, tindakan tersebut juga melanggar asas itikad baik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Asas ini menghendaki agar setiap pihak menjalankan perjanjian secara jujur, patut, dan bertanggung jawab. Menunda pembayaran tanpa alasan yang sah, mengabaikan hak pekerja, atau membiarkan masyarakat menanggung kerugian akibat penggunaan material mereka merupakan bentuk pelaksanaan perjanjian yang tidak beritikad baik. Dalam negara hukum, kontrak bukan sekadar hubungan ekonomi, tetapi juga mengandung dimensi etika dan keadilan serta hukum.

Lebih jauh, persoalan ini harus dilihat dari perspektif keadilan sosial. Masyarakat yang bekerja sebagai buruh harian atau menyediakan material lokal pada umumnya menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari pembayaran tersebut. Ketika hak mereka ditunda atau bahkan tidak dibayarkan, yang terdampak bukan hanya kondisi ekonomi individu, tetapi juga keberlangsungan kehidupan keluarga, pendidikan anak, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar proyek. Ironisnya, proyek yang dibiayai dengan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan justru berpotensi menciptakan kemiskinan baru akibat kelalaian kontraktor dalam memenuhi kewajiban hukumnya.

Tidak berhenti pada kontraktor, pengawasan dari pihak pemberi kerja juga patut dipertanyakan apabila pembiaran terhadap pelanggaran tersebut terus berlangsung. Dalam proyek yang menggunakan APBD Provinsi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Dinas PUPR dan PPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. Pengawasan yang lemah dapat menciptakan ruang bagi kontraktor untuk mengabaikan kewajibannya tanpa konsekuensi yang memadai.
Dari sisi penyelesaian sengketa, masyarakat tidak boleh hanya bergantung pada janji-janji lisan. Langkah hukum yang dapat ditempuh dimulai dengan memberikan somasi sebagai peringatan resmi agar kontraktor segera memenuhi kewajibannya. Apabila somasi tidak diindahkan, masyarakat berhak mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan untuk menuntut pembayaran seluruh hak yang tertunda beserta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat keterlambatan tersebut.

Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran atau perbuatan melawan hukum lainnya, persoalan tersebut juga dapat membuka ruang untuk pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum di luar ranah perdata. Pada akhirnya, pembangunan tidak boleh diukur hanya dari selesainya bangunan fisik. Keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh sejauh mana hak-hak masyarakat dihormati dan dipenuhi. Kontraktor yang menggunakan tenaga masyarakat dan memanfaatkan material milik warga tanpa memenuhi kewajiban pembayarannya telah mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan itikad baik yang menjadi fondasi hukum perdata Indonesia.

Sudah saatnya praktik semacam ini dihentikan. Kontraktor harus memahami bahwa kontrak bukan sekadar alat memperoleh keuntungan, melainkan juga sumber tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi. Hak pekerja dan masyarakat bukanlah belas kasihan yang dapat diberikan kapan saja, melainkan hak keperdataan yang lahir dari perjanjian dan dilindungi oleh hukum. Penegakan hukum yang tegas terhadap wanprestasi dalam proyek pembangunan merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berintegritas, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari kepentingan pembangunan.

  • Penulis: Algojo Manyelu., S.H
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Crazy Zal saat perilisan EP Youngster yang mengangkat tema generasi muda era 2000-an Play Button

    Crazy Zal Hadirkan Hip-Hop 2000-an di EP Youngster

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 708
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Banjarbaru, 6 Agustus 2025 – Setelah mencuri perhatian lewat album perdananya “Rest” yang dirilis pada 2024, musisi muda asal Kalimantan Selatan, Crazy Zal, kembali meluncurkan karya terbarunya. Kali ini, ia memperkenalkan EP bertajuk “Youngster” yang resmi dirilis pada 1 Agustus 2025 di berbagai platform streaming musik digital. EP ini memuat tujuh lagu yang […]

  • Rumah Layak untuk Warga, PMII Ternate Dukung Langkah Gubernur Sherly dan Wagub Sarbin

    Rumah Layak untuk Warga, PMII Ternate Dukung Langkah Gubernur Sherly dan Wagub Sarbin

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 653
    • 0Komentar

    Ternate (Balengko Space) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Ternate mendukung penuh program 700 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe. Ketua PMII Kota Ternate, Safrian Sula, menilai program ini memberi dampak nyata. Banyak warga dengan […]

  • Konferensi pers klarifikasi laka lantas di Polres Pulau Morotai

    Polres Pulau Morotai Beri Klarifikasi Terkait Insiden Laka Lantas Anggota

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 255
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai melalui Satuan Samapta memberikan klarifikasi resmi mengenai insiden kecelakaan lalu lintas yang menyeret salah satu oknum anggotanya, yang berinisal Bripka D. Pihak kepolisian menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni merupakan musibah jalanan yang tidak direncanakan oleh pihak mana pun. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat […]

  • ILUSTRASI: Hukum tetap tegak di atas tekanan kelompok.| Sumber gambar Ilustrasi: Istimewa

    LBH Ansor Malut Tegaskan: SK Hukuman Salmin Janidi Sah dan Tidak Bisa Dibatalkan oleh Tekanan Kelompok

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan sikap resmi terkait insiden masuknya sekelompok orang yang mengatasnamakan Brigade Sofifi ke Kantor BKD Provinsi Maluku Utara. Kelompok tersebut diduga menekan Plt Kepala BKD, Zulkifli Bian, agar mencabut Keputusan Gubernur terkait hukuman disiplin terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan, Salmin Janidi, S.H., M.Hum. LBH Ansor […]

  • Warga Keluhkan Penutupan Jalan di Tugu Pancasila Mendadak, Kasat Lantas Morotai: Demi Keamanan Puncak Event Domino

    Warga Keluhkan Penutupan Jalan di Tugu Pancasila Mendadak, Kasat Lantas Morotai: Demi Keamanan Puncak Event Domino

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 355
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Sejumlah warga di sekitar kawasan Tugu Pancasila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, menyuarakan rasa kesal mereka atas penutupan sebagian ruas jalan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morotai pada Minggu (19/7/2026) malam. Penutupan jalan ini memicu protes karena dinilai tidak konsisten. Warga menyoroti bahwa Event Domino Morotai sebenarnya […]

  • Source : Istimewa

    Putra Daerah Halut di Jakarta Kecam DLH: Jangan Jadi Penonton Saat Hutan Ngidiho Dibabat!

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 392
    • 0Komentar

    JAKARTA (BALENGKO) – Solidaritas Masyarakat Indonesia Timur (SMIT) Se-Jabodetabek menyatakan sikap keras terhadap aktivitas penambangan batuan (sirtu) oleh CV. Inti Tiga Putri Mandiri di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara. Pasalnya, lokasi penambangan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang memiliki fungsi ekologis strategis bagi masyarakat setempat. Ketua SMIT Se-Jabodetabek, Wempy Habari, […]

expand_less