Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Kontrak, Wanprestasi, dan Hak Masyarakat: Membaca Sengketa Proyek Talud Desa Ploly dari Perspektif Hukum Perdata

Kontrak, Wanprestasi, dan Hak Masyarakat: Membaca Sengketa Proyek Talud Desa Ploly dari Perspektif Hukum Perdata

  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 298
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pembangunan infrastruktur pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan akan kehilangan makna ketika proses pelaksanaannya justru melahirkan ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi bagian dari proyek tersebut. Salah satu persoalan yang muncul saat ini adalah dugaan tidak dipenuhinya kewajiban hukum oleh kontraktor Sofyan Marwan yang bertindak sebagai Pelaksana Proyek dengan mengendarai perahu CV. Limau Dolik Dauri untuk membayar upah pekerja dan harga material yang telah disediakan oleh masyarakat dalam proyek pembangunan Talud di Desa Ploly Kabupaten Halmahera Selatan. Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar kendala administrasi atau masalah internal perusahaan, melainkan merupakan persoalan hukum perdata yang menyangkut penghormatan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.

Dalam hukum perdata Indonesia, hubungan antara kontraktor dengan pekerja maupun masyarakat yang memasok material merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban hukum. Ketika masyarakat telah menyerahkan batu, pasir, kayu, atau material lainnya untuk digunakan dalam proyek, dan para pekerja telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan, maka pada saat itu lahirlah kewajiban hukum bagi kontraktor untuk memenuhi pembayaran. Kewajiban tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh kontraktor ataupun cepat atau lambatnya pencairan dana proyek, melainkan merupakan konsekuensi dari adanya perikatan yang sah.

Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa setiap perikatan lahir karena perjanjian atau karena undang-undang. Selanjutnya, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Norma tersebut mengandung makna bahwa kontraktor tidak memiliki ruang untuk menghindari kewajiban pembayaran setelah memperoleh manfaat dari tenaga maupun material masyarakat. Perjanjian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi.

Oleh karena itu, apabila kontraktor tidak membayar upah pekerja maupun harga material sesuai waktu yang diperjanjikan, maka secara hukum telah terjadi wanprestasi atau cidera janji. Bentuk wanprestasi tersebut dapat berupa tidak melaksanakan prestasi sama sekali, terlambat melaksanakan prestasi, atau melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya. Akibat hukumnya, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi setelah debitur dinyatakan lalai memenuhi kewajibannya.

Yang perlu dikritisi adalah kecenderungan sebagian kontraktor menjadikan alasan administratif sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Dalih seperti menunggu pengembalian dana dan pencairan proyek pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur, menunggu survei lokasi perusahaan dan dana proyek telah digunakan untuk kepentingan kampanye dan pencalonan anggota legislatif tahun 2024 yang dikaitkan dengan nama Rusian Jafar, bukan merupakan alasan yang secara otomatis menghapus kewajiban hukum kepada pekerja dan masyarakat. Risiko hubungan kontraktual antara kontraktor dengan pihak tertentu tidak boleh dialihkan kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik. Dalam perspektif hukum perdata, risiko bisnis adalah tanggung jawab pelaku usaha, bukan pihak ketiga yang telah memberikan prestasi.

Selain bertentangan dengan ketentuan KUHPerdata, tindakan tersebut juga melanggar asas itikad baik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Asas ini menghendaki agar setiap pihak menjalankan perjanjian secara jujur, patut, dan bertanggung jawab. Menunda pembayaran tanpa alasan yang sah, mengabaikan hak pekerja, atau membiarkan masyarakat menanggung kerugian akibat penggunaan material mereka merupakan bentuk pelaksanaan perjanjian yang tidak beritikad baik. Dalam negara hukum, kontrak bukan sekadar hubungan ekonomi, tetapi juga mengandung dimensi etika dan keadilan serta hukum.

Lebih jauh, persoalan ini harus dilihat dari perspektif keadilan sosial. Masyarakat yang bekerja sebagai buruh harian atau menyediakan material lokal pada umumnya menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari pembayaran tersebut. Ketika hak mereka ditunda atau bahkan tidak dibayarkan, yang terdampak bukan hanya kondisi ekonomi individu, tetapi juga keberlangsungan kehidupan keluarga, pendidikan anak, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar proyek. Ironisnya, proyek yang dibiayai dengan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan justru berpotensi menciptakan kemiskinan baru akibat kelalaian kontraktor dalam memenuhi kewajiban hukumnya.

Tidak berhenti pada kontraktor, pengawasan dari pihak pemberi kerja juga patut dipertanyakan apabila pembiaran terhadap pelanggaran tersebut terus berlangsung. Dalam proyek yang menggunakan APBD Provinsi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Dinas PUPR dan PPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. Pengawasan yang lemah dapat menciptakan ruang bagi kontraktor untuk mengabaikan kewajibannya tanpa konsekuensi yang memadai.
Dari sisi penyelesaian sengketa, masyarakat tidak boleh hanya bergantung pada janji-janji lisan. Langkah hukum yang dapat ditempuh dimulai dengan memberikan somasi sebagai peringatan resmi agar kontraktor segera memenuhi kewajibannya. Apabila somasi tidak diindahkan, masyarakat berhak mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan untuk menuntut pembayaran seluruh hak yang tertunda beserta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat keterlambatan tersebut.

Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran atau perbuatan melawan hukum lainnya, persoalan tersebut juga dapat membuka ruang untuk pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum di luar ranah perdata. Pada akhirnya, pembangunan tidak boleh diukur hanya dari selesainya bangunan fisik. Keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh sejauh mana hak-hak masyarakat dihormati dan dipenuhi. Kontraktor yang menggunakan tenaga masyarakat dan memanfaatkan material milik warga tanpa memenuhi kewajiban pembayarannya telah mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan itikad baik yang menjadi fondasi hukum perdata Indonesia.

Sudah saatnya praktik semacam ini dihentikan. Kontraktor harus memahami bahwa kontrak bukan sekadar alat memperoleh keuntungan, melainkan juga sumber tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi. Hak pekerja dan masyarakat bukanlah belas kasihan yang dapat diberikan kapan saja, melainkan hak keperdataan yang lahir dari perjanjian dan dilindungi oleh hukum. Penegakan hukum yang tegas terhadap wanprestasi dalam proyek pembangunan merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berintegritas, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari kepentingan pembangunan.

  • Penulis: Algojo Manyelu., S.H
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi PKPM Nuku Yogyakarta dan Taman Pelajar Aceh Meriahkan HUT Tidore ke-917

    Kolaborasi PKPM Nuku Yogyakarta dan Taman Pelajar Aceh Meriahkan HUT Tidore ke-917

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 600
    • 0Komentar

    Yogyakarta, 27 April 2025 – Perkumpulan Keluarga Pemuda Mahasiswa (PKPM) Nuku Yogyakarta bersama Taman Pelajar Aceh sukses menggelar peringatan Hari Jadi Tidore (HJT) ke-917 kegiatan ini di gelar pada Sabtu, (26/4/25) Balai Bale gading Asrama Putri Aceh Yogyakarta. Kolaborasi lintas budaya ini menegaskan semangat persatuan Indonesia dari Aceh hingga Maluku Utara. Siti Chumairah Anwar, Ketua […]

  • Gubernur Maluku Utara Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya KH. Abdul Ghani Kasuba

    Gubernur Maluku Utara Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya KH. Abdul Ghani Kasuba

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 684
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Ternate, (15/3/25), Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya KH. Abdul Ghani Kasuba, Lc, mantan Gubernur Maluku Utara periode 2014–2019 dan 2019–2024. Beliau wafat pada 14 Maret 2025, dan kepergiannya meninggalkan duka bagi seluruh masyarakat Maluku Utara. Dalam upacara persemayaman, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyampaikan […]

  • Pembangunan Masjid Pas Ipa Terhenti, LBH Ansor Ternate Desak Audit dan Apresiasi Suara Masyarakat

    Pembangunan Masjid Pas Ipa Terhenti, LBH Ansor Ternate Desak Audit dan Apresiasi Suara Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.174
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Mangoli Barat, Kepulauan Sula – Pekerjaan pembangunan Masjid di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, hingga pertengahan Juli 2025 masih terhenti tanpa kejelasan. Padahal, proyek tersebut telah dimulai sejak 8 Agustus 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp626.814.686,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sula melalui Bagian Kesejahteraan […]

  • Anak Sultan Ternate

    Sultan Ternate Suarakan Hak Masyarakat Adat di DPD RI, Gemusba: Negara Harus Paham Sejarah

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 543
    • 0Komentar

    JAKARTA, BALENGKO SPACE – Persoalan agraria dan hak masyarakat adat kembali menjadi sorotan nasional. Sultan Ternate ke-49, Sultan Hidayatullah Mudaffar Sjah, menyampaikan pandangan mendalam mengenai kedudukan tanah adat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Penyampaian Sultan tersebut dipandang bukan sekadar urusan lahan, melainkan ujian […]

  • Muhammad Muzijad Mandea

    Sastra dan Politik: Apakah Sastra Berhubungan Dengan Politik?

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea. Pengurus Komisariat Unkhair Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII),
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Berbicara tentang sastra tentunnya sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat, karena karya sastra yang lahir di tengah-tengah masyarakat merupakan hasil imajinasi atau ungkapan jiwa. Sastra sebagai refleksi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Baik tentang kehidupan, peristiwa, maupuan pengalaman hidup yang telah dialaminya. Dalam konteks umum, sastra tentunya sangat berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Hal ini sejalan […]

  • Massa PMII DIY membakar ban di depan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah.

    “Jaga Nyala!” PMII DIY Gelar Aksi Solidaritas

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 736
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE , Yogyakarta – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang DIY menggelar aksi di depan UIN Sunan Kalijaga pada Selasa (2/9/2025). Massa memulai aksi sejak pukul 15.00 hingga 18.00 WIB. Mereka menyalakan api dan membakar ban untuk memprotes kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat. Ketua Umum PMII Cabang DIY, Ilyas, menegaskan bahwa aksi […]

expand_less