Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Kontrak, Wanprestasi, dan Hak Masyarakat: Membaca Sengketa Proyek Talud Desa Ploly dari Perspektif Hukum Perdata

Kontrak, Wanprestasi, dan Hak Masyarakat: Membaca Sengketa Proyek Talud Desa Ploly dari Perspektif Hukum Perdata

  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pembangunan infrastruktur pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan akan kehilangan makna ketika proses pelaksanaannya justru melahirkan ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi bagian dari proyek tersebut. Salah satu persoalan yang muncul saat ini adalah dugaan tidak dipenuhinya kewajiban hukum oleh kontraktor Sofyan Marwan yang bertindak sebagai Pelaksana Proyek dengan mengendarai perahu CV. Limau Dolik Dauri untuk membayar upah pekerja dan harga material yang telah disediakan oleh masyarakat dalam proyek pembangunan Talud di Desa Ploly Kabupaten Halmahera Selatan. Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar kendala administrasi atau masalah internal perusahaan, melainkan merupakan persoalan hukum perdata yang menyangkut penghormatan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.

Dalam hukum perdata Indonesia, hubungan antara kontraktor dengan pekerja maupun masyarakat yang memasok material merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban hukum. Ketika masyarakat telah menyerahkan batu, pasir, kayu, atau material lainnya untuk digunakan dalam proyek, dan para pekerja telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan, maka pada saat itu lahirlah kewajiban hukum bagi kontraktor untuk memenuhi pembayaran. Kewajiban tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh kontraktor ataupun cepat atau lambatnya pencairan dana proyek, melainkan merupakan konsekuensi dari adanya perikatan yang sah.

Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa setiap perikatan lahir karena perjanjian atau karena undang-undang. Selanjutnya, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Norma tersebut mengandung makna bahwa kontraktor tidak memiliki ruang untuk menghindari kewajiban pembayaran setelah memperoleh manfaat dari tenaga maupun material masyarakat. Perjanjian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi.

Oleh karena itu, apabila kontraktor tidak membayar upah pekerja maupun harga material sesuai waktu yang diperjanjikan, maka secara hukum telah terjadi wanprestasi atau cidera janji. Bentuk wanprestasi tersebut dapat berupa tidak melaksanakan prestasi sama sekali, terlambat melaksanakan prestasi, atau melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya. Akibat hukumnya, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi setelah debitur dinyatakan lalai memenuhi kewajibannya.

Yang perlu dikritisi adalah kecenderungan sebagian kontraktor menjadikan alasan administratif sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Dalih seperti menunggu pengembalian dana dan pencairan proyek pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur, menunggu survei lokasi perusahaan dan dana proyek telah digunakan untuk kepentingan kampanye dan pencalonan anggota legislatif tahun 2024 yang dikaitkan dengan nama Rusian Jafar, bukan merupakan alasan yang secara otomatis menghapus kewajiban hukum kepada pekerja dan masyarakat. Risiko hubungan kontraktual antara kontraktor dengan pihak tertentu tidak boleh dialihkan kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik. Dalam perspektif hukum perdata, risiko bisnis adalah tanggung jawab pelaku usaha, bukan pihak ketiga yang telah memberikan prestasi.

Selain bertentangan dengan ketentuan KUHPerdata, tindakan tersebut juga melanggar asas itikad baik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Asas ini menghendaki agar setiap pihak menjalankan perjanjian secara jujur, patut, dan bertanggung jawab. Menunda pembayaran tanpa alasan yang sah, mengabaikan hak pekerja, atau membiarkan masyarakat menanggung kerugian akibat penggunaan material mereka merupakan bentuk pelaksanaan perjanjian yang tidak beritikad baik. Dalam negara hukum, kontrak bukan sekadar hubungan ekonomi, tetapi juga mengandung dimensi etika dan keadilan serta hukum.

Lebih jauh, persoalan ini harus dilihat dari perspektif keadilan sosial. Masyarakat yang bekerja sebagai buruh harian atau menyediakan material lokal pada umumnya menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari pembayaran tersebut. Ketika hak mereka ditunda atau bahkan tidak dibayarkan, yang terdampak bukan hanya kondisi ekonomi individu, tetapi juga keberlangsungan kehidupan keluarga, pendidikan anak, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar proyek. Ironisnya, proyek yang dibiayai dengan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan justru berpotensi menciptakan kemiskinan baru akibat kelalaian kontraktor dalam memenuhi kewajiban hukumnya.

Tidak berhenti pada kontraktor, pengawasan dari pihak pemberi kerja juga patut dipertanyakan apabila pembiaran terhadap pelanggaran tersebut terus berlangsung. Dalam proyek yang menggunakan APBD Provinsi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Dinas PUPR dan PPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. Pengawasan yang lemah dapat menciptakan ruang bagi kontraktor untuk mengabaikan kewajibannya tanpa konsekuensi yang memadai.
Dari sisi penyelesaian sengketa, masyarakat tidak boleh hanya bergantung pada janji-janji lisan. Langkah hukum yang dapat ditempuh dimulai dengan memberikan somasi sebagai peringatan resmi agar kontraktor segera memenuhi kewajibannya. Apabila somasi tidak diindahkan, masyarakat berhak mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan untuk menuntut pembayaran seluruh hak yang tertunda beserta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat keterlambatan tersebut.

Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran atau perbuatan melawan hukum lainnya, persoalan tersebut juga dapat membuka ruang untuk pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum di luar ranah perdata. Pada akhirnya, pembangunan tidak boleh diukur hanya dari selesainya bangunan fisik. Keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh sejauh mana hak-hak masyarakat dihormati dan dipenuhi. Kontraktor yang menggunakan tenaga masyarakat dan memanfaatkan material milik warga tanpa memenuhi kewajiban pembayarannya telah mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan itikad baik yang menjadi fondasi hukum perdata Indonesia.

Sudah saatnya praktik semacam ini dihentikan. Kontraktor harus memahami bahwa kontrak bukan sekadar alat memperoleh keuntungan, melainkan juga sumber tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi. Hak pekerja dan masyarakat bukanlah belas kasihan yang dapat diberikan kapan saja, melainkan hak keperdataan yang lahir dari perjanjian dan dilindungi oleh hukum. Penegakan hukum yang tegas terhadap wanprestasi dalam proyek pembangunan merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berintegritas, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari kepentingan pembangunan.

  • Penulis: Algojo Manyelu., S.H
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Simon Tahamata: Darah Maluku yang Bersinar di Eropa, Kini Pimpin Pencarian Bakat Timnas Indonesia

    Simon Tahamata: Darah Maluku yang Bersinar di Eropa, Kini Pimpin Pencarian Bakat Timnas Indonesia

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Indonesia Timur telah lama dikenal sebagai lumbung talenta sepak bola. Bakat-bakat besar seperti Boaz Solossa, Yance dan Yakob Sayuri, hingga Ilham Udin Armayin mewarnai era 2000-an dan seterusnya. Namun, jauh sebelum itu bahkan sebelum sepak bola Indonesia diramaikan oleh nama-nama muda dari Timur telah lahir seorang legenda yang bersinar terang di panggung Eropa: Simon Melkianus […]

  • Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kenari Morotai Utara mengklarifikasi pemberitaan terkait dugaan penyelewengan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihaknya memastikan seluruh distribusi makanan telah berjalan sesuai prosedur.

    SPPG Kenari Morotai Utara Bantah Petugas Bawa Pulang Jatah Makan Gratis.

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 247
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kenari Morotai Utara mengklarifikasi pemberitaan terkait dugaan penyelewengan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihaknya memastikan seluruh distribusi makanan telah berjalan sesuai prosedur. Kepala SPPG Kenari Morotai Utara, Hasanudin Daiyan, menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Hasanudin menjelaskan, […]

  • AKU MENEMUKAN TUHAN LEWAT NDP

    AKU MENEMUKAN TUHAN LEWAT NDP

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Asmar Joma
    • visibility 1.409
    • 0Komentar

    Aku menemukan Tuhan bukan di mimbar yang gaduh, melainkan di simpul tajam antara iman, ilmu, dan amal. Di situlah Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) Himpunan Mahasiswa Islam menyalakan makna tauhid sebagai pusat gravitasi, kemanusiaan sebagai medan kerja, dan keadilan sosial sebagai faktor gerakan. Jika di baca dengan amat teliti NDP memiliki tiga poin penting yang perlu […]

  • Konferensi pers klarifikasi laka lantas di Polres Pulau Morotai

    Polres Pulau Morotai Beri Klarifikasi Terkait Insiden Laka Lantas Anggota

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 207
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai melalui Satuan Samapta memberikan klarifikasi resmi mengenai insiden kecelakaan lalu lintas yang menyeret salah satu oknum anggotanya, yang berinisal Bripka D. Pihak kepolisian menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni merupakan musibah jalanan yang tidak direncanakan oleh pihak mana pun. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat […]

  • Proyek Labkesmas Pulau Morotai Senilai Rp15,3 Miliar Belum Rampung

    Proyek Labkesmas Pulau Morotai Senilai Rp15,3 Miliar Belum Rampung

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 223
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp15,3 miliar hingga kini belum juga rampung, meski telah melewati beberapa kali adendum pekerjaan. Proyek yang dikerjakan oleh PT Wahana Dimensia Indonesia melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 itu kini menuai sorotan publik karena dinilai molor tanpa kepastian […]

  • source : istimewa

    USHP Perkuat Konsolidasi Alumni, Bangun Semangat Living Law Berbasis Jejaring Lintas Generasi

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Andika
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta (BALENGKO), 25 Maret 2026 – Unit Studi Hukum Perdata (USHP) Universitas Janabadra kembali melaksanakan pertemuan kedua dalam rangka memperkuat konsolidasi serta memperluas jejaring alumni lintas angkatan. Kegiatan ini menghadirkan partisipasi yang lebih luas dari para alumni dengan latar belakang beragam, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga profesional di berbagai sektor. Pertemuan berlangsung dalam suasana […]

expand_less