Tunggak Upah Warga Rp52 Juta, Proyek Swering Talud Desa Ploly Terancam Diseret ke Jalur Hukum
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

Proyek pembangunan swering talud Desa Ploly yang bersumber dari APBD Malut 2023 kini terancam dilaporkan ke jalur hukum akibat dugaan penunggakan upah dan material. (Foto: Dok. Istimewa)
BALENGKO SPACE, HALMAHERA SELATAN – Proyek pembangunan infrastruktur penahan ombak atau swering talud di Desa Ploly, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai polemik serius. Proyek publik bernilai Rp600 juta dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 tersebut diduga menunggak hak-hak dasar pekerja lokal dan pemilik material bangunan.
Berdasarkan data sistem pengadaan, proyek ini tercatat dengan kode lelang 13787361 dengan Pagu Anggaran Rp600.022.074,00 dan HPS Rp600.016.175,00 di bawah satuan kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara. Pekerjaan konstruksi ini dikerjakan oleh CV Limau Dolik Dauri dengan Direktur Utama Sofyan Marwan selaku kontraktor pelaksana.
Kendati tahapan administrasi dan fisik proyek telah selesai, Tim Kuasa Hukum warga dari Kantor Hukum Ismail Ade & Partners, yang terdiri dari Ismail Ade dan Taufik A. Rahman, S.H., mendapati fakta lapangan bahwa terdapat hak 16 pekerja serta pemilik material lokal berupa batu, pasir goros, dan pasir halus yang belum dilunasi. Total kerugian materiil warga lingkar proyek tercatat mencapai Rp52.050.000.
Penundaan Berulang dan Somasi Hukum
Kuasa Hukum warga, Taufik A. Rahman, S.H.,bersama tim telah memverifikasi langsung data di lapangan dan melayangkan serangkaian tindakan advokasi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/SKK-IA.2/V/2026, pihak kontraktor sempat mengakui adanya kewajiban pembayaran dalam somasi pertama pada 5 Juni 2026.
Namun, alih-alih merampungkan pembayaran, pihak kontraktor dinilai kerap mengumbar janji palsu dengan dalih arus kas serta urusan internal politik yang sama sekali tidak berhubungan dengan hak buruh.
“Pengakuan kewajiban sempat disampaikan, tetapi pembayaran selalu ditunda dengan alasan yang berubah-ubah. Mulai dari menanti pencairan proyek di Halmahera Timur hingga alasan survei lokasi. Janji pembayaran tanggal 25 Juni dan 11 Juli 2026 semuanya meleset,” urai tim kuasa hukum warga.
Lantaran batas waktu Somasi Kedua (15/07/2026) dengan masa tenggat 3×24 jam diabaikan, tim hukum menilai tindakan tersebut berindikasi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) serta dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pihaknya kini bersiap membawa kasus ini ke Polda Maluku Utara.
Redaksi Balengko Space telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada Sofyan Marwan selaku Direktur CV Limau Dolik Dauri melalui pesan instan WhatsApp pada Rabu (22/07/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor pelaksana proyek belum memberikan respons ataupun tanggapan resmi.
(BS/Red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar