Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Tunggak Upah Warga Rp52 Juta, Proyek Swering Talud Desa Ploly Terancam Diseret ke Jalur Hukum

Tunggak Upah Warga Rp52 Juta, Proyek Swering Talud Desa Ploly Terancam Diseret ke Jalur Hukum

  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 246
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, HALMAHERA SELATAN – Proyek pembangunan infrastruktur penahan ombak atau swering talud di Desa Ploly, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai polemik serius. Proyek publik bernilai Rp600 juta dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 tersebut diduga menunggak hak-hak dasar pekerja lokal dan pemilik material bangunan.

Berdasarkan data sistem pengadaan, proyek ini tercatat dengan kode lelang 13787361 dengan Pagu Anggaran Rp600.022.074,00 dan HPS Rp600.016.175,00 di bawah satuan kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara. Pekerjaan konstruksi ini dikerjakan oleh CV Limau Dolik Dauri dengan Direktur Utama Sofyan Marwan selaku kontraktor pelaksana.

Kendati tahapan administrasi dan fisik proyek telah selesai, Tim Kuasa Hukum warga dari Kantor Hukum Ismail Ade & Partners, yang terdiri dari Ismail Ade dan Taufik A. Rahman, S.H., mendapati fakta lapangan bahwa terdapat hak 16 pekerja serta pemilik material lokal berupa batu, pasir goros, dan pasir halus yang belum dilunasi. Total kerugian materiil warga lingkar proyek tercatat mencapai Rp52.050.000.

Penundaan Berulang dan Somasi Hukum

Kuasa Hukum warga, Taufik A. Rahman, S.H.,bersama tim telah memverifikasi langsung data di lapangan dan melayangkan serangkaian tindakan advokasi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/SKK-IA.2/V/2026, pihak kontraktor sempat mengakui adanya kewajiban pembayaran dalam somasi pertama pada 5 Juni 2026.

Namun, alih-alih merampungkan pembayaran, pihak kontraktor dinilai kerap mengumbar janji palsu dengan dalih arus kas serta urusan internal politik yang sama sekali tidak berhubungan dengan hak buruh.

“Pengakuan kewajiban sempat disampaikan, tetapi pembayaran selalu ditunda dengan alasan yang berubah-ubah. Mulai dari menanti pencairan proyek di Halmahera Timur hingga alasan survei lokasi. Janji pembayaran tanggal 25 Juni dan 11 Juli 2026 semuanya meleset,” urai tim kuasa hukum warga.

Lantaran batas waktu Somasi Kedua (15/07/2026) dengan masa tenggat 3×24 jam diabaikan, tim hukum menilai tindakan tersebut berindikasi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) serta dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pihaknya kini bersiap membawa kasus ini ke Polda Maluku Utara.

Redaksi Balengko Space telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada Sofyan Marwan selaku Direktur CV Limau Dolik Dauri melalui pesan instan WhatsApp pada Rabu (22/07/2026).

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor pelaksana proyek belum memberikan respons ataupun tanggapan resmi.

(BS/Red)

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy

    LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 808
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan pandangan hukumnya terkait langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara yang memproses laporan pidana terhadap sejumlah warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate, dengan dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa pendekatan pidana dalam […]

  • Keluarga pasien melaporkan dugaan kelalaian pelayanan medis RSUD Sanana Kabupaten Kepulauan Sula.

    Keluarga Laporkan Dugaan Kelalaian RSUD Sanana yang Sebabkan Pasien Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 353
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Sanana, 16 September 2025 – Seorang warga Kabupaten Kepulauan Sula, Manaf Umaternate, resmi melaporkan dugaan kelalaian pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana. Laporan tersebut menyebut bahwa kelalaian petugas medis berujung pada meninggalnya putri kandungnya, Raina Umaternate, pada Sabtu (13/9/2025) dini hari. Kronologi Kejadian Berdasarkan pengaduan tertulis, pasien Raina Umaternate dibawa […]

  • Menyerukan Keadilan untuk Masyarakat Adat: Sikap Mahasiswa Halmahera Timur di Yogyakarta

    Menyerukan Keadilan untuk Masyarakat Adat: Sikap Mahasiswa Halmahera Timur di Yogyakarta

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.308
    • 0Komentar

    Balengko Space – Yogyakarta, (23 Mei 2025) Mahasiswa Halmahera Timur yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta menyampaikan pernyataan sikap terkait penahanan 11 warga masyarakat adat Maba, Desa Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur. Mereka mengajak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meninjau kembali proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Diketahui […]

  • Dari Wacana ke Aksi: IMM Achmad Yani Tawarkan Solusi Sampah Lewat Inovasi Keranjang Daur Ulang

    Dari Wacana ke Aksi: IMM Achmad Yani Tawarkan Solusi Sampah Lewat Inovasi Keranjang Daur Ulang

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 571
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Yogyakarta, 23 Juni 2025 Ruang Auditorium Kampus 1 Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjaya) Yogyakarta menjadi saksi perhelatan Seminar Nasional bertajuk “Jogja Darurat Sampah” pada Sabtu (21/6). Acara yang berlangsung sejak pukul 14.35 hingga 17.50 WIB ini menghadirkan beragam perspektif terkait krisis pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, […]

  • Foto: Jamaah IKA-PMII Kota Tidore Kepulauan bersama warga Nahdliyin mengikuti Istighosah Ukhuwah Islamiyah di Masjid Al Istiqamah, Kelurahan Cobodoe, Jumat (26/12/2025).

    Sambut Tahun Baru 2026, IKA-PMII Tikep Gelar Istighosah Ukhuwah Islamiyah

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan (BALENGKO) – Menyambut pergantian Tahun Baru 2026, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menggelar Istighosah Ukhuwah Islamiyah di Masjid Al Istiqamah, Kelurahan Cobodoe, Jumat (26/12/2025). Istighosah dipimpin oleh Kiai Anim Fatahna dan berlangsung khidmat. Kehadiran sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) turut menambah semangat jamaah yang memadati masjid. Dalam […]

  • Source : Istimewa

    Penurunan Indeks Kerukunan dan Isu Provokatif Mencuat, Kader PMII D.I.Yogyakarta Desak Wagub Evaluasi dan Penguatan FKUB Maluku Utara

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Yogyakarta (Balengko) – 1 April 2026 – Dinamika kerukunan umat beragama di Maluku Utara kembali menjadi sorotan, menyusul beredarnya dugaan narasi provokatif di ruang percakapan digital yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Maluku Utara dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai penjaga […]

expand_less