UNUTARA Buka Seleksi Calon Rektor 2026-2030: Cek Syarat Lengkapnya
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 151
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Panitia Seleksi Calon Rektor UNUTARA, Saleh Al Hadad, S.Pd., M.H., memberikan keterangan terkait pembukaan seleksi Rektor UNUTARA periode 2026–2030 di Gedung Rektorat UNUTARA, Ternate, Kamis (13/8/2026). (Foto Ilustrasi: Dok. UNUTARA/Balengkospace.com
BALENGKOSPACE.COM, TERNATE – Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) resmi membuka kesempatan bagi kader-kader terbaik Nahdlatul Ulama untuk mengikuti proses seleksi Calon Rektor UNUTARA periode 2026–2030. Langkah ini menjadi momentum krusial dalam menentukan arah kepemimpinan institusi pendidikan tinggi berbasis Nahdliyin di Maluku Utara.
Ketua Panitia Seleksi Calon Rektor UNUTARA, Saleh Al Hadad, S.Pd., M.H., menyampaikan bahwa seleksi ini merupakan bagian penting untuk melahirkan sosok pemimpin yang mampu membawa UNUTARA semakin maju, profesional, berdaya saing tinggi, serta tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah dan semangat perjuangan Nahdlatul Ulama.
“Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa calon Rektor UNUTARA tidak hanya dituntut memiliki kualifikasi akademik, tetapi juga pengalaman dalam pengelolaan perguruan tinggi, rekam jejak organisasi, serta integritas pribadi,” ujar Saleh Al Hadad saat memberikan keterangan di Gedung Rektorat UNUTARA, Kamis (13/08/2026).
Syarat dan Kualifikasi Calon Rektor UNUTARA 2026–2030
Guna memastikan terjaringnya figur berkapasitas tinggi, Panitia Seleksi menetapkan sejumlah persyaratan wajib yang mencakup aspek kewarganegaraan, kualifikasi akademik, rekam jejak pengkaderan NU, hingga integritas hukum:
- Kewarganegaraan: Berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kaderisasi NU: Merupakan kader Nahdlatul Ulama atau Badan Otonom (Banom) NU yang dibuktikan dengan sertifikat pengkaderan dan Surat Keputusan (SK) kepengurusan.
- Pengalaman Dosen: Memiliki pengalaman sebagai dosen yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau penetapan dosen.
- Pengalaman Manajerial: Memiliki pengalaman mengelola institusi perguruan tinggi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pernah menduduki jabatan di perguruan tinggi.
- Kualifikasi Akademik & Jabatan Fungsional: Berpendidikan minimal Magister (S2) dan maksimal Doktor (S3) yang dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai, serta berpangkat Lektor Kepala, Lektor, dan/atau Pembina IV/a yang dibuktikan dengan SK jabatan fungsional.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
- Batas Usia: Belum berusia 70 tahun pada saat dilantik sebagai Rektor.
- Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan melakukan pidana yang diancam dengan penjara paling singkat 5 tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Peran Strategis Kepemimpinan UNUTARA
Saleh Al Hadad menegaskan bahwa posisi Rektor memiliki peran sangat strategis dalam menentukan arah pengembangan institusi, peningkatan mutu pendidikan, penguatan tata kelola, pengembangan sumber daya manusia, hingga memperluas kontribusi kampus bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Karena itu, proses seleksi diharapkan dapat menjaring figur terbaik yang memiliki kapasitas kepemimpinan, pengalaman akademik, kemampuan manajerial, serta komitmen kuat terhadap pengembangan UNUTARA dan nilai-nilai Nahdlatul Ulama,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, Ketua Panitia mengajak seluruh kader potensial NU untuk berkontribusi secara nyata bagi kemajuan pendidikan tinggi di daerah.
“Bagi kader NU yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut, momentum ini menjadi kesempatan untuk mengambil bagian dalam perjalanan pengembangan pendidikan tinggi NU di Maluku Utara,” pungkas Saleh.
(BS/Red)
- Penulis: Mursid Puko
- Editor: Mustakim

Saat ini belum ada komentar