Problematika Distribusi Tanah Berbasis Hak Pakai: Meninjau ulang putusan Menko-PM tentang Inpres TORA Nomor 8 Tahun 2025
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 116
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penulis : Supriyadi Baharudin,S.H (Source : Istimewa)
“In Agrarian society, freedom meant the right to land-the land they had nurtured”
Dalam masyarakat agraris, kebebasan berarti hak atas tanah- tanah yang telah mereka rawat
(Vincent Harding, 1981)
Reforma agraria pada dasarnya merupakan kebijakan yang diarahkan untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan. Reforma Agraria tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian tanah, tetapi mencakup upaya memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah serta memastikan bahwa tanah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan.
Secara konseptual, reforma agraria memiliki hubungan yang erat dengan konflik agraria. Gagasan mengenai landreform maupun reforma agraria lahir dari persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang dalam perkembangannya melahirkan berbagai bentuk sengketa dan konflik antara masyarakat, pemerintah, badan usaha, maupun pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap tanah. (Wiradi Gunawan, 2009). Artinya konflik agraria bukan hanya persoalan administratif mengenai siapa yang memiliki atau menguasai sebidang tanah, sebaliknya berkaitan dengan hubungan sosial, ekonomi, politik, dan hukum antara manusia dengan tanah serta sumber daya alam yang berada di dalamnya.
Dalam konteks yang lain, tanah juga tidak sekadar dipandang sebagai aset yang diobjekan ke arah pembangunan tertentu. Bagi sebagian masyarakat, tanah memiliki hubungan yang jauh lebih kompleks karena menjadi ruang hidup seperti sumber penghidupan, serta bagian dari identitas sosial dan budaya. Oleh karena itu, kebijakan pertanahan yang mengubah status, penguasaan, atau pemanfaatan tanah perlu memperhatikan keberadaan masyarakat yang sejak awal telah hidup dan menggantungkan kehidupannya pada tanah tersebut.
Melalui RA, hal tersebut seharusnya tidak berhenti pada proses administratif berupa penetapan objek dan pemberian hak atas tanah sebagai penanda legalisasi aset. Lebih jauh, reforma agraria harus mampu menyelesaikan akar persoalan penguasaan tanah sekaligus mencegah lahirnya konflik baru. Melalui TORA yang berbasis SHP (Sertifikat Hak Pakai), tentu tanah hanya akan di kelola untuk di produksi namun tidak pada hak kepemilikan secara sepenuh oleh masyarakat.
Terkait dengan putusan Menko-PM terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), merupakan instrumen pemerintah untuk mengatasi atau mengurangi kemiskinan ekstrim di sektor desa. Namun dengan melibatkan SHP sebagai langkah utama Inpres TORA dan bukan SHM (Sertifikat Hak Milik), justru sebaliknya; melahirkan persoalan baru “tanah hanya dapat di akses untuk di produksi, bukan untuk di miliki.
Program TORA berasal dari berbagai kategori, yaitu : tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah yang berasal dari perubahan batas kawasan hutan, tanah yang berasal dari HGU atau HGB yang telah habis masa berlakunya yang tidak diperpanjang. Termasuk tanah yang menjadi objek penyelesaian konflik agraria yang bisa ditetapkan sebagai TORA.
Distrubusi tanah melalui program reforma agraria, persoalan hukum tidak serta-merta berakhir ketika masyarakat memperoleh sertifikat. Persoalan justru dapat muncul apabila status hak yang diberikan kepada masyarakat bukan Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Dalam perspektif hukum agraria, Hak Pakai merupakan hak yang karakternya berbeda dengan Hak Milik. Dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menentukan bahwa Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, dengan kewenangan dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya atau perjanjian dengan pemilik tanah. Selanjutnya, Pasal 41 ayat (2) menentukan bahwa Hak Pakai dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanah tersebut dipergunakan untuk keperluan tertentu.
- Penulis: Supriyadi Baharudin,S.H
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar