Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Problematika Distribusi Tanah Berbasis Hak Pakai: Meninjau ulang putusan Menko-PM tentang Inpres TORA Nomor 8 Tahun 2025

Problematika Distribusi Tanah Berbasis Hak Pakai: Meninjau ulang putusan Menko-PM tentang Inpres TORA Nomor 8 Tahun 2025

  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 116
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

“In Agrarian society, freedom meant the right to land-the land they had nurtured”

Dalam masyarakat agraris, kebebasan berarti hak atas tanah- tanah yang telah mereka rawat

(Vincent Harding, 1981)

Reforma agraria pada dasarnya merupakan kebijakan yang diarahkan untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan. Reforma Agraria tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian tanah, tetapi mencakup upaya memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah serta memastikan bahwa tanah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan.

Secara konseptual, reforma agraria memiliki hubungan yang erat dengan konflik agraria. Gagasan mengenai landreform maupun reforma agraria lahir dari persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang dalam perkembangannya melahirkan berbagai bentuk sengketa dan konflik antara masyarakat, pemerintah, badan usaha, maupun pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap tanah. (Wiradi Gunawan, 2009). Artinya konflik agraria bukan hanya persoalan administratif mengenai siapa yang memiliki atau menguasai sebidang tanah, sebaliknya berkaitan dengan hubungan sosial, ekonomi, politik, dan hukum antara manusia dengan tanah serta sumber daya alam yang berada di dalamnya.

Dalam konteks yang lain, tanah juga tidak sekadar dipandang sebagai aset yang diobjekan ke arah pembangunan tertentu. Bagi sebagian masyarakat, tanah memiliki hubungan yang jauh lebih kompleks karena menjadi ruang hidup seperti sumber penghidupan, serta bagian dari identitas sosial dan budaya. Oleh karena itu, kebijakan pertanahan yang mengubah status, penguasaan, atau pemanfaatan tanah perlu memperhatikan keberadaan masyarakat yang sejak awal telah hidup dan menggantungkan kehidupannya pada tanah tersebut.

Melalui RA, hal tersebut seharusnya tidak berhenti pada proses administratif berupa penetapan objek dan pemberian hak atas tanah sebagai penanda legalisasi aset. Lebih jauh, reforma agraria harus mampu menyelesaikan akar persoalan penguasaan tanah sekaligus mencegah lahirnya konflik baru. Melalui TORA yang berbasis SHP (Sertifikat Hak Pakai), tentu tanah hanya akan di kelola untuk di produksi namun tidak pada hak kepemilikan secara sepenuh oleh masyarakat.

Terkait dengan putusan Menko-PM terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), merupakan  instrumen pemerintah untuk mengatasi atau mengurangi kemiskinan ekstrim di sektor desa. Namun dengan melibatkan SHP sebagai langkah utama Inpres TORA dan bukan SHM (Sertifikat Hak Milik), justru sebaliknya; melahirkan persoalan baru “tanah hanya dapat di akses untuk di produksi, bukan untuk di miliki.

Program TORA berasal dari berbagai kategori, yaitu : tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah yang berasal dari perubahan batas kawasan hutan, tanah yang berasal dari HGU atau HGB yang telah habis masa berlakunya yang tidak diperpanjang. Termasuk tanah yang menjadi objek penyelesaian konflik agraria yang bisa ditetapkan sebagai TORA.

Distrubusi tanah melalui program reforma agraria, persoalan hukum tidak serta-merta berakhir ketika masyarakat memperoleh sertifikat. Persoalan justru dapat muncul apabila status hak yang diberikan kepada masyarakat bukan Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Dalam perspektif hukum agraria, Hak Pakai merupakan hak yang karakternya berbeda dengan Hak Milik. Dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menentukan bahwa Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, dengan kewenangan dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya atau perjanjian dengan pemilik tanah. Selanjutnya, Pasal 41 ayat (2) menentukan bahwa Hak Pakai dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanah tersebut dipergunakan untuk keperluan tertentu.

  • Penulis: Supriyadi Baharudin,S.H
  • Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak Perizinan AMP PT Eltis: Sorotan Publik atas Dokumen Lingkungan dan Penggunaan Aset Daerah

    Jejak Perizinan AMP PT Eltis: Sorotan Publik atas Dokumen Lingkungan dan Penggunaan Aset Daerah

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 115
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali memicu perhatian publik. Selain ketiadaan papan informasi proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung, masyarakat mempertanyakan kejelasan dokumen perizinan operasional serta dugaan penggunaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat […]

  • Korps PMII Putri (KOPRI) Cabang Ternate menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus melayangkan desakan terbuka kepada pihak birokrasi kampus Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA).

    KOPRI PMII Ternate Desak Kampus Tindak Tegas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Mahasiswa UNUTARA

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 1.020
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Korps PMII Putri (KOPRI) Cabang Ternate menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus melayangkan desakan terbuka kepada pihak birokrasi kampus Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA). Langkah ini diambil guna mendorong penanganan yang cepat, tegas, transparan, dan berkeadilan atas laporan dugaan tindakan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi berinisial RK, yang juga merupakan anggota […]

  • Semarak HUT RI ke-81: MTs Negeri 1 Pulau Morotai Gelar Panggung Ekspresi dan Lomba Tradisional

    Semarak HUT RI ke-81: MTs Negeri 1 Pulau Morotai Gelar Panggung Ekspresi dan Lomba Tradisional

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Redaksi BS
    • visibility 107
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, PULAU MOROTAI – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, MTs Negeri 1 Pulau Morotai menggelar serangkaian kegiatan bertajuk “Semarak HUT RI Ke-81”. Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan MTs Negeri 1 Pulau Morotai ini berlangsung meriah pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026. Mengusung tema “Semangat Kemerdekaan, Berkarya dan Berprestasi, […]

  • Anggota DPRD Morotai Naswin Rowo Apresiasi Kontingen MA, MTs, dan MI Juara Galatama II Maluku Utara

    Anggota DPRD Morotai Naswin Rowo Apresiasi Kontingen MA, MTs, dan MI Juara Galatama II Maluku Utara

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 324
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Naswin Rowo, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kontingen peserta dari sekolah Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berpartisipasi dalam ajang Galatama II tingkat Provinsi Maluku Utara. Apresiasi khusus disampaikan kepada para siswa yang berhasil meraih juara dalam […]

  • Inovasi Satpol PP Morotai: Layanan Pengaduan Kebakaran dan Ketertiban Berbasis Online

    Inovasi Satpol PP Morotai: Layanan Pengaduan Kebakaran dan Ketertiban Berbasis Online

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 148
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kebakaran di Kabupaten Pulau Morotai kerap terjadi pada lahan yang ditumbuhi rumput alang-alang. Vegetasi yang mudah kering, terutama saat musim kemarau, membuat api berpotensi menjalar dengan cepat dan meluas. Guna meningkatkan kecepatan respons penanganan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pulau Morotai tengah menyiapkan inovasi […]

  • Sahrir Jamsin soroti sidak RSUD Jailolo dan mendesak audit anggaran BLUD serta pemeriksaan direktur rumah sakit demi transparansi dan perbaikan layanan kesehatan.

    Sidak RSUD Jailolo Disorot, Sahrir Jamsin Desak Audit Anggaran dan Pemeriksaan Direktur

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Jailolo (BALENGKO) – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Halmahera Barat di RSUD Jailolo menuai sorotan. Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan dan justru berpotensi menjadi pengalihan isu dari problem utama pengelolaan anggaran rumah sakit. Dalam keterangannya, Sahrir menegaskan bahwa publik seharusnya mendapatkan penjelasan terbuka terkait […]

expand_less